Pertanyaan
Assalamulaikum ustadz, tadi ada kejadian unik, saat kami shalat Berjamaah, mungkin karrna grogi, sang imam yg ditunjuk salah dalam mengucapkan i’tidal, seharusnya dibaca samiallahuliman hamidah, beliau malah bertakbir, kejadian ini berulang hingga rakaat ke 3, dan baru dibenarkan saat rakaat ke 4 setelah makmum mengingatkan, sayangnya setelah shalat sang imam tidak sujud sahwi. Pertanyaannya Saya adalah, apakah sholat kami tetap sah? Bolehkah setelah salam kami (makmum) sujud sahwi sendiri tersebab sang imam tidak melakukannya? Terimakasih sebelumnya atas jawaban.. Barokallahu fiikum..
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Takbir intiqal (takbir antar gerakan shalat) adalah sunnah menurut mayoritas ulama, kecuali Hanabilah yang mengatakan wajib.
Namun, semua sepakat tidak mengucapkannya tidak sampai membatalkan shalat. Termasuk salah ucap disaat antara sami’allah dan takbir. Ini bukan pembatal shalat.
Sebagian ulama mengatakan wajib sujud sahwi, sebagian mengatakan tidak.
ما هو حكم من قال الله أكبر عند الرفع من الركوع؟
يقال إن صلاته صحيحة ولا شيء عليه وهذا على رأي أكثر أهل العلم، لأن حكمها عندهم ليست من الفرض أو الركن الأساسي في الصلاة بل هي تكبيرة انتقالية وحكمها مندوب
Apa hukum orang yang mengucapkan ALLAHU AKBAR, saat bangun ruku’?
Dikatakan bahwa hal itu shalatnya tetap sah dan tidak ada masalah. Inilah pendapat mayoritas ulama, karena menurut mereka ini sunnah, bukan wajib dan bukan rukun asasi dlm shalat. Takbir ini hukumnya adalah mandub (anjuran/sunnah).
Untuk kehati-hatian adalah tetap sujud sahwi jika imam tersebut tidak meralatnya saat itu juga. Tapi jika dia meralatnya langsung membaca Sami’allahu dst, maka tidak sujud sahwi.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan