Nasihat dan Adab-Adabnya

💢💢💢💢💢💢💢💢

1⃣ Definisi An Nashihah

Al Qadhi ‘Iyadh Rahmahullah mengatakan:

ومعناها فى اللغة: الإخلاص، من قولهم: نصحت العسل إذا صفيته

Maknanya secara bahasa adalah Al Ikhlash (murni/bersih), diambil dari perkataan mereka; nashahtu al ‘asala idza shafaytu (Saya memurnikan madu ketika saya menjernihkan).

(Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmal Mu’lim Syarh Shahih Muslim, 1/218)

An Nashiihah diambil dari kata nashaha. Nashaha syai’u bermakna khalasha (memurnikan/menjernihkan/menyimpulkan). An Naashih yakni Al Khaalish minal ‘asali wa ghairih (yang membersihkan madu dan lainnya). (Lisanul ‘Arab, 2/615)

Imam Abu Sulaiman Al Khathabi Rahimahullah mengatakan:

يقال نصحت العسل إذا خلصته من الشمع

“Disebutkan bahwa An nashiihah diambil dari nashahtu al ‘asala idza shafaituhu min asy syam’i (saya memurnikan madu dari lilin).” (Imam Al Khathabiy, Ma’alim As Sunan, 4/126)

Juga bermakna menjahit, berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَقِيلَ النَّصِيحَةُ مَأْخُوذَةٌ مِنْ نَصَحَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ إِذَا خَاطَهُ

Disebutkan: bahwa an nashiihah diambil dari nashaha ar rajulu tsaubahu idza khaathahu (laki-laki itu menyimpulkan bajunya saat dia menjahitnya).

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/37)

Jadi, nasihat adalah upaya untuk memurnikan sesuatu menjadi bersih dari kotoran dan mengaitkan/menyimpulkannya dengan kebenaran.

▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫

2⃣ Keutamaan dan Manfaatnya

Menghidupkan budaya nasihat dalam lingkup individu dan masyarakat, memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya:

✅ Keluar dari lingkup Golongan Merugi

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحاتِ وَتَواصَوْا بِالْحَقِّ وَتَواصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar dalam keadaan merugi. Kecuali orang-orang beriman dan beramal shalih, dan saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran.

(QS. Al ‘Ashr: 1-3)

Begitu agungnya surat ini, sampai-sampai Imam Asy Syafi’iy mengatakan:

لو تدبر الناس هذه السورة لوسعتهم

Seandainya manusia mentadabburi surat ini niscaya ini sudah mencukupkan mereka.

(Tafsir Ibnu Katsir, 8/456)

Apa yg dikatakan Imam Asy Syafi’iy sangat wajar, karena pokok dari agama Islam adalah nasihat.

✅ Menahan turunnya musibah

Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah bagian dari nasihat. Inilah yang membuat terhalangnya musibah bagi sebuah kaum.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.

(QS. Al-Anfal, Ayat 25)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menginfokan adanya musibah yg merata, bukan hanya menimpa orang zalim saja, yang tidak zalim yang baik-baik saja juga kena.

Kenapa bisa terjadi? Kata Imam Ibnu Katsir:

يُحَذِّرُ تَعَالَى عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ فِتْنَةً أَيِ اخْتِبَارًا وَمِحْنَةً يَعُمُّ بِهَا الْمُسِيءَ وَغَيْرَهُ لَا يَخُصُّ بِهَا أَهْلَ الْمَعَاصِي وَلَا مَنْ بَاشَرَ الذَّنْبَ بَلْ يَعُمُّهُمَا حَيْثُ لَمْ تُدْفَعُ وَتُرْفَعُ

Allah Ta’ala memberikan peringatan kepada hamba-hambaNya yg beriman dengan adanya musibah, yg akan ditimpakan secara merata tidak hanya kelada orang yang buruk, yang melakukan maksiat, orang yg berdosa, tapi berlaku umum KARENA maksiat itu tidak dicegah dan tidak dihapuskan.

(Tafsir Ibnu Katsir, 4/32)

✅ Tanda Tegaknya Kehidupan Beragama

Hal ini sebagaimana hadits:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

Agama adalah nasihat. (HR. Muslim no. 55)

Maksudnya adalah yg pokok pada agama ini adalah nasihat, sebagaimana hadits: “Al Hajju ‘Arafah,” haji itu adalah arafah, maksudnya wuquf di Arafah adalah yang paling pokok dalam haji.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

عماد الدين وقوامه النصحية كَقَوْلِهِ الْحَجُّ عَرَفَةُ أَيْ عِمَادُهُ وَمُعْظَمُهُ عَرَفَةُ

Tiang agama dan tonggaknya adalah nasihat, seperti sabdanya: haji adalah arafah, artinya tiangnya dan yang paling besar adalah arafah.

(Syarh Shahih Muslim, 2/37)

▪▫▪▫▪▫▪▫

3⃣ Kedudukan Nasihat: apakah sebuah kewajiban ?

Para ulama berbeda pendapat tentang Nasihat jika tidak diminta, sebagian mengatakan itu adalah fardhu kifayah, Imam Ibnu Baththal Rahimahullah berkata:

والنصيحة فرض يجزئ فيه من قام به، ويسقط عن الباقين

Nasihat itu adalah kewajiban, siapa yang sudah menjalankannya maka itu sudah cukup, dan gugur kewajiban atas yang lainnya. (Syarh Shahih Al Bukhari, 1/129)

Sebagian lain mengatkan itu mandub (anjuran/sunnah), Imam Ash Shan’aniy Rahimahullah berkata:

وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ نَصِيحَتُهُ إلَّا عِنْدَ طَلَبِهَا وَالنُّصْحُ بِغَيْرِ طَلَبٍ مَنْدُوبٌ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الدَّلَالَةِ عَلَى الْخَيْرِ وَالْمَعْرُوفِ

Yang benar adalah bahwa nasihat tidak wajib kecuali disaat ada yang memintanya, dan nasihat tanpa diminta adalah mandub/sunnah, karena hal itu termasuk menunjukkan kepada kebaikan.

(Subulussalam, 2/530)

Tapi jika ada tuntutan atau permintaan dari seseorang kepada saudaranya, maka menjadi fardhu ‘ain bagi saudaranya itu memberikan nasihat.

Hal ini berdasarkan hadits:

وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ

Jika dia meminta nasihat darimu maka nasihatilah dia.

(HR. Muslim no. 2162)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَفشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة

Maknanya adalah jika dia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu menasihatinya, jangan bermanis, jangan menyebarkannya, dan jangan menahan diri dari menjelaskan nasihat.

(Syarh Shahih Muslim, 5/108)

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah mengatakan:

والنصح واجب اذا طلب

Nasihat itu wajib jika diminta. (Misbahuzh Zhalam, 4/290)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top