Hadits tentang Fadilah Membaca Yasin di Malam hari, Diampuni Pagi Harinya

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.
Ust, ana nak bertanya
Berkaitan dg amalan2 d hari jumat. Betol ke di dalam tafsir ibnu katsir bahwe di sie dijelaskan keutamaan membaca surah yasin di malam hari akan di ampuni dosanya d siangharinya ?? Mohon penjelasannya ust.. (+62 896-9354-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Sebelum pertanyaan ini, sudah ada yang bertanya hal serupa dan menyodorkan sebuah artikel yang menjelekkan seorang Ust yang menyampaikan hadits tersebut dalam salah satu ceramahnya.

Saya tegaskan, bahwa benar hadits ini ada:

مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مغفورا له، ومن قرأ حم التي يذكر فيها الدخان أصبح مغفور له

Barang siapa yang membaca surat Yasin di malam hari, maka pagi harinya dia diampuni … (HR. Abu Ya’la no. 2467)

Imam Ibnu Katsir berkata: isnadnya JAYYID (bagus). (Tafsir Ibnu Katsir, 6/497)

Hadits ini dikomentari oleh Imam Ibnul Jauzi: BATIL, tidak ada asalnya. (Al Maudhu’at, 1/247)

Para ulama telah mengkoreksi pernyataan Imam Ibnul Jauzi ini, di antaranya:

– Dalam kitab Tadzkirah Al Maudhu’at, -sebuah kitab yang mengkritisi kitab Al Maudhu’at-nya Imam Ibnul Jauzi- hadits tersebut dinyatakan SHAHIH ..

Imam Al Fattaniy berkata:

Aku (Al Fataniy) berkata: hadits ini memiliki sejumlah jalur yang banyak, sebagiannya sesuai dengan syarat Ash Shahih, diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqiy. (Tadzkirah Al Maudhu’at, Hal. 80)

– Imam Abul Hasan Al Kattaaniy, juga mengkoreksinya, dia berkata:

Hadits ini memiliki banyak jalur dari Abu Hurairah, sebagiannya sesuai syarat hadits Shahih, dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab dari sejumlah jalur.

Aku (Al Kattaaniy) berkata:

Aku lihat tulisan Al Hafizh Ibnu Hajar terhadap catatan pinggir Mukhtasar Al Maudhu’at, karya Ibnu Dirbaas, yg berkata: Aku berkata: diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam SHAHIHnya, dari hadits Hindun Al Bajaliy secara marfu’: “Barangsiapa yang membaca Yasin pada malam hari demi mencari wajah Allah maka Allah akan mengampuninya. (Tanzih Asy Syari’ah, 1/329)

Walhasil .. para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini, dan ini hal biasa dalam dunia ilmu.

Yang TIDAK BIASA adalah membunuh karakter orang lain yang berbeda pendapat dengannya. Dengan menyebut Ust Syubhat, dan serentetan celaan jelek lainnya.

Padahal mereka pun sering lontarkan dan bertabrakan dengan mayoritas ulama, tapi kita menganggap itu perselisihan biasa saja, luwes saja, tidak menganggap mereka telah melanggar.

Berbeda pendapat dalam fiqih, hadits, itu tidak berbahaya dan sering dialami para ulama, yang bahaya adalah tidak punya adab dan bersikap bengis dalam berbeda pendapat kepada saudaranya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top