Kenajisan Babi Selain Dagingnya

💦💥💦💥💦💥

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al An’am (6): 145)

Ayat ini tegas menyebut “daging babi” maka tidak ada perselisihan tentang kenajisan daging babi. Namun para ulama berbeda pendapat tentang selain daging bagi,  seperti; bulu, kulit, kuku, gigi, dan tulangnya.

📌 Kelompok pertama, mereka mengatakan suci dan bukan najis. Alasannya karena nash hanya menyebutkan “daging babi” bukan selainnya, sedangkan dalam masalah seperti ini mesti membutuhkan dalil yang shahih dan sharih (tegas lagi jelas). Jika tidak ada, maka bara’atul ashliyah (kembali kepada hukum asal) yaitu sucinya semua yang ada di muka bumi ini baik hewan, tumbuhan, dan lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ هُوَ طَهَارَةُ الشُّعُورِ كُلِّهَا : شَعْرُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَغَيْرُهُمَابِخِلَافِ الرِّيقِ

“Dan pendapat yang kuat adalah sucinya bulu seluruh hewan: bulu anjing, babi, dan selain keduanya. Sedangkan liur terjadi perbedaan pendapat.”

📖 Apa alasan Beliau?

وَذَلِكَ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ فَلَا يَجُوزُ تَنْجِيسُ شَيْءٍ وَلَا تَحْرِيمُهُ إلَّابِدَلِيلِ

“Hal itu karena asal dari berbagai benda adalah suci, maka tidak boleh menajiskan sesuatu dan mengharamkannya kecuali dengan dalil.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/617)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ويجوز الحرز بشعر الخنزير في أظهر قولي العلماء

Dibolehkan membuat benang dari bulu Babi menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama. (Fiqhus Sunnah, 1/25)

Dalam Syarhush Shaghir:

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى طَهَارَةِ عَيْنِ الْخِنْزِيرِ حَال الْحَيَاةِ ، وَذَلِكَ لأِ نَّ الأْ صْل فِي كُل حَيٍّ الطَّهَارَةُ

Kalangan Malikiyah berpendapat sucinya Babi secara zat dalam keadaan hidup, hal itu karena hukum asal segala hal yang hidup adalah suci. (Syarhus Shaghir, 1/43)

Lalu disebutkan:

فَطَهَارَةُ عَيْنِهِ بِسَبَبِ الْحَيَاةِ ، وَكَذَلِكَ طَهَارَةُ عَرَقِهِ وَلُعَابِهِ وَدَمْعِهِ وَمُخَاطِهِ

Maka, sucinya zat Babi karena sebab kehidupannya, demikian juga sucinya keringat, air liur, dan ingusnya.(Ibid)

📌 Kelompok Kedua, pihak yang mengatakan najisnya daging Babi dan semua bagian tubuhnya.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

فَقَدِ اتَّفَقَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ عَلَى نَجَاسَةِ عَيْنِ الْخِنْزِيرِ ، وَكَذَلِكَ نَجَاسَةُ جَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَمَا يَنْفَصِل عَنْهُ كَعَرَقِهِ وَلُعَابِهِ وَمَنِيِّهِ

Telah sepakat kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah tentang najis ‘aini-nya Babi, demikian pula kenajisan semua bagian tubuhnya dan apa yang menjadi bagiannya, seperti keringat, liur, dan maninya. (Al Mausu’ah, 20/33)

Alasannya adalah surat Al An’am ayat 145 di atas:

وَالضَّمِيرُ فِي قَوْله تَعَالَى : { أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ } رَاجِعٌ إِلَى الْخِنْزِيرِ فَيَدُل عَلَى تَحْرِيمِ عَيْنِ الْخِنْزِيرِ وَجَمِيعِ أَجْزَائِهِ

Dhamir (kata ganti) pada firman Allah Ta’ala: (atau daging Babi maka itu adalah rijs (najis/kotor) ) kata ganti “itu” kembali kepada Babi, maka ini menunjukkan keharaman secara zat Babi dan semua bagian tubuhnya.(Ibid)

Demkian perbedaan pendapat ini, namun dari kedua pendapat

ini, bersikap hati-hati adalah lebih baik dan utama, bahwa seluruhnya adalah najis.

Wallahu A’lam

☘🌺🌻🌴🍃🌷🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top