🍃🌸 Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim🌸🍃
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Bad:
Para ulama umumnya membolehkan orang kafir, baik kaum Ahli Kitab dan Musyrikin masuk ke dalam masjid.
Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berkata:
وَلَا بَأْسَ أَنْ يَبِيتَ الْمُشْرِكُ في كل مَسْجِدٍ إلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ فإن اللَّهَ عز وجل يقول { إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هذا }
Tidak apa-apa orang musyrik bermalam di semua masjid kecuali masjidil haram, karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: (sesungguhnya orang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati masjidil haram setelah tahun mereka ini). [1]
Alasan lain, karena dahulu Jubair bin Muth’im –ketika masih musyrik- pernah bermalam di masjid, bahkan mendengarkan pembacaan Al Quran. [2]
Sementara Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafi’i –keduanya tokoh madzhab syafi’i- mengatakan secara mutlak orang kafir boleh masuk ke masjid mana saja, kecuali masjidil haram, namun bolehnya itu jika diizinkan kaum muslimin. Jika tidak diizinkan maka tidak boleh masuk, inilah pendapat yang benar. [3]
Sedangkan kalangan Hanafiyah mengatakan bahwa boleh saja orang kafir masuk ke semua masjid, termasuk masjidil haram, karena nabi pernah menyambut Tsaqif di masjid, dan dia seorang kafir. Beliau bersabda: Sesungguhnya tidaklah bumi menjadi najis karena manusia, tetapi najisnya manusia adalah untuk diri mereka sendiri. Malikiyah melarang mereka masuk ke masjid, kecuali jika diizinkan kaum muslimin dan ada hal mendesak untuk memasukinya seperti menyambut kabilah, jika tidak begitu, maka tidak boleh. Hanabilah (Hambaliyah) juga melarang orang kafir masuk ke semua masjid, kecuali dengan izin kaum muslimin. Pendapat lain dari Hambaliyah adalah boleh. [4]
Terkait dengan “izin” kaum muslimin, maka hal ini mesti menjadi syarat. Sebab dahulu delegasi Nasrani Bani Najran pernah mendatangi masjid nabi dan mereka ibadah di dalam masjid itu, para sahabat mencegahnya, namun nabi mengizinkannya.
Berikut dikatakan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:
“Berkata Ibnu Ishaq: Di Madinah, datang delegasi Nasrani Najran kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Ja’far bin Az Zubeir, katanya: ketika ketika delegasi Najran datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka masuk ke dalam masjid setelah shalat ashar, ketika datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di masjid nabi, maka manusia mencegahnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Biarkan mereka.” Lalu mereka menghadap ke Timur, dan melaksanakan ibadah mereka. [5]
Kisah ini menunjukkan kebolehan Ahli Kitab masuk ke masjid, namun dengan syarat izin kaum muslimin, yang nampak dari perkataan Rasulullah ﷺ : “Biarkan mereka.” Kalau tidak ada izin maka tidak boleh.
Kesimpulan:
– Boleh bagi orang kafir masuk ke masjid seluruhnya, kecuali di tanah haram. Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang juga membolehkan ke masjidul haram.
– Kebolehan ini terikat oleh syarat yaitu izin dari waliyul ‘amr (penguasa) dan umat Islam, serta jika kedatangannya memiliki maslahat, jika tidak terpenuhi syaratnya maka tidak boleh.
Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam
📙📘📕📒📔📓📗
🖋 Farid Nu’man Hasan
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
[1] Imam Asy Syafi’iy, Al Umm, 1/71
[2] Ibid
[3] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/221
[4] Ibid
[5] Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 3/629