💢💢💢💢💢💢💢💢💢
Bismillahirrahmanirrahim..
Ini ada dua hal:
1. Waqaf uang
Jumhur ulama mengatakan waqaf tdk boleh uang, kecuali uang itu dialih wujudkan menjadi tanah misalnya.. lalu tanah itulah yg nantinya jadi waqafnya..
Beda dgn waqaf tanah, Al Qur’an, bisa langsung dimanfaatkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan waqaf dengan uang.
Dalam fatwa Darul Ifta-nya Mesir dikatakan:
وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها
Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).
2. Barang waqaf dikelola lalu memunculkan hasil berupa uang, ini BOLEH asalkan hasilnya kembali ke umat..
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
لِلْوَاقِفِ ، وَلِمَنْ وَلَّاهُ الْوَاقِفُ إِجَارَةُ الْوَقْفِ
Bagi pewawaf dan orang yang diamanahkan pewaqaf (pengurus waqaf), boleh menyewakan waqafnya.
(Raudhatut Thalibin, 5/351)
Lebih tegas lagi, dari Syaikh Utsaimin Rahimahullah :
نعم ، إن كان أوقف البيت على المحتاجين فله أن يفعل ذلك، ويقسم الأجرة على المحتاجين ، أو يجعل البيت سكنا لبعض المحتاجين
Ya, jika rumah tersebut diwaqafkan untuk org-org yg membutuhkan maka dia boleh melakukan itu (menyewakannya). Lalu membagikan hasil sewanya kepada yang membutuhkan, atau dia bangun asrama bagi yang membutuhkan. (Syarhul Mumti’, 10/47)
Demikian. Wallahu A’lam
🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵
✍ Farid Nu’man Hasan