Dalam masalah nafkah, seharusnya seorang suami lebih mendahulukan kepentingan istri dan anaknya, sebab itu kewajiban syar’i. Di banding lainnya, ini yg paling besar pahalanya, dan paling besar perhatiannya. Tapi sayang banyak suami begitu boros untuk orang lain, kerabat, tapi anak istrinya dibiarkan kekurangan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك
Dinar yang kau infakkan fisabilillah, dinar yang kau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau pakai untuk bersedekah ke orang miskin, dan dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu. (HR. Muslim No. 995)
Dengan jelas Rasulullah ﷺ menyampaikan urutan prioritas sedekah atau nafkah:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ
Mulailah dari kebutuhan dirimu sendiri, maka bersedekahlah untuknya. Jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika masih ada kelebihan dari keluargamu, maka untuk kerabatmu. Jika masih ada kelebihan dari kerabatmu, maka (bagikanlah) begini dan begini, di depanmu, di sebelah kananmu, dan di sebelah kirimu. (HR. Muslim no. 997)
Hadits lainnya:
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَصَدَّقُوا.
فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ .
فَقَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ .
قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .
قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ .
قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .
قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ .
قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .
قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ .
قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .
قَالَ: أَنْتَ أَبْصَرُ .
Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Bersedekahlah kalian.”
Lalu ada seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, aku punya satu dinar.”
Beliau bersabda: “Bersedekahlah dengannya untuk dirimu sendiri.”
Ia berkata: “Aku punya yang lain.”
Beliau bersabda: “Bersedekahlah dengannya untuk istrimu.”
Ia berkata: “Aku punya yang lain.”
Beliau bersabda: “Bersedekahlah dengannya untuk anakmu.”
Ia berkata: “Aku punya yang lain.”
Beliau bersabda: “Bersedekahlah dengannya untuk pembantumu.”
Ia berkata: “Aku punya yang lain.”
Beliau bersabda: “Engkau lebih tahu (tentang penggunaannya).” (HR. Abu Daud no. 1691. Hasan. Lihat Irwa’ul Ghalil, no. 895)
Imam Ibnu Hajar, mengutip dari Al Muhallab sbb:
قَالَ الْمُهَلَّب : ” النَّفَقَة عَلَى الْأَهْل وَاجِبَة بِالْإِجْمَاعِ , وَإِنَّمَا سَمَّاهَا الشَّارِع صَدَقَة خَشْيَة أَنْ يَظُنُّوا أَنَّ قِيَامهمْ بِالْوَاجِبِ لَا أَجْر لَهُمْ فِيهِ , وَقَدْ عَرَفُوا مَا فِي الصَّدَقَة مِنْ الْأَجْر فَعَرَّفَهُمْ أَنَّهَا لَهُمْ صَدَقَة , حَتَّى لَا يُخْرِجُوهَا إِلَى غَيْر الْأَهْل إِلَّا بَعْد أَنْ يَكْفُوهُمْ ; تَرْغِيبًا لَهُمْ فِي تَقْدِيم الصَّدَقَة الْوَاجِبَة قَبْل صَدَقَة التَّطَوُّع “.
Nafkah kepada keluarga hukumnya wajib berdasarkan ijma‘. Hanya saja syariat menyebutnya sebagai sedekah karena dikhawatirkan mereka mengira bahwa menunaikan kewajiban itu tidak ada pahalanya bagi mereka. Padahal mereka sudah mengetahui besarnya pahala sedekah, maka diberitahukan kepada mereka bahwa itu (nafkah kepada keluarga) adalah sedekah, agar mereka tidak mengeluarkannya kepada selain keluarga kecuali setelah mencukupi keluarga mereka. Hal ini bertujuan untuk mendorong mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib sebelum sedekah yang sunnah. (Fathul Bari, 9/623)
Demikian pula kepada ortuanya, kerabatnya, adalah perioritas berikutnya jika masih ada kelebihan setelah kebutuhan keluarganya terpenuhi.
Para ulama, misalnya Imam An Nawawi menjelaskan:
إذا اجتمع على الشخص الواحد محتاجون ممن تلزمه نفقتهم ، نظرَ: إن وفَّى ماله أو كسبه بنفقتهم فعليه نفقة الجميع قريبهم وبعيدهم
وإن لم يفضل عن كفاية نفسه إلا نفقة واحد ، قدَّم نفقة الزوجة على نفقة الأقارب …لأن نفقتها آكد ، فإنها لا تسقط بمضي الزمان ، ولا بالإعسار
Apabila pada diri seseorang berkumpul orang-orang yang membutuhkan nafkah darinya, yang memang wajib ia nafkahi, maka dilihat: jika hartanya atau penghasilannya mencukupi untuk menafkahi semuanya, baik kerabat dekat maupun jauh, maka ia wajib menafkahi semuanya.
Namun apabila tidak ada kelebihan dari kecukupan dirinya kecuali hanya untuk menafkahi satu orang, maka ia dahulukan nafkah istri atas nafkah kerabat. … Karena nafkah istri lebih kuat (kewajibannya), sebab ia tidak gugur dengan berlalunya waktu dan tidak pula dengan kondisi miskin. (Raudhatuth Thalibin, 9/93)
Lalu Imam Al Mardawi:
الصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ : وُجُوبُ نَفَقَةِ أَبَوَيْهِ وَإِنْ عَلَوَا ، وَأَوْلَادِهِ وَإِنْ سَفَلُوا بِالْمَعْرُوفِ …إذَا فَضَلَ عَنْ نَفْسِهِ وَامْرَأَتِهِ
Pendapat yang shahih dalam mazhab (Hambali): wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya meskipun ke atas (kakek-nenek), dan kepada anak-anaknya meskipun ke bawah (cucu-cicit), dengan cara yang ma‘ruf … yaitu apabila masih ada kelebihan dari (nafkah untuk) dirinya sendiri dan istrinya. (Al Inshaf, 9/392)
Syaikh Utsaimin menjelaskan:
فالصواب أنه يبدأ بنفسه ، ثم بالزوجة ، ثم بالولد ، ثم بالوالدين ، ثم بقية الأقارب
Yang benar adalah dimulai untuk diri sendiri, lalu istri, lalu anak, lalu kedua orang tua, lalu kerabat lainnya. (Fathu Dzil Jalali Wal Ikram, 5/194)
Imam Asy Syaukani mengatakan:
وقد انعقد الإجماع على وجوب نفقة الزوجة ، ثم إذا فضل عن ذلك شيء فعلى ذوي قرابته
Terjadi ijma’ wajibnya memberikan nafkah kepada istri lalu jika ada lebihnya maka bisa diberikan kepada kerabatnya. (Nailul Authar, 6/81)
Imam Al Khathabi mengatakan:
هَذَا التَّرْتِيب إِذَا تَأَمَّلْته عَلِمْت أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَآله وَسَلَّمَ قَدَّمَ الْأَوْلَى فَالْأَوْلَى وَالْأَقْرَب فَالْأَقْرَب
Apabila engkau memperhatikan urutan ini, maka engkau akan mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ mendahulukan yang lebih utama kemudian yang utama, yang lebih dekat kemudian yang dekat. (Di kutip oleh Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim dalam ‘Aun al-Ma‘bud, 5/76)
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
وبناء على ما سبق فالواجب على الزوج أن يبدأ بكفاية زوجته وأولاده من النفقة الواجبة عليه بالمعروف ، فإن بقي معه بعد ذلك شيء من المال فالواجب عليه أن ينفقه على والديه
“Berdasarkan keterangan di atas, maka kewajiban seorang suami adalah memulai dengan mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya dari nafkah yang wajib atasnya sesuai dengan cara yang ma‘ruf. Jika setelah itu masih ada sisa harta padanya, maka wajib baginya menafkahkan (sisanya) kepada kedua orang tuanya.” (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 129344)
Maka, utamakan istri dan anak, jangan lupakan kedua orangtua, lalu kerabatmu, lalu lebih jauh dan lebih jauh. Dikala semuanya membutuhkan, tapi sedang lapang maka penuhi semuanya. Jika sedang sempit, maka istri dan anak diutamakan sebagaimana penjelasan para ulama.
Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
✍ Farid Nu’man Hasan