💦💥💦💥💦💥
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum Ustadz.
Dalam suasana menyambut Ramadhan ada kebiasaan sementara ummat Islam yang melakukan ziarah kubur.
Pertanyaan
1. Apa hukum terkait hal tersebut ? Pertanyaan ini terkait dengan pandangan bahwa mengkhususkan perbuatan tertentu yang tidak dicontohkan nabi Muhammad SAW dikategorikan sebagai bid’ah.2. Apa hukum membaca Al-Qur’an di kubur ? Sementara pendapat menjadikan hadits berikut sebagai dalil pelarangan membaca Al-Qur’an.
“Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan benar-benar lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surah Al-Baqarah” (HR. Muslim)
Terima kasih sebelumnya.
Salam
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Berziarah kubur adalah sunnah, bahkan ada yg mengatakan wajib.
Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:
( فزوروها ) الأمر للرخصة أو للاستحباب وعليه الجمهور بل ادعى بعضهم الاجماع بل حكى بن عبد البر عن بعضهم وجوبها
(maka berziarahlah) perintah ini menunjukkan keringanan atau menunjukkan kesunahannya, dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahkan sebagian mereka ada yang mengklaim adanya ijma’, bahkan Ibnu Abdil Bar dan selainnya menceritakan tentang wajibnya berziarah kubur. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/135)
Perintah ziarah kubur adalah mutlak, sehingga kapan pun seorang muslim mau ziarah sesuai waktu, kesempatan, yg dia miliki, baik itu senin, selasa dll.. Atau di Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzulhijjah, dll…, baik awal bulan, tengah, atau akhirnya..
Jika seseorang melakukannya menjelang Ramadhan, atau awal Syawwal, karena memang itulah dia sempatnya.. Atau karena kebiasaan semata, dia tidak pernah menganggap itu sunnah, maka tidak apa-apa..
Namun jika pengkhususan waktu tersebut dianggap bagian dari ajaran syariat, atau diangggap sunnah nabi, maka ini tidak boleh dengan anggapan seperti itu.. Sebab tidak ada dalam sunnah..
Untuk pertanyaan ke 2…
Ini juga SUNNAH menurut mayoritas ulama, dan sebagian memakruhkan seperti sebagian Hanafiyah dan Malikiyah.
Dasarnya hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa sallam bersabda, “Jika diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al Baqarah di dekat kakinya”.
(HR. At Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 13613, Al Baihaqi dalam Syu’ab Al Iman No. 9294)
Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, imam pakar hadits dizamannya menyatakan bahwa status hadits di atas adalah HASAN. (Fathul Bari, 3/184). Penghasanan ini juga diikuti oleh: Imam Badruddin Al ‘Ainiy. (‘Umdatul Qari, 12/382). Imam Ash Shan’ani (Subulussalam, 2/106). Syaikh Az Zurqani (Syarh Az Zurqaniy, 2/127)
Hadits ini hasan, dan itu sah dijadikan hujjah. Begitu jelas pula hadits ini menunjukkan perintah membaca Al Fatihah dan akhir Al Baqarah untuk jenazah yang sudah dikubur.
Sementara Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid, mengisyaratkan kedhaifannya karena ada perawi bernama Yahya bin Abdillah Al Baabilutty, dia dhaif. (Majma ‘Az Zawaid, 3/44). Juga didhaifkan oleh Syaikh Al Albani dalam beberapa kitabnya.
Imam Yahya bin Ma’in – salah satu imam hadits yang begitu ketat- ditanya tentang hukum membaca Al Quran di sisi kubur, Beliau menjawab:
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﺒﺸﺮ ﺑﻦ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ اﻟﺤﻠﺒﻲ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ اﻟﻌﻼء ﺑﻦ اﻟﻠﺠﻼﺝ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻟﺒﻨﻴﻪ ﺇﺫا ﺃﺩﺧﻠﺖ اﻟﻘﺒﺮ ﻓﻀﻌﻮﻧﻲ ﻓﻲ اﻟﻠﺤﺪ ﻭﻗﻮﻟﻮا ﺑﺴﻢ اﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﺳﻨﻮا ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺮاﺏ ﺳﻨﺎ ﻭاﻗﺮﺅﻭا ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺳﻲ ﺃﻭﻝ اﻟﺒﻘﺮﺓ ﻭﺧﺎﺗﻤﺘﻬﺎ ﻓﺈﻧﻲ ﺭﺃﻳﺖ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫاﻙ
Berkata kepadaku Mubasysyir bin Ismail al Halabi, dari Abdurrahman bin al ‘Ala dari ayahnya, bahwa dia berkata kepada anaknya:
“Jika engkau memasukkan aku ke kubur, letakkanlah aku di Lahad, bacalah “Bismillah wa’ ala Sunnati Rasulillah,” dan dan bacakanlah dibagian kepalaku awal surat Al Baqarah dan penutupnya, SEBAB AKU MELIHAT IBNU UMAR menyukai (menyunnahkan) hal itu.
(Tarikh Ibnu Ma’in, 4 /502)
Imam Amir Asy Sya’bi Rahimahullah menceritakan tentang para sahabat Anshar:
كانت الأنصار إذا مات لهم الميت اختلفوا إلى قبره يقرءون عنده القرآن
Orang-orang Anshar (para sahabat) jika ada yang wafat si antara mereka, mereka berkumpul di kubur mayit tersebut, dan mereka membaca Al Quran di sisinya.
(Imam Abu Bakar Al Khalal, Al Qira’ah ‘Indal Qubur, no. 7)
Imam Asy Syafi’i Rahimahullah pun menganjurkannya, tercatat dalam kitab Riyadhushshalihin-nya Imam an Nawawi Rahimahullah:
قال الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أن يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسن
Berkata Imam Asy Syafi’i Rahimahullah: Hal yang disukai membaca Al Quran di sisi kubur dan jika sampai khatam maka itu bagus. (Hal. 295, Muasasah Ar Risalah)
Sebagian orang ada yang mengingkari kebenaran riwayat dari Imam asy Syafi’i di atas, dgn alasan Imam asy Syafi’i mengatakan tidak sampainya pahala bacaan Al Quran buat mayit. Namun, sumber yang begitu banyak dan dikutip para ulama dari zaman ke zaman di berbagai madzhab memunjukkan hal itu benar dari Imam asy Syafi’i. Atau, bisa jadi ini adalah dua perkara yang berbeda: antara menghadiahi pahala baca Al Quran , dan membaca Al Quran di kubur.
Imam Abu Bakar Al Khalal berkata:
أخبرني روح بن الفرج ، قال : سمعت الحسن بن الصباح الزعفراني ، يقول : « سألت الشافعي عن القراءة عند القبر فقال : لا بأس به »
Mengabarkan kepadaku Ruh bin Al Faraj, katanya: Aku mendengar Al Hasan bin Ash Shabaah Az Za’farani berkata: *”Aku bertanya kepada Asy Syafi’i tentang membaca Al Quran di sisi kubur, Beliau menjawab: Tidak apa-apa.”
(Lihat riwayat No. 6)
Tentang anjuran membaca Al Quran dikubur telah DISEPAKATI kesunnahannya oleh madzhab Syafi’i. Berikut ini keterangannya:
ثُمَّ قَالَ السُّيُوطِيُّ: وَأَمَّا الْقِرَاءَةُ عَلَى الْقَبْرِ فَجَازَ بِمَشْرُوعِيَّتِهَا أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ. قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ: اسْتُحِبَّ لِزَائِرِ الْقُبُورِ أَنْ يَقْرَأَ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ، وَيَدْعُوَ لَهُمْ عَقِبَهَا، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ، وَزَادَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ: وَإِنْ خَتَمُوا الْقُرْآنَ عَلَى الْقَبْرِ كَانَ أَفْضَلَ
Lalu Imam As Suyuthi berkata: “Ada pun membaca Al Quran di kubur, hal itu dibolehkan. Sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) dan lainnya, menyatakan hal itu DISYARIATKAN.” Imam an Nawawi berkata: “Disukai (disunnahkan) bagi peziarah kubur membaca yang paling mudah dari Al Quran, lalu mendoakan mereka setelah itu, hal itu dikatakan oleh Imam asy Syafi’i, dan para sahabatnya (Syafi’iyah) telah SEPAKAT ATAS HAL ITU.” Beliau menambahkan di tempat lain: “Jika mereka sampai khatam baca Al Quran di kubur, maka itu lebih utama.”
(Mirqah Al Mafatih, 3/1229)
Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah, Dari Salamah bin Syabib, dia berkata:
أتيت أحمد بن حنبل فقلت له : إني رأيت عفان يقرأ عند قبر في المصحف ، فقال لي أحمد بن حنبل : ختم له بخير
Aku datangi Ahmad bin Hambal, aku berkata kepadanya: “Aku melihat ‘Affan membaca Al Quran di kubur dengan mushaf.” Ahmad bin Hambal berkata kepadaku: “Baca sampai Khatam lebih baik baginya.”
(Al Qira’ah’ Indal Qubur, no. 4)
Imam Ibnu ‘Allan Rahimahullah menjelaskan makna “Bacalah kepada orang yg menjelang wafat di antara kamu dengan surat Yasin”:
حمله على ذلك وعلى حقيقته فتقرأ عليه بعد موته في بيته ومدفنه…. فاستحبو التلقين بعد الموت وبعد الدفن، وقد ألف فيه الحافظ السخاوي مؤلفاً نفيساً
Makna hal itu adalah secara hakiki, dibacakan kepada mayit itu setelah kematiannya baik di rumahnya dan tempat dikuburkannya…. Mereka (para ulama) mengatakan, adalah hal yang disukai melakukan talqin setelah wafat dan setelah penguburan. Al Hafizh As Sakhawi telah menyusun buku yang begitu berharga dalam masalah ini.
(Dalilul Falihin Syarh Riyadh ash Shalihin, 6/392)
Demikian. Wallahu a’lam
📓📕📗📘📙📔📒
✏ Farid Nu’man Hasan