Hukum Memakai Gigi Palsu

Pertanyaan

+62 811-1161-xxx: Assalamu’alaikum ust..
Ijin bertanya…apakah boleh seorang guru Qur’an …karena giginya copot(ompong dibagian depan ) menggunakan gigi palsu ?…disamping unt tetap terjaga pengucapan makhorijul huruf…juga untuk lebih percaya diri..didepan muridnya


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hukum memakai gigi palsu, kaki palsu, tangan palsu, hidung palsu, dan sejenisnya, dengan maksud kesehatan dan mengembalikan fungsi kerja tubuh, adalah diperbolehkan. Semua ini bukan termasuk “mengubah ciptaan Allah” yg diharamkan syariat. Walau secara otomatis akan memperbaiki penampilan.

Dalilnya, dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas. (HR. An Nasa’i no. 5161, hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

تركيب أسنان صناعية مكان الأسنان المنزوعة لمرض أو تلف أمرٌ مباح لا حرج في فعله ، ولا نعلم أحداً من أهل العلم يمنعه ، ولا فرق بين أن تثبت الأسنان في الفم أو لا تثبت ، ويفعل المريض الأصلح له بمشورة طبيب مختص

Memasang gigi palsu sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau kerusakan adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Tidak ada perbedaan antara apakah gigi tersebut dipasang secara permanen di mulut atau tidak. Pasien dapat memilih yang terbaik baginya dengan berkonsultasi kepada dokter ahli. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 82647)

“Mengubah ciptaan Allah” adalah pada bagian tubuh yang baik-baik saja, tidak ada cacat, masih bagus dan berfungsi dengan baik, tapi seseorg mengubahnya karena dia tidak ridha kepadanya, kurang puas, lalu dia mengubahnya baik dengan penambahan maupun pengurangan agar lebih indah lagi. Inilah yang terlarang, sebagaimana tertera dalam hadits berikut:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

“Allah ﷻ melaknat wanita yang betato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengkikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah ﷻ.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Demikian tentang hukum memakai gigi palsu. Wallahu A’lam

Baca juga: Gigi Palsu Permanen

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *