Bismillahirrahmanirrahim..
Ini ada dua hal:
Daftar Isi
1. Waqaf uang
Jumhur ulama mengatakan waqaf tidak boleh uang, kecuali uang itu dialihwujudkan menjadi tanah misalnya, lalu tanah itulah yang nantinya jadi waqafnya.
Beda dengan waqaf tanah, Al Qur’an, bisa langsung dimanfaatkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan waqaf dengan uang.
Dalam fatwa Darul Ifta-nya Mesir dikatakan:
وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها
Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).
2. Barang waqaf dikelola lalu memunculkan hasil berupa uang, ini BOLEH asalkan hasilnya kembali ke umat..
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
لِلْوَاقِفِ ، وَلِمَنْ وَلَّاهُ الْوَاقِفُ إِجَارَةُ الْوَقْفِ
Bagi pewawaf dan orang yang diamanahkan pewaqaf (pengurus waqaf), boleh menyewakan waqafnya.
(Raudhatut Thalibin, 5/351)
Lebih tegas lagi, dari Syaikh Utsaimin Rahimahullah :
نعم ، إن كان أوقف البيت على المحتاجين فله أن يفعل ذلك، ويقسم الأجرة على المحتاجين ، أو يجعل البيت سكنا لبعض المحتاجين
Ya, jika rumah tersebut diwaqafkan untuk orang-orang yang membutuhkan maka dia boleh melakukan itu (menyewakannya). Lalu membagikan hasil sewanya kepada yang membutuhkan, atau dia bangun asrama bagi yang membutuhkan. (Syarhul Mumti’, 10/47)
Demikian. Wallahu A’lam
PERTANYAAN
Assalamualaikum Ust. Farid Numan..
Izin bertanya terkait dengan Wakaf.
Bagaimana hukumnya jika dana wakaf digunakan untuk wakaf produktif, misal untuk modal usaha, lalu kemudian usaha tersebut mengalami kerugian, atau bahkan sampai berhenti usahanya.
Sedangkan dana wakaf yg ana tahu tidak boleh berkurang nilainya..
Mohon jawabannya ustadz.
(+62 817-6077-xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Waqaf dengan uang, mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, sebab uang tidak bisa langsung dimanfaatkan kecuali setelah mengubahnya. Beda dgn waqaf tanah, Al Qur’an, bisa langsung dimaafkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan.
Ini dari fatwa Darul Ifta-nya Mesir:
وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها
Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).
Jadi, kalau mau waqaf uang, pihak nadzir hendaknya mengubahnya menjadi barang yang dibutuhkan.
Ada pun barang waqaf dikelola lalu memunculkan hasil berupa uang, ini boleh asalkan kembali ke umat..
Ini dari Imam An Nawawi Rahimahullah:
لِلْوَاقِفِ ، وَلِمَنْ وَلَّاهُ الْوَاقِفُ إِجَارَةُ الْوَقْفِ
Bagi pewawaf dan orang yang diamanahkan pewaqaf (pengurus waqaf), boleh menyewakan waqafnya.
(Raudhatut Thalibin, 5/351)
Lebih tegas lagi, dari Syaikh Utsaimin Rahimahullah :
نعم ، إن كان أوقف البيت على المحتاجين فله أن يفعل ذلك ، ويقسم الأجرة على المحتاجين ، أو يجعل البيت سكنا لبعض المحتاجين
Ya, jika rumah tersebut diwaqafkan untuk orang-orang yang membutuhkan maka dia boleh melalukan itu (menyewakannya). Laku membagikan hasil sewanya kepada yang membutuhkan, atau dia bangun asrama bagi yang membutuhkan.
Kalau sampai rugi dan lenyap maka pihak pengelola bertanggung jawab menggantinya sebab itu waqaf yang hakikatnya milik Allah Ta’ala.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


