◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Bismillahirrahmanirrahim. Ustadz, saya pernah melihat jawaban Syaikh Shalih Fauzan atas pertanyaan tentang mandi janabah di Youtube bahwa, wajib mandi bagi yang bermimpi erotis, sekalipun ketika tidur tidak merasakan apa-apa. Mohon penjelasannya, apakah ini benar? Terimakasih
✒️❕JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Mimpi erotis saja, tanpa inzaal (keluar mani), tidaklah mengharuskan mandi. Adanya keluar mani menjadi syarat baginya wajib mandi.
Hal ini berdasarkan hadits, ada seorang wanita bertanya:
فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ
Apakah wanita wajib mandi jika mimpi basah? Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab: “Ya, Jika dia lihat adanya air.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Guru dari Syaikh Shalih Fauzan, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan:
لا يجب الغسل على من رأى احتلامًا إلا إذا وجد الماء
Tidak wajib mandi bagi siapa yang mimpi basah kecuali bagi yang dia mendapatkan adanya air (mani)
Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:
فإن مجرد الاحتلام لا يوجب الغسل ما لم يحصل إنزال ولو رأى النائم نفسه في حالة جماع
Semata-mata mimpi basah tidaklah mewajibkannya untuk mandi selama tidak terjadi inzaal, walau orang yang bermimpi itu melihat jima’ dalam mimpinya.
(Fatwa no. 163349)
Ada pun JIKA KASUSNYA lain, yaitu seorang yang berjima’ dengan istrinya, dan keduanya sama-sama BELUM INZAL, ini wajib tetap mandi jika sudah terjadi jima’ itu.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam :
إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ وَجَبَ الْغُسْلُ
Jika khitan sudah bertemu khitan (maksudnya bertemunya kelamin suami dan istri), maka wajib mandi. (HR. At Tirmidzi no. 109, hasan shahih)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan