Hikmah Tentang Kisah Orang yang Tak Jadi Berangkat Haji Demi Menolong Orang

▫▪▫

Daftar Isi

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum, Mau bertanya kaitan sebuah kisah ada seorang mau berangkat haji tapi tidak jadi berangkat karena uangnya untuk menolong tetangganya yang miskin dalam keadaan sakit karena kelaparan. Tapi orang tersebut diriwayatkan hajinya diterima walau belum berangkat. Ini hadist, atsar atau hanya cerita dari ulama untuk memotivasi bahwa menolong sesama itu mulia. Besar harapan saya untuk jawaban ini. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum 🙏


 JAWABAN

▪▫▪

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Itu adalah kisah kaum salaf yaitu Imam Abdullah bin Al Mubarak. Dia dan rombongannya tidak jadi melaksanakan haji karena melihat seorang wanita yang sedang mengais-ngais sampah untuk mencari makanan keluarganya yang kelaparan. Akhirnya dia pun mengumpulkan semua perbekalan untuk kehidupan wanita tersebut dan keluarganya, dia tidak jadi haji.

Hal itu dia lakukan karena haji yang akan dia lakukan adalah haji yang kedua atau seterusnya, bukan haji yang wajib (yang pertama) Karena dia sudah pernah Haji sebelumnya. Artinya yang dia lakukan adalah sunnah, sementara menolong wanita tersebut adalah kewajiban itulah kenapa dia lebih mementingkan yang wajib dibanding yang sunnah.

Dengan demikian dia mendapatkan dua pahala itu pahala menolong orang dan pahala niat haji itu sendiri walaupun tidak jadi dia laksanakan.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Bukhari no. 6491, Muslim no. 130)

Hadits lainnya:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya”.

(HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad as Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Oleh karenanya, Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top