Hukum Bulu Bangkai

 PERTANYAAN:

Bismillah. Ustadz mohon penjelasan tentang hadits berikut: Terimakasih

وَقَالَ حَمَّادٌ لاَ بَأْسَ بِرِيشِ الْمَيْتَةِ . وَقَالَ الزُّهْرِىُّ فِى عِظَامِ الْمَوْتَى نَحْوَ الْفِيلِ وَغَيْرِهِ أَدْرَكْتُ نَاسًا مِنْ سَلَفِ الْعُلَمَاءِ يَمْتَشِطُونَ بِهَا ، وَيَدَّهِنُونَ فِيهَا ، لاَ يَرَوْنَ بِهِ بَأْسًا

“Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya, ‘Aku menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini’.” (HR. Bukhari)

(+62 878-2863-xxxx)


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Ini adalah atsar/perkataan sebagian salaf yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Bukan hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Apa yang mereka katakan bahwa bulu dari bangkai adalah suci, lalu menyisir dengan gading yang memiliki minyak gajah, adalah PENDAPAT mereka. Bukan dalil yang setara Al Quran dan As Sunnah. Sehingga mayoritas ulama tetap mengatakan najis, apa pun yang berasal dari bangkai adalah najis, termasuk kulit dan bulu Kecuali jika disamak dulu.

Imam Ibnu Baththal mengatakan:

– Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Bulu bangkai dan gading (bangkai) gajah adalah SUCI.

– Imam Malil dan Imam asy Syafi’i mengatakan NAJIS. Tidak boleh dipakai buat sisir dan minyak rambut. Hanya saja Imam Malik mengatakan: “Jika gajah disembelih, maka gadingnya suci.” Imam asy Syafi’i mengatakan “menyembelih” itu tidak berlaku bagi hewan liar. (Syarh Shahih Bukhari, 1/350)

Ada pun dalam hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ قَالَ كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جُهَيْنَةَ أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنْ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ أَصَحُّ مَا فِي

Dari Abdullah bin ‘Ukaim, ia berkata; Rasulullah ﷺ menulis surat kepada penduduk Juhainah, “Janganlah kalian memanfaatkan dari bangkai baik kulit baik kulit yang belum disamak ataupun uratnya.”

(HR. An Nasa’i no. 4251, shahih)

Ada pun untuk HEWAN HIDUP yang bisa dimakan, maka semua ulama sepakat bulunya suci.

HEWAN HIDUP yang dagingnya tidak bisa dimakan mayoritas ulama mengatakan bulunya tetap suci, seperti kucing, burung elang, tikus. Mereka berselisih tentang kenajisan bulu anjing dan bulu babi, saat masih hidupnya.

Demikian. Wallahu a’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top