Wanita Menjadi Khathib Id

Bismillahirrahmanirrahim..

Beredar video yang menayangkan wanita menjadi Khathib id, sedangkan imam shalatnya laki-laki.

Khutbah ‘Id adalah bagian dari ibadah, dan hukumnya Sunnah menurut kesepakatan ulama. Karena dia bagian dari ibadah, maka ketentuannya pun sama dengan syarat keimaman shalat yaitu mesti laki-laki, tidak boleh wanita.

Dalam Majelis fatwa para ulama Siria dijelaskan:

إن خطبة العيد عبادة، والعبادات لا تتغير أحكامُها بتغير الأحوال والأزمان. وهي جزء من شعيرة صلاة العيد، فلا يخرج حكمُ الخطبة عن حكم الإمامة. والإمامة في الصلاة لا تجوز إلا للرجال بإجماع، وحتى لو جاز (نقول “لو”، وهي حرف امتناع لامتناع كما يقول النحاة) لو جاز أن تخطب بالرجال امرأةٌ فلا يجوز أن تصنع ذلك مَن تنكر شيئاً من شرائع الدين المعلومة بالضرورة والمجمَع عليها بين فقهاء الأمة في كل العصور.

Khutbah Idul Fitri adalah ibadah, dan hukum ibadah tidak berubah dengan perubahan keadaan dan waktu. Itu bagian dari prosesi shalat Ied, oleh karenanya aturan pada khutbah tidaklah keluar dari aturan keimaman shalat. Dan imam dalam shalat tidak diperbolehkan kecuali untuk laki-laki saja berdasarkan ijma’. Jika itu (wanita khutbah) diperbolehkan (kami mengatakan “jika”, yang merupakan kata depan untuk menolak seperti yang dikatakan oleh para ahli tata bahasa) jika seorang wanita diperbolehkan untuk berkhutbah kepada laki-laki, maka tidak boleh baginya melakukan itu (sebab) itu mengingkari hukum agama yang sudah pasti diketahui dan disepakati di kalangan para fuqaha umat ini sepanjang masa. (selesai)

Demikian. Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top