Bolehkah Qurban dengan Hewan yang Sedang Hamil?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Ustadz, ada titipan pertanyaan tentang berkurban dengan hewan yang sedang hamil, apakah diperbolehkan. Mohon penjelasannya. Terima kasih


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah…

Berqurban dengan hewan qurban yang hamil, tetap sah menurut mayoritas ulama. Itu bukan aib, bukan penyakit. Namun, Syafi’iyah mengatakan tidak sah.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

ولم يذكر جمهور الفقهاء الحمل عيبا في الأضحية ، خلافا للشافعية ، حيث صرحوا بعدم إجزائها في الأضحية ؛ لأن الحمل يفسد الجوف ويصير اللحم رديئا

Mayoritas ahli fiqih tidak menganggap kehamilan adalah aib/kekurangan pada hewan qurban, berbeda dengan Syafi’iyah mereka mengatakan tidak sahnya karena hamil dapat merusak perut dan kualitas daging menurun.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/281)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top