Shalat Shubuh di Indonesia Terlalu Pagi?

Bismillahirrahmanirrahim..

Masalah ini beberapa kali kembali ditanyakan, dan sudah pernah kami bahas kira-kira tahun 2008-2009 lalu. Sudah puluhan tahun kaum muslimin menggunakan patokan waktu shalat yang tertera dari tim ahli kementerian agama. Selama itu pula kaum muslimin nyaman dan tenang menggunakannya.

Waktu Subuh adalah Fajar Shadiq (sudah terang), tapi menyegerakannya saat gelap adalah sunnah

Kita mengetahui bahwa Shalat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya. Waktu-waktu itu, sudah diterangkan secara rinci dalam as-Sunah, dan diisyaratkan pula dalam al-Qur’an.

Tak terkecuali Shalat Subuh. Shalat Subuh dimulai dari terbitnya fajar shadiq (langit sudah mulai agak terang di ufuk secara merata) hingga terbitnya matahari. Hal ini berdasarkan hadits Jibril ‘Alaihissalam berikut (haditsnya cukup panjang, saya kutip bagian waktu Shalat Subuh saja),

ثُمَّ جَاءَهُ لِلصُّبْحِ حِينَ أَسْفَرَ جِدًّا فصل فصلى العشاءفَصَلَّى الصُّبْحَ

“Kemudian dia (Jibril) mendatanginya untuk Shalat Subuh ketika langit terang, lalu dia berkata, ‘Bangunlah dan shalatlah!’ maka Beliau (Rasulullah) melaksanakan Shalat Subuh.”  (HR.  An Nasa’i no. 526 , Ahmad no. 14011, shahih)

Dalam hadits ini disebutkan, “Hiina Asfara Jiddan” (ketika langit benar-benar menguning). Maksudnya ketika langit benar-benar terang. Inilah yang disebut dengan fajar shadiq dan inilah dimulainya waktu Subuh. Tetapi disukai untuk menyegerakannya.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

بتدئ الصبح من طلوع الفجر الصادق ويستمر إلى طلوع الشمس، كما تقدم في الحديث.استحباب المبادرة لها

“Shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar shadiq dan terus berlangsung hingga terbit matahari, sebagaimana yang telah lalu dijelaskan dalam hadits. Dan disukai untuk menyegerakannya.” (Fiqhus Sunnah, 1/104. Darul Kitab al-‘Arabi)

Kapan menyegerakannya?

Disunahkan untuk disegerakan, apa maksud “menyegerakannya”? yakni ketika masih gelap (ghalas), berdasarkan riwayat shahih berikut:

Dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

وَصَلَّى الصُّبْحَ مَرَّةً بِغَلَسٍ ثُمَّ صَلَّى مَرَّةً أُخْرَى فَأَسْفَرَ بِهَا ثُمَّ كَانَتْ صَلَاتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ التَّغْلِيسَ حَتَّى مَاتَ وَلَمْ يَعُدْ إِلَى أَنْ يُسْفِرَ

“Dan Beliau (Rasulullah) Shalat Subuh di saat gelap pada akhir malam. Kemudian beliau shalat pada kesempatan lain ketika mulai terang. Kemudian setelah itu shalat beliau dilakukan saat gelap dan itu dilakukannya sampai wafat. Beliau tidak lagi melakukannya di waktu hari telah terang.”

(HR. Abu Daud No. 394, diriwayatkan pula dari jalur Jabir dengan sanad shahih, Abu hurairah dengan sanad hasan, dan Abdullah bin Amr bin al-‘Ash dengan sanad hasan)

Menyegerakan subuh di waktu gelap merupakan mayoritas dilakukan di negeri-negeri muslim, dan pendapat sebagian sahabat nabi, seperti Umar, Utsman, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Zubeir, Abu Musa, Ibnu Mas’ud, Abu Mas’ud, penduduk Hijaz, dan dikalangan imam kaum muslimin seperti Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Al Auza’I, Daud, dan Abu Ja’far Ath Thabari.

Hadits di atas menyebutkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Shalat subuh saat ghalas. Imam Ibnul Atsir mengatakan ghalas adalah kegelapan malam bagian akhir ketika akan bercampur dengan terangnya pagi. (‘Aunul Ma’bud, 2/45. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah menjelaskan:

وَالْحَدِيث يَدُلّ عَلَى اِسْتِحْبَاب التَّغْلِيس وَأَنَّهُ أَفْضَل مِنْ الْإِسْفَار وَلَوْلَا ذَلِكَ لَمَا لَازَمَهُ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مَاتَ ، وَبِذَلِكَ اِحْتَجَّ مَنْ قَالَ بِاسْتِحْبَابِ التَّغْلِيس . وَقَدْ اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِي ذَلِكَ فَذَهَبَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَأَبُو ثَوْر وَالْأَوْزَاعِيُّ وَدَاوُدُ وَأَبُو جَعْفَر الطَّبَرِيُّ وَهُوَ الْمَرْوِيّ عَنْ عُمَر وَعُثْمَان وَابْن الزُّبَيْر وَأَنَس وَأَبِي مُوسَى وَأَبِي هُرَيْرَة إِلَى أَنَّ التَّغْلِيس أَفْضَل وَأَنَّ الْإِسْفَار غَيْر مَنْدُوب ، وَحَكَى هَذَا الْقَوْل الْحَازِمِيُّ عَنْ بَقِيَّة الْخُلَفَاء الْأَرْبَعَة وَابْن مَسْعُود وَأَبِي مَسْعُود الْأَنْصَارِيّ وَأَهْل الْحِجَاز ، وَاحْتَجُّوا بِالْأَحَادِيثِ الْمَذْكُورَة فِي هَذَا الْبَاب وَغَيْرهَا ، وَلِتَصْرِيحِ أَبِي مَسْعُود فِي هَذَا الْحَدِيث بِأَنَّهَا كَانَتْ صَلَاة النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّغْلِيس حَتَّى مَاتَ وَلَمْ يَعُدْ إِلَى الْإِسْفَار . وَقَدْ حَقَّقَ شَيْخنَا الْعَلَّامَة السَّيِّد مُحَمَّد نَذِير حُسَيْن الْمُحَدِّث هَذِهِ الْمَسْأَلَة فِي كِتَابه مِعْيَار الْحَقّ : وَرَجَّحَ التَّغْلِيس عَلَى الْإِسْفَار وَهُوَ كَمَا قَالَ . وَذَهَبَ الْكُوفِيُّونَ أَبُو حَنِيفَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُ وَأَصْحَابه وَالثَّوْرِيُّ وَالْحَسَن بْن حَيّ ، وَأَكْثَر الْعِرَاقِيِّينَ وَهُوَ مَرْوِيّ عَنْ عَلِيّ وَابْن مَسْعُود إِلَى أَنَّ الْإِسْفَار أَفْضَل

“Hadits ini menunjukkan bahwa disunahkannya (Shalat Subuh) pada saat gelap. Ini lebih afdhal dibanding ketika terang. Seandainya tidak demikian, mengapa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merutinkannya hingga beliau wafat? Dan dengan inilah hujjah orang-orang yang mengatakan disukainya waktu gelap (akhir malam). Para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, al-Auza’i, Daud, Abu Ja’far ath-Thabari, dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ibnu Zubeir, Anas, Abu Musa al-Asy’ari, dan Abu Hurairah, bahwa ketika gelap adalah lebih utama. Sedangkan ketika terang tidaklah dianjurkan (ghairu mandub). Secara kuat disebutkan bahwa ini juga pendapat Khulafa’ur Rasyidin lainnya, juga Ibnu Mas’ud, Abu Mas’ud al-Anshari, dan penduduk Hijaz. Mereka berhujjah dengan hadits-hadits yang telah disebutkan dalam masalah ini dan hadits lainnya. Dan juga penjelasan Abu Mas’ud dalam hadits ini bahwa shalatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah dalam keadaan gelap (at-Taghlis) dilakukannya sampai beliau wafat, dan dia tidak lagi melakukan dalam keadaan terang. Syaikh kami al-‘Allamah as-Sayyid Muhammad Nadzir Husain telah meneliti masalah ini dalam kitabnya, Mi’yar Al Haq: Bahwa beliau menguatkan shalat ketika gelap dibanding terang, dan pendapat itu sebagaimana yang dikatakan. Adapun kalangan Kuffiyyin (penduduk kufah), seperti Abu Hanifah dan para sahabatnya, ats-Tsauri, al-Hasan bin Hay, kebanyakan penduduk Iraq, dan itu juga diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Mas’ud, bahwa shalat ketika terang adalah lebih utama.” (‘Aunul Ma’bud, 2/45)

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah mengatakan:

وإنما فعله في بعض الأحيان لبيان الجواز ولبيان أن ذلك سائغ، ولكن الذي داوم عليه والمعروف من فعله صلى الله عليه وسلم أنه كان يصليها بغلس

“Sesungguhnya perbuatan Nabi pada sebagian waktu (melakukan saat terang) sebagai penjelas kebolehannya dan menjelaskan bahwa masalah ini lapang saja, tetapi yang menjadi rutinitasnya dan diketahui sebagai perbuatannya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bahwa beliau Shalat Subuh pada saat masih gelap.” (Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr, Syarh Sunan Abi Daud No. 60. Maktabah Misykah)

Namun, demikian ada sebagian ulama yang mengatakan ketika terang adalah lebih utama, yaitu pendapat sebagian salaf dan fuqaha, seperti Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Hanifah dan sahabatnya, Sufyan Ats Tsauri, dan mayoritas penduduk Iraq .

Maka, tidak masalah dengan waktu shalat subuh di Indonesia saat ini. Ini hal yang lapang saja. Bagi yang menginginkan di waktu sudah terang, silahkan. Bagi yang ingin menyegerakannya di waktu masih gelap akhirnya malam (ghalas), silahkan, inilah yang lebih utama menurut mayoritas ulama dan dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai wafatnya.

Demikian. Wallahu A’lam.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top