Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Pembagian Jenis Zakat Menurut Macam-Macam Harta

Tentang zakat, secara global ada dua macam.

1⃣ Zakat Fitri

Zakat Fitri atau Fitrah Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد

Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412)

Beliau juga mengatakan:

تجب على الحر المسلم، المالك لمقدار صاع، يزيد عن قوته وقوت عياله، يوما وليلة. وتجب عليه، عن نفسه، وعمن تلزمه نفقته، كزوجته، وأبنائه، وخدمه الذين يتولى أمورهم، ويقوم بالانفاق عليهم

Wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’    makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam. Zakat itu wajib,  bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri dan anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka. (Ibid, 1/412-413)

Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah nabi. Ini juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.

Dasarnya adalah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’  biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)

Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.

Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

وجوز أبو حنيفة إخراج القيمة

Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya. (Fiqhus Sunnah, 1/413)

Ini juga pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam ‘Atha, Imam Al Hasan Al Bashri,  Imam Bukhari, Imam Muslim, dan juga sahabat nabi, seperti Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu dan Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, membolehkannya dengan nilainya, sebab yang menjadi prinsip  adalah terpenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari itu. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma:

فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, Beliau bersabda: “Penuhilah kebetuhan mereka pada hari ini.” (HR. Ad Daruquthni, 2/152)

Dalam riwayat lain:

أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ

Penuhilah kebutuhan mereka, jangan sampai mereka berkeliling (untuk minta-minta) pada hari ini. (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No.  7528)

Dari riwayat ini, bisa dipahami bahwa yang menjadi substansi adalah terpenuhinya kebutuhan mereka ketika hari raya dan jangan sampai mereka mengemis.  Pemenuhan kebutuhan itu bisa saja dilakukan dengan memberikan  nilai dari kebutuhan pokoknya, atau juga  dengan barangnya. Apalagi untuk daerah pertanian, bisa jadi mereka lebih membutuhkan uang

dibanding makanan pokok, mengingat daerah seperti itu biasanya tidak kekurangan makanan pokok.

Ini juga menjadi pendapat dari Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah:

وَالْإِغْنَاءُ قَدْ يَكُونُ بِدَفْعِ الْقِيمَةِ ، كَمَا يَكُونُ بِدَفْعِ الْأَصْل

Memenuhi kebutuhan dapat terjadi dengan membayarkan harganya, sama halnya dengan membayarkan yang asalnya. (Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Hawi fi Fiqh Asy Syafi’i, 3/179)

Sebagaian ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullahu Ta’ala membolehkan dengan uang, jika memang itu lebih membawa maslahat dan lebih dibutuhkan oleh mustahiq, tapi jika tidak, maka tetaplah menggunakan makanan pokok. Ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hanya saja Beliau membicarakannya bukan dalam konteks zakat fitri tapi zakat peternakan, bolehnya dibayarkan dengan uang jika memang itu lebih membawa maslahat, jika tidak ada maslahat, maka tetap tidak boleh menggunakan uang (harganya). Wallahu A’lam

Kepada siapa dibagikan zakat fitri? Tidak ada bedanya dengan zakat lain, bahwa zakat fitri hendaknya diberikan kepada delapan ashnaf yang telah dikenal. Tetapi, untuk zakat fitri penekanannya adalah kepada fakir miskin, sebagaimana riwayat di atas, agar mereka terpenuhi kebutuahnya dan tidak mengemis.

Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

والفقراء هم أولى الاصناف بها

Orang-orang fakir, mereka adalah ashnaf yang lebih utama untuk memperoleh zakat fitri.  (Fiqhus Sunnah, 1/415)

Dasarnya adalah hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia,  perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin mengatakan:  hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618.)

Bersambung …

🍃🌸🌴☘🌷🌺🌻🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Serial Sekilas Seputar Zakat

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 1)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 2)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 4)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 6)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 7)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 8)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 9)

Download E-book Sekilas Seputar Zakat oleh Farid Nu’man Hasan, di sini

Hukum Makan Kodok

📨 PERTANYAAN:

Assalamu ‘Alaikum, Wr.Wb. Ust. Apa hukumnya makan kodok dan kepiting? (dari 081352564xxx)

📬 JAWABAN

Wa’alaikumus Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh Bismillahirrahmanirrahim.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa kodok haram dimakan. Mengapa mayoritas mengharamkan? Bukan karena kodok itu mengandung najis atau racun, tetapi karena memang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya. Dalil mereka adalah, dari Abu Hurairah:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُد

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.” [1]

Imam Ibnu Katsir mengatakan hadits ini shahih.[2]
Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhu:

لا تقتلوا الضفادع فان نقيقها تسبيح

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih.” [3]

Lihat, kodok termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Sisi pendalilannya, bahwa semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seekor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.

Imam As Sarakhsi Rahimahullah, dalam Al Mabsuth mengatakan bahwa kodok bukanlah hewan untuk dimakan.[4]

Sementara Imam Muhammad bin Hasan Rahimahullah mengatakan jika kodok masuk ke air minum, maka air itu menjadi makruh diminum, bukan karena kenajisan kodok, tetapi karena keharaman daging kodoknya.[5]

Begitu pula Imam An Nawawi Rahimahullah menegaskan keharaman Kodok dengan dengan alasan karena Kodok hewan yang dilarang untuk dibunuh.[6]

Sedangkan ulama yang membolehkannya adalah Imam Malik, sebab menurutnya tak ada satu pun dalil yang tegas tentang pengharaman kodok itu. Namun, yang lebih aman adalah Kodok adalah haram, sesuai hadits di atas.

Wallahu A’lam

🌸🌿🌺🌾🍃🌱🌴🌻☘💐

✍ Farid Nu’man Hasan


[1] HR. Ibnu Majah, Juz. 9, Hal. 418, No. 3214.

[2] Imam Ibnu Katsir mengatakan shahih, lihat Tafsir Al Quran Al Azhim , Juz. 6, Hal. 188. Daru Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’, 1999M/1420H.

[3] Al Baihaqi, As Sunan Al kubra , Juz. 9, Hal. 318. Hadits ini mauquf (hanya sampai pada sahabat Rasulaullah saja). Al Baihaqi berkata: Sanadnya shahih.

[4] Imam As Sarkhasi, Al Mabsuth, Juz. 1, Hal. 166.

[5] Imam Kamaluddin bin Al Hummam, Fathul Qadir, Juz. 1, Hal. 149. Al Bahrur Raiq Syarh Kanzi Ad Daqaiq, Juz. 1, Hal. 324.

[6] Imam An Nawawi, Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Juz. 9, Hal. 30.

Kenapa Islam Memaklumi Jihad?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Islam mengakui kewajiban perang, bukan karena ingin menebar kebencian atau dendam tetapi justru untuk menjaga kestabilan keamanan dan meraih perdamaian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وَجِهَادُ الْكُفَّارِ مِنْ أَعْظَمِ الْأَعْمَالِ ؛ بَلْ هُوَ أَفْضَلُ مَا تَطَوَّعَ بِهِ الْإِنْسَان

“Jihad memerangi orang kafir merupakan amal yang paling agung, bahkan merupakan anjuran yang paling utama pada manusia.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/197)

Imam Hasan Al Banna Rahimahullah memberikan penjelasan yang sangat bagus tentang hal ini:

فها هم الآن يعترفون بأن الاستعداد هو أضمن طريق للسلام . فرض الله الجهاد علي المسلمين لا آداه العدوان ولا وسيلة للمطامع الشخصية  ولكن ضمان للسلام وآداه للرسالة الكبرى التي حمل عبئها المسلمون ، رسالة هداية الناس إلي الحق والعدل ، وإن الإسلام كما فرض القتال شاد بالسلام فقال تبارك وتعالي : (وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ) (لأنفال:61).

“Sekarang mereka mengakui bahwa mempersiapkan diri untuk perang merupakan cara yang paling menjamin terwujudnya perdamaian. Allah Ta’ala mewajibkan berperang atas kaum muslimin bukan untuk menebar permusuhan, bukan sebagai alat pemusnah manusia, tetapi merupakan sebagai pelindung bagi dakwah dan jaminan bagi perdamaian, selain sebagai media untuk untuk menunaikan risalah agung yang diembankan di pundak kaum muslimin, yaitu risalah yang menunjukkan kepada manusia jalan menuju kebenaran dan keadilan. Sebagaimana Islam sangat perhatian dengan jihad, Islam juga sangat perhatian dengan perdamaian. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkal-lah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al Anfal (8): 61).” Demikian dari Syaikh Hasan al Banna. (Majmu’ Ar Rasail, Hal. 297. Al Maktabah At Taufiqiyah)

Dalam Majma’ Al Anhar disebutkan:

وَالْمُرَادُ الِاجْتِهَادُ فِي تَقْوِيَةِ الدِّين

“Yang dimaksud bersungguh dalam jihad adalah dalam rangka memperkokoh agama.” (Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah, Majma’ al Anhar fi Syarhi Multaqa al Abhar, 4/ 278)

Jihad dalam artian qitaal, tidak boleh dilakukan sembarang, mesti dilakukan dengan restu dan dukungan para ahli ilmu. Apakah qitaal yang dilakukannya sesuai syariat atau tidak.

Agar kemuliaannya tidak ternoda dan pelaksanaannya tidak hanya semangat dan hawa nafsu tapi juga berlandaskan ilmu yang benar.

Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🌻🌾🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 2)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Hukumnya

Menurut Al Quran, As Sunah, dan ijma’, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang merdeka dan  berakal  1]  dan memiliki harta yang telah cukup nishabnya. 2]

Ada pun tentang hukum orang yang menolak menunaikannya karena dia mengingkari kewajibannya, maka dia kafir dan murtad menurut ijma’ (konsensus) ulama. Sedangkan menolak membayar zakat namun masih mengakui kewajibannya, maka Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu telah memeranginya.  Beliau Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

أنا لاقاتل من فرق بين الصلاة والزكاة ، والله لاقاتلن من فرق بينهما حتى أجمعهما

“Saya benar-benar akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, demi Allah benar-benar akan saya perangi orang yang memisahkan keduanya sampai mereka kembali menyatukannya.” (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 6/14. Darul Fikr)

Dari sinilah segenap ulama mengatakan bahwa penguasa boleh mengambil paksa orang kaya  yang tidak mengeluarkan zakat, lantaran ia telah menahan hak fakir miskin yang telah Allah Ta’ala titipkan melalui dirinya.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

أما من امتنع عن أدائها – مع اعتقاده وجوبها – فإنه يأثم بامتناعه دون أن يخرجه ذلك عن الاسلام، وعلى الحاكم أن يأخذها منه قهرا ويعزره، ولا يأخذ من ماله أزيد منها، إلا عند أحمد والشافعي في القديم، فإنه يأخذها منه، ونصف ماله، عقوبة له

“Ada pun orang yang tidak berzakat –dan dia masih mengakui kewajibannya- maka dia berdosa karena namun tidak sampai mengeluarkannya dari Islam, dan Hakim wajib mengambilnya secara paksa dan menta’zirnya, dan diambilnya sesuai kadarnya tidak boleh lebih, kecuali menurut Ahmad dan Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang lama, bahwa mesti diambil lebihnya sebanyak setengah hartanya, sebagai  hukuman baginya.” (Fiqhus Sunnah, 1/333)

📌Ancaman Buat Orang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Dalam Al Quran Allah Ta’ala mengancam mereka dengan azab yang pedih. Hal ini disebabkan sifat kikir mereka dan pembangan atas kewajiban yang diembankan kepada mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ   يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“ … dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah (9):34-35)

Ayat lainnya:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran (3): 180)

Ada pun dari Al Hadits, dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام، وحسابهم على الله

“Aku diutus untuk memerangi manusia hingga mereka  bersaksi (bersyahadat), bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka telah melakukan ini maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan atas Allah-lah perhitungan mereka.” (HR. Bukhari No. 25 dan Muslim  No. 36)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ، مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ زَبِيبَتَانِ

“Barang siapa yang Allah berikan harta, dan dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka dia akan dicincang pada hari kiamat nanti oleh ular berkepala botak yang memiliki dua bisa (racun).” (HR. Ahmad No. 8661. Hadits ini shahih. Lihat Musnad Ahmad dengan tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arna’uth. Muasasah Ar Risalah)

Bahkan ada ancaman secara khusus bagi yang tidak mengeluarkan zakat perhiasan, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

أَنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي أَيْدِيهِمَا سُوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتَا لَا قَالَ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَتَا لَا قَالَ فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Datang dua wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan di tangan mereka berdua terdapat gelang emas. Maka Beliau bersabda kepada keduanya: “Apakah kalian telah menunaikan zakatnya?” mereka berdua menjawab: “Tidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada mereka: “Apakah kalian mau Allah akan menggelangkan kalian dari gelang api neraka?” Mereka berdua menjawab: “Tidak.” Maka Nabi bersabda: “Tunaikanlah zakatnya!”  (HR. At Tirmidzi No. 637, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 637)

📌Hikmah Zakat

Ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari amal zakat ini.

1.  Agar muzakki mampu mengontrol harta kekayaannya, sehingga dia tidak dilalaikan dengan hartanya tersebut.

2.  Agar harta tidak berputar hanya pada orang kaya saja.

3.  Meminimkan kesenjangan  dan kecemburuan sosial sehingga mampu mendekatkan hubungan antara muzakki dan mustahiq, sehingga ukhuwah islamiyah dapat terwujud dengan harmonis. Bahkan jika dikelola dengan profesional, zakat bisa menjadi sarana pengentasan kemiskinan.

4.  Melatih dan melahirkan sifat dermawan dan cinta kebaikan bagi muzakki.

Wallahu A’lam

(Bersambung …)

🍃🍃🍃🍃🍃


Notes:

[1]   Para ulama berbeda pendapat tentang ini. Sebagian ada yang tetap mewajibkan bahwa anak-anak dan orang gila wajib berzakat sesuai keumuman perintah zakat, yakni melalui wali mereka.  Berkata Imam At Tirmdzi dalam As Sunannya:

اختلف أهل العلم في هذا: فرأى غير واحد من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم في مال اليتيم زكاة، منهم عمر، وعلي، وعائشة، وابن عمر، وبه يقول مالك، والشافعي وأحمد، وإسحق. وقالت طائفة: ليس في مال اليتيم زكاة، وبه يقول سفيان وابن المبارك.

“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini: lebih dari satu sahabat nabi berpendapat bahwa pada harta anak yatim ada zakatnya, mereka adalah Umar. Ali, ‘Aisyah, dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Segolongan lain mengatakn tidak ada zakat pada harta anak yatim, ini adalah pendapat Sufyan dan Ibnul Mubarak.” (Sunan At Tirmidzi No. 641)

[2] Untuk zakat rikaz (harta terpendam pada masa lalu), kalangan syafi’iyah mensyaratkan adanya nishab. Sementara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal tidak mensyaratkannya, karena sesuai keumuman hadits:  “Pada rikaz zakatnya adalah 20%.” (Kifayatul Akhyar, 1/191-192. Maktabah Al Misykah)

🍃🌴🌾🌸🌺🌷☘🌻

Farid Nu’man Hasan

Serial Sekilas Seputar Zakat

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 1)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 2)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 4)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 6)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 7)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 8)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 9)

Download E-book Sekilas Seputar Zakat oleh Farid Nu’man Hasan, di sini

scroll to top