💥💦💥💦💥💦
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz, konsultasi: Saya bekerja di bagian IT. Atasan suatu waktu meminta dibuatkan software untuk mendukung pencatatan transaksi ribawi. Bagaimana pandangan islam mengenai ini? (+62 812-2110-2xxx)
📬 JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah ..
Semoga Allah memberikan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua ..
Jika kita TAHU, bahwa software yang akan kita buat dimanfaatkan untuk aktifitas riba, maka hindari hal itu. Sebab, produk yang kita hasilkan dijadikan sarana aktifitas terlarang dalam agama. Bahkan skill kita memuluskan hal itu. Sebaiknya anugerah yang Allah berikan berupa kemampuan dibidang IT, dipakai untuk kepentingan agamaNya, seperti membuat software Islami atau sejenisnya.
Allah Ta’ala berfirman:
ولا تعاونوا على الاثم و العدوان
Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)
Ayat ini tegas melarang kita untuk memfasilitasi, memediasi, membantu, dan menolong, perbuatan dosa dan pelanggaran.
Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم
Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman pertolongan terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)
Semoga Allah cukupkan reziki Anda dan kita semua dengan yang halal dan berkah. Amiin
Wallahu a’lam
🌴🌹🌱🌵🌸🌷🍃🌾
✍ Farid Nu’man Hasan