Hukum Air Mukhtalit

Pertanyaan

Assalamualaikum. Afwan ustadz ada titipan pertanyaan :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Afwan ustadz,
Bagaimana hukum nya santan sebaskom yang terkena sedikit najis (kencing anak) ustadz?? Syukron wa jazakallahu khoir


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Itu istilahnya air mukhtalit, yaitu air yang bercampur.

Air mukhtalit ada 2 macam:

1. Tercampur dengan benda najis.

a. Jika mengubah salah satu sifat air maka sepakat semua ulama ini najis dan tidak boleh dipakai

b. Tidak mengubah sama sekali, maka ini tetap suci.

2. Tercampur dengan benda suci

Ini juga ada 2 macam:

a. Tercampur benda suci alami yang tidak bisa dihindari, seperti lumut, gang-gang, dedaunan atau ranting dan kayu yang jatuh, walau mengubah sifat air, sepakat para ulama ini tetap suci.

b. tercampur krn ada sebab manusia seperti ketumpahan air sabun/sampo, kaporit, bumbu masakan, sirop, kopi ..dst.

– Jika sampai mengubah sifat air, maka ini diperdebatkan: Sebagian ulama mengatakan: suci tapi tidak mensucikan. Abu Hanifah mengatakan suci dan tetap mensucikan asalkan tidak sampai mengental.

– Jika tidak sampai mengubah sifat air, maka suci dan mensucikan.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top