Ziarah Kubur Wali Songo

Bismillahirrahmanirrahim..

Ziarah kubur -kubur siapa pun itu- adalah sunah Rasulullah ﷺ, selama dilakukan dengan cara dan adab yang benar.

Di antara dalilnya adalah:

عن بُرَيْدَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : ( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها ) رواه مسلم

وفي رواية : ( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ )

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah ﷺ: “Dahulu aku melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim no. 1977).

Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, -haditsnya cukup panjang kami ambil bagian akhirnya saja:

فَقَالَ إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ قَالَتْ قُلْتُ كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

Beliau bersabda: Sesungguhnya Rabbmu memrintahkan kamu untuk mendatangi ahlul baqi’ (kuburan baqi’), hendaknya memohonkan ampun buat mereka.” ‘Aisyah berkata: Aku bertanya: “Bagaimana yang aku ucapkan untuk mereka wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab: “Katakanlah: As Salamu ‘Ala Ahlad Diyar minal mu’minin wal Muslimin ………….dst.” (HR. Muslim No. 974)

Dua hadits ini sudah cukup menjadi dalil sunahnya ziarah kubur. Kesunahannya bagi kaum laki-laki adalah Ijma’, sebagaimana dikatakan Imam An Nawawi berikut:

يُستحَبُّ للرِّجالِ زيارةُ القبورِ، وهو قولُ العُلماءِ كافَّةً؛ نقل العبدري فيه إجماعَ المسلمين

Disunahkan bagi kaum laki-laki berziarah kubur, itu adalah pendapat seluruh ulama, Al ‘Abdari menukil adanya ijma’ kaum muslimin dalam masalah ini. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/310)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

لا نعلمُ خلافًا بين أهل العِلْمِ في استحباب زيارَةِ الرِّجالِ القبورَ

Kami tidak ketahui adanya perselisihan pendapat ulama tentang kesunahan berziarah kubur bagi kaum laki-laki. (Asy Syarh Al Kabir, 2/426)

Sedangkan untuk kaum wanita diperdebatkan kesunahannya. Mayoritas ulama mengatakan Sunah sama sebagaimana kaum laki-laki, sebagian lain mengatakan terlarang bahkan mengharamkan.

Mereka berdalil dengan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ melaknat zawarat (para wanita yang berziarah kubur).

(HR. At Tirmidzi no. 1056, Beliau berkata: hasan shahih. Ibnu Majah juga meriwayatkan dari jalur Ibnu Abbas, dengan sanad hasan)

Bagi pihak yang melarang, hadits ini larangan yang begitu jelas bagi wanita yang berziarah kubur baik haid atau tidak, sama saja. Mereka adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, dan lainnya.

Para ulama telah mengoreksi alasan pihak yang melarang, mereka mengatakan bahwa makna zawarat adalah wanita yang sering-sering ziarah kubur. Itulah yg terlaknat dalam hadits tersebut. Bukan semata-mata wanita yang berziarah kubur.

Disebutkan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:

قال القارىء لعل المراد كثيرات الزيارة وقال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة

Berkata Al Qari bahwa bisa jadi maknanya adalah banyak berziarah. Al Qurthubi berkata: laknat ini adalah untuk yang banyak melakukan ziarah. (Syaikh Abul ‘Ala Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwdzi, 4/126)

Imam As Suyuthi mengatakan, bahwa yang dilaknat dalam hadits ini adalah wanita yang berziarah dengan tanpa menjaga adab dan akhlak, katanya:

إن اللعن محمول على زيارتهم بما لا يجوز كالتبرج والجزع والصياح وغير ذلك مما لا ينبغي ، وأما إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لهن

Sesungguhnya laknat di sini dimaknai bahwa ziarahnya mereka itu dibarengi dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti tabarruj (bersolek), mengeluh, berteriak,  dan hal-hal tidak pantas lainnya. Ada pun jika aman dari semua hal ini, maka tidak terlarang mengizinkan mereka (untuk ziarah). (Misykah Al Mashabih, 5/1033)

Larangan tersebut terjadi di masa-masa awal Islam, dengan kata lain telah mansukh (dihapus), sebagaimana penjelasan Imam At Tirmidzi Rahimahullah tentang hadits La’ana Az Zawaaraat Al Qubur (Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang berziarah kubur):

قد رأى بعض أهل العلم أن هذا كان قبل أن برخص النبي – صلى الله عليه وسلم – في زيارة القبور، فلما رخص دخل في رخصته الرجال والنساء

Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika sebelum diberikan keringanan oleh Nabi ﷺ tentang ziarah kubur, maka ketika sudah diberikan keringanan, maka keringanan itu mencakup laki-laki dan wanita.

(Lihat Sunan At Tirmidzi No. 1056, lihat juga Imam As Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibni Majah, 1/113, Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/417 )

Mansukh-nya hadits ini semakin jelas dengan riwayat ketika ‘Aisyah berziarah ke kubur saudaranya:

فقيل لها أليس قد نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن ذلك قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها انتهى

Dikatakan kepada ‘Aisyah, bukankah Nabi ﷺ telah melarang hal itu? Beliau menjawab: “Ya, dahulu Beliau melarang, kemudian Beliau memerintahkan untuk berziarah.” Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/137)

Maka, pendapat yang lebih kuat adalah kesunahan ziarah kubur (termasuk kubur orang-orang shaleh seperti wali songo) berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja harus dengan adab dan rambu-rambu yang benar. Seperti: berpakaian syar’i, tidak meratap, mengucapkan salam, mendoakan yang di kubur, mengingat kematian, tidak thawaf di kuburan, tidak mengambil tanah dan batu di kubur utk jimat, tidak meminta-minta kepada penghuni kubur dan menganggap dialah yang mengabulkan doa sebab itu kesyirikan.

Sedangkan membaca Al Quran di kubur dan menabur bunga adalah perbuatan yang diperselisihkan para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan boleh bahkan sunah membaca Al Quran seperti Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Hanabilah generasi awal, ada pun Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan makruh, begitu pula menurut Hanabilah abad belakangan bahkan mereka membid’ahkan.

Menabur bunga adalah sunah seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar Al Haitami diqiyaskan dengan apa yang Rasulullah ﷺ lakukan menaruh pelepah kurma ke dua kubur yang ia lewati, sementara Hanabilah belakangan mengatakan bid’ah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top