Hukum Trading Saham

 PERTANYAAN

Afwan ustadz mau menyambung trading misal ada trading tapi dalam bentuk saham di pasar modal, jadi beranggapan bahwa kita itu membeli saham sebuah perusahaan contoh;
Kita membeli saham perusahaan A 100rb, kemudian karna saham di pasar modal untuk perusahaan A bisa naik dan turun ketika naik misal 50% dan kita menjual nya jadi kita bisa untung di 150rb tetapi, ketika harga saham di pasar modal untuk perusahaan A turun dan kita tidak menjual saham kita. Dan di sini kita tidak rugi karna selama kita tidak menjual saham kita,total saham yg kita punya itu tetap. Karna seperti kita memiliki sebagian kecil dari prusahaan trsebut.. bagaimana kalau menurut ustadz? (+62 812-1212-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim

– Hukum asal muamalah itu sah dan boleh, sampai ada dalil yang menyatakan haram, atau adanya unsur yang menunjukkan haram, seperti riba, gharar, ghisy (menipu), maysir (judi)

– Jika trading, bebas dari hal-hal haram di atas maka dia kembaki ke hukum asal, bahwa bahwa itu boleh.

– Trading jika yang dimaksud adalah jual beli mata uang maka:

* Mesti kontan
* Beda jenis mata uang (rupiah dengan dollar, misalnya. Kalau rupiah beli dengan rupiah maka tidak boleh)

Ada pun jual beli saham, kalo tujuannya memang investasi dengan membeli saham, dengan jangka panjang, tidak apa-apa selama itu perusahaan halal, jasa dan barang halal.

Tapi, jika maksudnya untuk untung-untungan, beli saham saat harga turun, lalu dia amati pergerakan harga saham, begitu naik maka dia jual lagi agar dapat untung. Maka, ini judi, tidak boleh.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top