Ziarah Kubur di Hari Raya

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Ziarah kubur di hari raya, baik ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha atau di waktu-waktu lainnya, tentu dibolehkan dan itu bagian dari keumuman hadits anjuran ziarah kubur. Para fuqaha pun tidak mempermasalahkan hal itu dari zaman ke zaman.

Ada pun yg terjadi di berbagai negeri muslim baik asia tenggara, afrika, sebagian timur tengah, di antara mereka ziarah kubur di hari raya atau setelahnya, itu adalah pilihan waktu yang lapang didasari kebiasaan semata, bukan bagian dari sunnah dan tidak ada keutamaan khusus dibanding hari-hari lainnya. Ziarahnya sendiri Sunnah, ada pun pilihan harinya itu mubah. Karena biasanya manusia memiliki waktu lebih lapang saat liburan hari raya.

Dalam berbagai rujukan kitab-kitab mu’tabarah para ulama dan huffazh, berziarah kubur di saat hari raya juga disebutkan. Sebagian ulama mengatakan, di antara alasan kenapa Rasulullah ﷺ menempuh jalan yang berbeda antara pergi dan pulang dari shalat ‘id adalah untuk ziarah kubur kerabatnya.

Misalnya, Al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani mengatakan bahwa salah satu makna atau kemungkinan kenapa Rasulullah ﷺ pulang shalat ‘id menempuh jalan yang berbeda adalah:

وقيل: ليزور أقاربه الأحياء والأموات

Dikatakan, untuk mengunjungi kerabatnya yang masih hidup dan sudah wafat (maksudnya ke kubur). (Fathul Bari, 2/473)

Imam Ad Damiri juga menjelaskan:

وقيل: ليزور قبور أقاربه فيهما

Dikatakan, dalam rangka menziarahi kubur kerabatnya di dua hari raya tersebut. (An Najm Al Wahj Syarh al Minhaj, 2/547)

Sementara Al Hafizh Al Barmawi, menjelaskan beberapa kemungkinan kenapa Rasulullah ﷺ memilih jalan lain saat pulang shalat ‘id:

… أو يدعو لأهل قُبورهما، أو يتصدَّق على فقرائهما

Atau untuk mendoakan ahli kubur atau bersedekah kepada fuqara (Al Luma’ Ash Shabih, 4/385)

Imam Badruddin Al ‘Aini juga mengatakan:

ليزور أَقَاربه الْأَحْيَاء والأموات

Untuk mengunjungi kerabatnya yang masih hidup dan sudah wafat. (‘Umdah Al Qari, 6/306)

Semua keterangan ini memiliki dasar yaitu hadits shahih, dari Bara bin ‘Azib, Beliau menceritakan:

خرج النبي صلى الله عليه وآله وسلم يوم أضحى إلى البقيع، فصلى ركعتين، ثم أقبل علينا بوجهه ….

Pada hari ‘Idul Adha Rasulullah ﷺ keluar menuju Baqi’ (kuburan di Madinah), lalu Beliau shalat dua rakaat dan menghadapkan wajahnya kepada kami …. (HR. Bukhari no. 976)

Hal serupa juga diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab Al Marasil , dari Asy Sya’bi -secara mursal- bahwa Rasulullah ﷺ berziarah ke Baqi’ pada Idul Fitri dan Idul Adha. Riwayat ini juga disebutkan oleh Al Mizzi dalam Tuhfatul Asyraf, juga Abdul Haq Al Isybili dalam Al Ahkam Al Wasathi.

Syaikh Syauqi ‘Alam Hafizhahullah, mufti Mesir saat ini, mengatakan:

زيارة المقابر مندوب إليها في جميع الأوقات؛ لأن الأمر بها جاء مطلقًا، فشمل ذلك جميع الأوقات، وتزيد أفضلية زيارتها في الأيام المباركة التي يُلتمس فيها مزيد العطاء من الله تعالى، ومنها أيام العيدين؛ لما في ذلك من استشعار معاني الصلة والبر، والدعاء بالرحمة والمغفرة لمن توفي من الأهل والأقارب

Ziarah kubur dianjurkan di seluruh waktu karena perintahnya datang secara umum (mutlak), maka itu mencakup semua waktu, keutamaannya bertambah jika ziarahnya di waktu-waktu yang diberkahi yang didalamnya diperoleh tambahan limpahan dari Allah Ta’ala, di antara waktu tersebut adalah di dua hari raya. Sebab, di dalamnya terdapat kaitan berbagai makna silaturahim dan kebaikan, mendoakan rahmat dan ampunan bagi keluarga dan kerabat yang telah wafat. (masrawy.com, Selasa 9 April 2024)

Namun demikian, harus tetap memperhatikan adab dan ziarah kubur sesuai tuntunan syariat. Serta tidak dicampur dengan akhlak buruk atau kemaksiatan.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top