💢💢💢💢💢💢
Ada pemahaman gharib (aneh, asing), bahwa larangan memotong kuku dan rambut pada 10 hari Zulhijjah bagi yang hendak berqurban adalah berlaku pada BULU dan KUKU hewannya, bukan larangan pada si mudhahhiy (pemilik qurbannya).
Dengan alasan dalam Sunan Abi Daud ada bab berjudul; “Orang yang mengambil bulu hewan yang akan disembelih pada hari sepuluh (Zulhijah).”
Benarkah alasan ini?
Ketika kami cek dalam kitab Sunan Abi Daud, Bab tersebut berbunyi:
باب الرجل يأخذ من شعره في العشر وهو يريد أن يضحي
Bab: Seseorang yang mengambil rambutnya di 10 (hari Zulhijah) dan dia berkehendak berqurban.
Kata Ya’khudzu min sya’rihi diartikan “mengambil bulu hewan qurban” .. , kata ganti (pronomina) HI pada kata sya’rihi diartikan bulu hewan, padahal para ulama mengartikan rambut si mudhahhiy.
Istilah BULU jg keliru, istilah bulu lebih tepat pada “rambut” yg tumbuh pada hewan unggas, seperti burung dan ayam. Sedangkan pada manusia, kambing, unta, sapi, lebih tepat rambut, walau sudah terlanjur masyarakat awam juga menyebutnya bulu.
Imam besar madzhab Syafi’i, Al Imam An Nawawi Rahimahullah, seorang ulama yang sangat otoritatif menjelaskan hadits-hadits Shahih Muslim, dia berkata dalam kitab Al Minhaj:
قال أصحابنا والمراد بالنهي عن أخذ الظفر والشعر النهى عن إزالة الظفر بقلم أوكسر أو غيره والمنع مِنْ إِزَالَةِ الشَّعْرِ بِحَلْقٍ أَوْ تَقْصِيرٍ أَوْ نَتْفٍ أَوْ إِحْرَاقٍ أَوْ أَخْذِهِ بِنَوْرَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَسَوَاءُ شَعْرُ الْإِبْطِ وَالشَّارِبِ وَالْعَانَةِ وَالرَّأْسِ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ شُعُورُ بَدَنِهِ
Sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah) berkata bahwa yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku baik dengan menggunting, mematahkan, atau lainnya. Sedangkan larangan menghilangkan rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, kerok, atau lainnya. Sama saja apakah rambut di ketiak, kumis, kemaluan, kepala, dan rambut-rambut lainnya di tubuh.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13/138)
Kalimat terakhir yang kami kutip, bahwa rambut yang dimaksud adalah yang tumbuh di ketiak, kumis, kemaluan, kepala, …, itu menunjukkan rambut manusianya, si shahibul qurban, bukan qurbannya.
Apakah ada manusia yang kepikiran mau mencukur bulu kumis kambing sebelum hari H? Atau Bulu ketiak dan bulu kemaluan kambing? Apa perlunya, apa gunanya, dan buat apa?
Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah, juga menjelaskan:
أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط، أما المضحى عنه فسواء كان كبيرًا أو صغيرًا فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل
Hadits ini berlaku khusus bagi yang hendak berqurban saja, ada pun bagi orang yang diatasnamakan baik dewasa atau anak-anak tidaklah ada larangan baik memotong rambut, kukunya, sebab hukum dasarnya memang boleh. Dan kami tidak ketahui dalil yang menunjukkan perselisihan hukum dasar ini. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah)
Jadi, para ulama mengatakan larangan tersebut untuk yang berkehendak qurban, bukan untuk keluarganya baik dewasa dan anak-anak. Ini juga dikatakan Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdullah Al Jibrin, dan lainnya.
Ini menunjukkan kelirunya yang mengatakan larangan tersebut adalah untuk bulu dan kuku hewan qurbannya. Ini mengada-ngada, dan menabrak mainstream para ulama Islam dari zaman ke zaman.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🌷🌻🌳🌾🌿☘🌸
✍ Farid Nu’man Hasan