Membangun Nisan dan Menuliskannya

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaykum ustadz, mohon izin bertanya, apakah boleh memberi tanda kuburan dengan batu nisan, tapi tidak dibangun kuburannya, hanya memberi batu nisan bagaimana ustadz?

🍃🍃🍃🍃

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah .., Bismillah wal hamdulillah …

Pada dasarnya tidak boleh, sebab Nabi ﷺ telah bersabda:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه

Rasulullah ﷺ melarang mengecat kubur, duduk di atasnya, dan membangunnya. (HR. Muslim No. 970)

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:

الحديث دليل على تحريم الثلاثة المذكورة لأنه الأصل في النهي. وذهب الجمهور إلى أن النهي في البناء والتجصيص للتنزيه

Hadits ini merupakan dalil haramnya tiga hal tersebut, karena hukum asal dari larangan adalah haram. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan membangun dan mengapur adalah untuk tanzih (sesuatu yang sepantasnya ditinggalkan). (Subulus Salam, 2/111)

Imam Al Munawi Rahimahullah, seorang ulama Madzhab Syafi’i, mengatakan:

(وأن يبني عليه) قبة أو غيرها فيكره كل من الثلاثة تنزيها

Nabi melarang (Membangun bangunan atasnya) yaitu kubah dan selainnya, maka dimakruhkan tiga hal itu sebagai hal yang selayaknya ditinggalkan (tanzih).” (Faidhul Qadir, 6/402)

Tetapi …, memang ada pengecualian jika sekedar penulisan atau penandaan untuk identitas, agar bisa dibedakan dengan yang lainnya. Imam Asy Syafi’i membolehkan meninggikan kuburan tidak sampai melebihi sejengkal, sebagai tanda itu adalah kuburan, agar tidak terinjak-injak manusia. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/286-287)

Hal ini berdasarkan riwayat berikut, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أعلم قبر عثمان بن مظعون بصخرة

Nabi ﷺ meletakkan batu di atas kubur ‘Utsman bin Mazh’un. (HR. Ibnu Majah No. 1561, Ath Thabarani dalam Al Awsath, No. 3886. Dalam Az Zawaid disebutkan bahwa hadits ini hasan. Sementara Syaikh Al Albani menyatakan hasan shahih)

Dalam Syarh Sunan Ibni Majah disebutkan:

وفيه ان جعل العلامة على القبر ووضع الأحجار ليعرفه الناس

Dalam hadits ini terdapat keterangan tentang membuat tanda di atas kubur dan meletakkan batu-batu agar manusia mengenalinya. (Syarh Sunan Ibni Majah, 1/112)

Ada pun pembolehan penulisan pada batuan tersebut adalah qiyas atasnya, dengan syarat tidak dibuat hiasan sebab tujuannya bukan menghias tapi agar manusia mengenalinya.

Imam Al Hakim berkata –sebagaiman dikutip oleh Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri:

فإن أئمة المسلمين من الشرق إلى الغرب يكتبون على قبورهم . وهو شيء أخذه الخلف عن السلف

Sesungguhnya para imam kaum muslimin dari Timur dan Barat menuliskan pada kubur-kubur mereka. Dan ini adalah hal yang diambil dari generasi kemudian dari para pendahulu mereka. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/133)

Tapi, menurut Imam Adz Dzahabi itu adalah perbuatan muhdats (bid’ah), mereka melakukan karena belum sampai riwayat larangannya kepada mereka. Sedangkan Imam Asy Syaukani menyatakan menulis di atas kubur adalah haram, baik menulis nama atau lainnya. Sementara Al Hadawiyah membolehkan, jika hanya untuk nama saja, bukan untuk menghias, hal ini diqiyaskan dengan peletakan batu oleh Nabi ﷺ ke kubur Utsman bin Mazh’un. (Ibid)

Walhasil ini adalah khilafiyah ulama. Pihak yang membolehkan juga memberikan batasan hanya menuliskan tanpa menghiasnya.

Wallahu A’lam

🍃🌾🌸☘🌳🌷🌿🌻🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top