Daftar Isi
PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr wb…ada pertanyaan tambahan mksdnya pertanyaan titipan yg msh seputar orang meninggal…
Apakah orang meninggl msh bs melihat yg hidup?…Klu sekilas mereka suka d kirimi do’a…mohon penjelasan..
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wa Barakatuh … Bismillah wal Hamdulillah ..
Dalam masalah ini, sebenarnya para ulama khilafiyah; apakah mayit bisa mendengar atau tidak? Apakah bisa menjawab salam atau tidak? Apakah bisa melihat atau tidak? Tapi, pendapat yang dipilih oleh para muhaqqiq adalah mayat dikuburnya bisa mendengar, berdasarkan hadits-hadits shahih tentang itu.
Semoga perselisihan ini tidak membuat perselisihan hati dan gerak langkah umat Islam, yang berujung pada perpecahan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -termasuk ulama yang membolehkan talqin mayat di kuburan- , berikut ini kami kutipkan dari fatwa Beliau:
أجاب: هذا التلقين المذكور قد نقل عن طائفة من الصحابة: أنهم أمروا به، كأبي أمامة الباهلي، وغيره، وروي فيه حديث عن النبي – صلى الله عليه وسلم – لكنه مما لا يحكم بصحته؛ ولم يكن كثير من الصحابة يفعل ذلك، فلهذا قال الإمام أحمد وغيره من العلماء: إن هذا التلقين لا بأس به، فرخصوا فيه، ولم يأمروا به. واستحبه طائفة من أصحاب الشافعي، وأحمد، وكرهه طائفة من العلماء من أصحاب مالك، وغيرهم. والذي في السنن «عن النبي – صلى الله عليه وسلم -: أنه كان يقوم على قبر الرجل من أصحابه إذا دفن، ويقول: سلوا له التثبيت، فإنه الآن يسأل» ، وقد ثبت في الصحيحين أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: «لقنوا أمواتكم لا إله إلا الله» . فتلقين المحتضر سنة، مأمور بها. وقد ثبت أن المقبور يسأل، ويمتحن، وأنه يؤمر بالدعاء له؛ فلهذا قيل: إن التلقين ينفعه، فإن الميت يسمع النداء. كما ثبت في الصحيح «عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أنه قال: إنه ليسمع قرع نعالهم» وأنه قال: «ما أنتم بأسمع لما أقول منهم» ، وأنه أمرنا بالسلام على الموتى. فقال: «ما من رجل يمر بقبر الرجل كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا رد الله روحه حتى يرد عليه السلام» . والله أعلم
Beliau menjawab: “Talqin seperti itu telah dinukilkan dari segolongan para sahabat bahwa mereka memerintahkan hal ini, seperti Abu Umamah Al Bahili dan selainnya. Dan, diriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ tetapi tidak bisa dihukumi shahih, dan perbuatan ini tidak dilakukan banyak sahabat nabi. Oleh karena itu Imam Ahmad dan selainnya dari kalangan ulama mengatakan bahwa talqin seperti ini tidak apa-apa, mereka memberikan keringanan padanya namun tidak memerintahkannya. Ada pun sekelompok Syafi’iyah menyunnahkannya, juga pengikut Ahmad, tetapi dimakruhkan oleh segolongan ulama Malikiyah dan lainnya.
Tertulis dalam kitab-kitab sunah, dari Nabi ﷺ bahwa Beliau berdiri di sisi kubur seorang sahabatnya saat dia dimasukan ke kubur, dan Beliau bersabda: “Berdoalah untuknya keteguhan, karena dia sedang ditanya sekarang.” Telah shahih dalam Shahihain bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Talqinkan orang yang sedang mebghadapi kematian di antara kamu dengan La Ilaha Illallah.” Maka, talqin ketika menghadapi kematian adalah sunah, dan diperintahkan. Telah shahih bahwa seorang yang dikubur akan ditanya dan mengalami ujian, dan dianjurkan untuk mendoakannya. Oleh karena itu, dikatakan bahwa talqin itu bermanfaat baginya, karena mayit mendengarkan panggilan.
Sebagaimana hadits shahih: “Sesungguhnya mayit mendengar suara sandal kalian.” Dan hadits lain: “Tidaklah kalian lebih mendengar apa yang aku katakan dibanding mereka.” Serta perintah nabi kepada kita untuk mengucapkan salam kepada mereka. Nabi ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki melewati kubur seorang laki-laki yang dia kenal, lalu dia ucapkan salam, melainkan Allah akan mengembalikan ruhnya sehingga dia menjawab salamnya.” Wallah A’lam.
( Al Fatawa Al Kubra, 3/24)
Wallahu a’lam
☘
✍ Farid Nu’man Hasan
Mayat Masih Bisa Mendengar?
◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Assalamualaikum. ustadz…. mhn petujuk cerahan. Dr kisah Rasulullah berbicara kpd mayat org kafir yg dimasukkam ke sumur badar stlg selesainya perang badar : Apakah bisa disimpulkan bahwa mayat mendengar apa yg dikatakan org yg masih hidup ?(DSD Pati)
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Permasalahan tentang apakah mayit bisa mendengar orang hidup yang menziarahinya, terjadi perbedaan pendapat ulama. Mayoritas ulama mengatakan mayit bisa mendengar dan mengetahui pembicaraan orang hidup, sebagian ulama mengatakan tidak bisa.
Pihak yang mengatakan “tidak bisa” –misalnya Aisyah Radhiallahu ‘Anha- berdalil dengan ayat:
إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى وَلَا تُسْمِعُ الصُّمَّ الدُّعَاءَ إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِينَ
Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang. (QS. An Naml: 80)
Namun, pendalilan dengan ayat ini dinilai tidak tepat oleh jumhur ulama. Sebab, ayat ini adalah pengandaian tentang orang kafir yang telah mati hatinya dan tidak mau mendengar peringatan dan da’wah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Imam Ibnu Taimiyah menyanggah dengan berkata:
فإن المراد بذلك سمع القبول والامتثال، فإن الله جعل الكافر كالميت الذي لا يستجيب لمن دعاه، وكالبهائم التي تسمع الصوت، ولا تفقه المعنى
Maksud dari “mendengar” pada ayat tersebut adalah penerimaan dan perumpamaan, sesungguhnya Allah menjadikan orang kafir bagaikan mayit yang tidak bisa menjawab orang yang menyerunya, sebagaimana hewan ternak yang mendengar suara tapi tidak memahami maknanya. (Majmu’ al Fatawa, 5/364)
Imam al Qurthubi Rahimahullah juga menjelaskan makna ayat di atas:
يَعْنِي الْكُفَّارَ لِتَرْكِهِمُ التَّدَبُّرَ، فَهُمْ كَالْمَوْتَى لَا حِسَّ لَهُمْ وَلَا عَقْلَ
Yaitu orang-orang kafir, karena mereka telah berpaling dari tadabbur (kepada peringatan), mereka bagaikan orang mati yang tidak lagi bisa merasa dan tidak memiliki akal. (Tafsir Al Qurthubi, 13/232)
Beliau Rahimahullah juga menjelaskan ayat yang bunyinya serupa dalam surat Ar Rum: 52:
أَيْ وَضَحَتِ الْحُجَجُ يَا مُحَمَّدُ، لَكِنَّهُمْ لِإِلْفِهِمْ تَقْلِيدَ الْأَسْلَافِ فِي الْكُفْرِ مَاتَتْ عُقُولُهُمْ وَعَمِيَتْ بَصَائِرُهُمْ
Yaitu, hujjah sudah dijelaskan wahai Muhammad, tapi karena mereka taqlid dengan pendahulunya yang kafir membuat mati akal mereka dan buta penglihatan mereka. (Ibid, 14/46)
Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan bahwa Qatadah Radhiallahu ‘Anhu menyanggah Aisyah Radhiallahu ‘Anha, sebagaimana yang dikatakan para peneliti bahwa Allah Ta’ala menghendaki hal yang diluar kebiasaan manusia dengan cara mengembalikan kehidupan kepada mayit tersebut. (Ikmal al Mu’lim, 8/405)
Ada pun pihak mayoritas, memiliki banyak dalil bahwa mayit mendengar ucapan orang hidup, di antaranya:
– Hadits Ucapan salam untuk penghuni kubur
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika giliran malamnya bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau keluar pada malam itu menuju pekuburan Baqi’, Beliau bersabda: Salam sejahtera untuk kalian negeri kaum beriman, telah didatangkan kepada kalian apa-apa yang dijanjikan, hari besok akan segera, dan kami –Insya Allah- akan besama kalian, Ya Allah berikanlah ampunan kepada penghuni Baqi’. (HR. Muslim no. 974)
Ucapan salam ini menunjukkan bahwa mereka bisa mendengar hanya saja mereka tidak mampu menjawab.
Imam Al Qurthubi menjelaskan:
فَلَوْ لَمْ يَسْمَعِ الْمَيِّتُ لَمْ يُسَلَّمْ عَلَيْهِ. وَهَذَا وَاضِحٌ وَقَدْ بَيَّنَّاهُ فِي كِتَابٍ” التَّذْكِرَةِ
Seandainya mayit tidak bisa mendengar niscaya tidaklah diucapkan salam untuknya. Hal ini begitu jelas, dan telah kami jelaskan dalam kitab At Tadzikirah. (Tafsir Al Qurthubi, 13/233)
– Hadits suara sendal peziarah yang bisa didengar oleh mayit
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنَّ الْمَيِّتَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، إِنَّهُ لَيَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ إِذَا انْصَرَفُوا
Sesungguhnya mayit jika diletakkan di kuburnya dia bisa mendengarkan suara hentakkan sendal mereka (para pengantar) jika mereka kembali pulang. (HR. Muslim no. 2870)
Syaikh Abul Hasan al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:
وفيه دلالة على حياة الميت في القبر؛ لأن الإحساس بدون الحياة ممتنع عادة. وفيه دليل على جواز المشي بالنعال في القبور لكونه – صلى الله عليه وسلم – قاله وأقره، فلو كان ًمكروهاً لبينه
Hadits ini terdapat dalil bawa mayit itu hidup di kuburnya, karena adanya rasa peka tanpa adanya kehidupan adalah hal yang terhalang menurut kebiasaannya. Ini juga dalil bahwa bolehnya berjalan di kubur dengan sendal sebab Rasulullah mengatakannya dan menetapkannya, seandainya itu makruh niscaya akan Beliau jelaskan. (Mir’ah Al Mafatih, 1/220)
– Kisah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memanggil tokoh-tokoh Quraisy di kubur mereka setelah perang Badar
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا، ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ، فَقَالَ: «يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا؟ فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا» فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا؟ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ، وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا»
Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkan korban perang Badar selama tiga hari, lalu mendatangi mereka dan memanggil mereka, dan berkata: “Wahai Abu Jahl bin Hisyam, wahai Umayyah bin Khalaf, wahai ‘Utbah bin Rabi’ah, wahai Syaibah bin Rabi’ah, apakah janji Tuhan kalian kepada kalian itu benar adanya? Sedangkan aku telah mendapatkan janji Tuhanku benar adanya.” Umar bin Khathab mendengar ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab, padahal mereka telah menjadi bangkai?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Demi yang jiwaku ada di tanganNya, kamu tidaklah lebih mendengar dibanding mereka terhadap apa yang aku katakan, hanya saja mereka tidak bisa menjawabnya.” (HR. Muslim no. 2874)
Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kemampuan mayit mendengarkan suara orang hidup adalah kemampuan secara global saja, tidaklah selalu mendengar, tapi kadang mendengar pada suatu keadaan, kadang tidak dalam keadaan lain, sebagaimana manusia hidup.
Beliau berkata:
فهذه النصوص وأمثالها تُبين أن الميت يسمع في الجملة كلام الحي، ولايجب أن يكون السمع له دائماً، بل قد يسمع في حال دون حال، كما قد يعرض للحي، فإنه يسمع أحياناً خطاب من يخاطبه، وقد لا يسمع لعارض يعرض له
Dalil-dalil ini dan semisalnya menjelaskan bahwa mayit dapat mendengarkan pembicaraan manusia hidup secara umum, namun tidak mesti pendengaran itu selalu, tetapi dia mendengar pada suatu keadaan dan tidak pada keadaan lain, sebagaimana yang terjadi pada orang hidup, kadang dia bisa mendengar orang yang berbicara kepadanya kadang tidak mendengarnya. (Majmu’ al Fatawa, 5/364)
Inilah pendapat umumnya para ulama bahwa mayit dapat mendengar pembicaraan orang hidup tapi mereka tidak bisa menjawabnya.
Demikian. Wallahu a’lam
✍ Farid Nu’man Hasan