Hukum Menceraikan Istri Saat Haid

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Temen aku ada yg ditalak suaminya tp dy dlm keadaan haid
Apa talak nya sah? (+62 858-9032-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

📌 Para ulama mengatakan talak itu ada macam: talak sunnah (ath thalaq as sunniy) dan talak bid’ah (ath thalaq al bid’iy).

📌Talak sunnah, maksudnya talak yang proses terjadinya sesuai sunnah, sesuai cara yg dibenarkan syariat. Talak bid’ah, maksudnya talak yang proses terjadinya menyelisihi sunnah, tidal sesuai syariat.

(Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 29/33, Fiqhus Sunnah, 2/263)

📌 Talak sunnah misalnya mentalak istri saat suci atau hamil. Talak bid’ah misalnya mentalak istri saat haid, nifas, atau setelah digauli. (Fiqhus Sunnah, 2/265)

📌 Ulama ijma’ bahwa talak bid’ah itu HARAM dan BERDOSA bagi pelakunya. (Ibid)

📌 Namun mayoritas ahli fiqih empat madzhab mengatakan talak bid’ah itu tetap SAH (wuqu’), walau berdosa bagi pelakunya. Jika suaminya mau menghilangkan dosanya maka wajib baginya rujuk. Sementara Imam Al Quduri dari kalangan Hanafiyah, mengatakan rujuk itu sunnah saja. Ini juga pendapat Syafi’iyah dan Hambaliyah, bahwa rujuk itu sunnah. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa suami mesti dipaksa untuk rujuk untuk menghilangkan keharamannya. (Al Mausu’ah, 29/35)

📌 Sementara itu ulama lain mengatakan talak saat haid itu BID’AH dan TIDAK SAH.

📌 Pendapat yang menyatakan tidak sah adalah pendapat sebagian ulama salaf, seperti Abdullah bin Ma’mar, Sa’id bin Al Musayyab, Thawus, Khalas bin Amru, Abu Qilabah, lalu juga tokoh Hambaliyah seperti Imam Ibnu Aqil, Imam Ibnu Taimiyah, serta Zhahiriyah. (Fiqhus Sunnah, 2/266) Ini juga pendapat Imam Ibnul Qayyim, serta ulama zaman ini seperti al ‘Allamah Syaikh Yusuf al Qaradhawi, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Ibn’ Utsaimin, dll.

📌 Alasan mereka karena talak dikala haid bertentangan dengan sunnah, telah shahih bahwa dahulu Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu pernah mentalak istrinya saat haid tapi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk rujuk, lalu kalau bercerai maka lakukan ketika suci atau hamil saja.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top