💦💥💦💥💦💥
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustad
Afwan ana mau tanya, hukum orang yang kerja dengan cara membayar sejumlah uang (bisa dikatakan suap) itu gimana ya?
Soalnya sy jua pernah liat tausiyah dari buya yahya, bahaasanha beliau mengatakan suap memang haram, tetapi jika orang tersebut memang berkompeten thd pekerjaannya (sesuai pendidikan, kemampuan dll) & sudah terlanjur bekerja gajinya hallal karena itu merupakan upah dia selama bekerja di tempat tsb dan dia juga harus taubat, perbanyak istigfar, & tidak mengulanginya lagi..
Sekian terima kasih
Pertanyaan dari member Ustadz
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah …, Bismillah wal hamdulillah
📕 Apakah risywah itu?
Disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith:
ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق
“Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq.” (Al Mu’jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da’wah)
Jadi, segala macam pemberian dalam rangka menggoyang independensi seseorang dalam bersikap dan mengambil keputusan, itulah risywah. Akhirnya, pemberian itu (uang atau barang) menjadi penggerak sikapnya bukan karena kebenaran itu sendiri. Sehingga yang layak menjadi tersingkir, yang buruk justru terpilih. Haq menjadi batil, batil pun menjadi haq.
Kalau memang dia punya skill, keahlian, kompetensi, kenapa harus suap? Jika asasnya sudah salah maka berdampak pada penghasilannya. Jika akarnya salah maka ranting yg numbuh juga salah. Sebaiknya bagi dia keluar dari sana, lalu banyak2 taubat dan istighfar, lalu mencari yang lain. Inilah harga dan resiko yang mesti dia bayar dari keberaniannya menyogok.
Beda kasus jika .., seseorang punya kelayakan dan skill, memang dia pantas, tp dgn zalim dia dicoret namanya karena tersingkir oleh orang lain yang tidak pantas atau membayar. Maka, saat itu masuk ranah perampasan hak. Dia boleh memilih; bersabar saja, atau memperjuangankannya walau sampai dgn memberikan sejumlah uang.
Imam Ibnul Atsir dalam Nihayah-nya berkata:
فأما ما يعطى توصلا إلى أخذ حق أو دفع ظلم فغير داخل فيه روى أن بن مسعود أخذ بأرض الحبشة في شيء فأعطى دينارين حتى خلى سبيله وروى عن جماعة من أئمة التابعين قالوا لا بأس أن يصانع الرجل عن نفسه وماله إذا خاف الظلم
Ada pun pemberian demi untuk mengambil hak atau mencegah kezaliman bukanlah termasuk suap. Diriwayatkan bahwa ketika di Habasyah, Ibnu Mas’ud pernah memberikan dua dinar sampai jalan yang ditempuhnya menjadi sepi (tidak ada gangguan). Diriwayatkan dari Jama’ah para imam tabi’in, mereka mengatakan: tidak apa-apa seseorang memberikan hartanya jika dia takut kezaliman. (Sebagaimana dikutip Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/471)
Lihat juga beberapa kitab lainnya. (Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 10/88)
Semoga bisa dipahami dan dibedakan dua kasus yang berbeda di atas.
Wallahu a’lam
🌴🌻🍃🌾🌸🌺☘🌷
✏ Farid Nu’man Hasan