PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada titipan pertanyaan tentang berkurban dengan hewan yang sedang hamil, apakah diperbolehkan. Mohon penjelasannya. Terima kasih
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah…
Berqurban dengan hewan qurban yang hamil, tetap sah menurut mayoritas ulama. Itu bukan aib, bukan penyakit. Namun, Syafi’iyah mengatakan tidak sah.
Tertulis dalam Al Mausu’ah:
ولم يذكر جمهور الفقهاء الحمل عيبا في الأضحية ، خلافا للشافعية ، حيث صرحوا بعدم إجزائها في الأضحية ؛ لأن الحمل يفسد الجوف ويصير اللحم رديئا
Mayoritas ahli fiqih tidak menganggap kehamilan adalah aib/kekurangan pada hewan qurban, berbeda dengan Syafi’iyah mereka mengatakan tidak sahnya karena hamil dapat merusak perut dan kualitas daging menurun.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/281)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan