HUKUM MINUM LANGSUNG DARI BOTOL

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaykum Ustad,
Ada hadist sbb.:
Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Rasulullah melarang minum langsung dari mulut qirbah (wadah air yang terbuat dari kulit) atau wadah air minum yang lainnya.” (HR Bukhari).

Lalu bagaimana hukumnya minum di botol kemasan langsung, apakah terkena hadist diatas?

📬 JAWABAN

💡 Jika tidak ada gelas, dan yakin betul keamanan isinya, terlebih botol tidak berbagi, maka dibolehkan meminum langsung dari botol, dengan tetap memprioritaskan gelas sebagai keutamaan.

📌 Hadits di atas diriwayatkan Imam Bukhari No. 5627, diperkuat No. 5628 dan 5629. Imam Bukhari memberi judul: Minum dari Mulut Wadah Minuman

📌 Imam an-Nawawi berkata, ‘Mereka sepakat bahwa larangan disini berindikasi tanzih bukan tahrim.’ Hal ini bermakna lebih dekat ke boleh daripada diharamkan.

📌 Para ulama menyambungkannya dengan wadah kulit tertutup yang sering dibuat minum menyebabkan ada potensi serangga dan binatang bahkan ular yang berbahaya jika minum langsung. Meminum langsung juga berpotensi bernafas di dalamnya yang membuatnya berubah. Meminum langsung juga berpotensi tersedak atau tumpah ke baju. Berkata Ibn ‘Arabi, ‘Satu saja sebab itu ada sudah cukup untuk menyatakan makruh meminum langsung, apalagi jika semua sebab itu ada.’ Pendapat senada juga datang dari Syaikh Muhammad bin Abu Jamrah.

📌 Menjadi berbeda dengan kemasan botol hari ini yang transparan, dan diminum sendiri.

📌 Terdapat hadits shahih riwayat Tirmidzi, juga dalam Kitab Syamāil, Musnad Ahmad, Al-Ma’āni, dan ath-Thabrani yang menjelaskan bahwa suatu ketika Nabi Muhammad ﷺ juga meminum dari wadah langsung. Sehingga tentunya jika dipadukan akan kita peroleh hikmahnya.

💦 Tahrim dan Tanzih dikembalikan kepada status wadah minuman.

Wallāhu ‘alam,
Wido Supraha

📚 Rujukan: Fath al-Bāri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top