💦💥💦💥💦💥
Pendapat yang menyebutkan bahwa peperangan umat Islam dengan orang kafir (termasuk Yahudi), adalah karena faktor permusuhan dan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin, adalah pendapat yang kuat.
Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal, lalu dikuatkan oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Risalah Qital. Pendapat inilah yang difatwakan oleh Syaikh Hasan Al Banna dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, namun sayangnya pendapat ini disebut oleh sebagian kalangan sebagai fatwa yang jahat. Laa haulaa walaa quwwata illa billah…
Ada pun Imam Syafi’i berpendapat bahwa peperangan melawan orang kafir adalah karena mereka kafir, bukan karena mereka menyerang dahulu, alias perang itu ofensif.
Perlu dketahui, sebagian ulama Arab Saudi telah mengingkari kitab Risalah Qital sebagai bagian dari Majmu’ Fatawa-nya Imam Ibnu Taimiyah. Namun, para ulama seperti Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdullah bin Zaid bin Ali Mahmud Al Hambali (seorang Hakim di Qatar yang bermadzhab Hambali), juga ulama Arab Saudi seperti Syaikh Abdullah Al Qadiri Al Ahdal, menguatkannya bahwa itu memang merupakan risalah Imam Ibnu Taimiyah.
Daftar Isi
📌 Pendapat Imam Ibnu Taimiyah
Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya As Siyaasah Asy Syar’iyyah:
…لأن القتال هو لمن يقاتلنا إذا أردنا إظهار دين الله كما قال الله تعالى : { وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين }
“…. Karena sesungguhnya peperangan adalah bagi siapa saja yang memerangi kita, jika kita menghendaki kemenangan bagi agama Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala: Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al Baqarah (2): 190)
Syaikhul Islam juga mengatakan:
وذلك أن الله تعالى أباح من قتل النفوس ما يحتاج إليه في صلاح الخلق كما قال الله تعالى : { والفتنة أكبر من القتل } أي أن القتل وإن كان فيه شر وفساد ففي فتنة الكفار من الشر والفساد ما هو أكبر منه
Dengan demikian Allah Ta’ala membolehkan pembunuhan jika itu dibutuhkan bagi kemaslahatan hamba. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. (QS. Al Baqarah (2): 217) yaitu bahwa jika pada pembunuhan memiliki keburukan dan kerusakan, maka fitnah yang dilakukan oleh orang kafir (karena menyerang kita, pen) adalah lebih buruk dan lebih merusak dari pada pembunuhan (terhadap orang kafir,pen) itu sendiri. (Imam Ibnu Taimiyah, As Siyaasah Asy Syar’iyyah, Hal. 159. Darul Ma’rifah)
Demikianlah pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang begitu jelas, bahwa peperangan terjadi karena kaum kafir menyerang kita, oleh karenanya kita dilarang menyerang yang tidak menyerang kita, seperti anak-anak, kaum wanita, dan orang jompo. Jika kita memerangi manusia dengan sebab semata-mata kekafirannya, sudah barang tentu habislah orang kafir kita perangi tanpa kecuali.
📌Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah
Beliau berkata dalam kitabnya yang berjudul Hidaayah Al Hiyari:
ومن تأمل سيرة النبي صلى الله عليه و سلم تبين له انه لم يكره أحدا على دينه قط وانه انما قاتل من قاتله وأما من هادنه فلم يقاتله ما دام مقيما على هدنته لم ينقض عهده بل أمره الله تعالى أن يفي لهم بعهدهم ما استقاموا له كما قال تعالى فما استقاموا لكم فاستقيموا لهم ولما قدم المدينة صالح اليهود وأقرهم على دينهم فلما حاربوه ونقضوا عهده وبدؤوه بالقتال قاتلهم فمن على بعضهم وأجلى بعضهم وقتل بعضهم وكذلك لما هادن قريشا عشر سنين لم يبدءهم بقتال حتى بدءوا هم بقتاله ونقضوا عهده فعند ذلك عزاهم في ديارهم وكانوا هم يغزونه
Bagi siapa yang memperhatikan sirah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, akan jelas baginya bahwa Beliau tidak pernah sekali pun memaksakan seseorang untuk masuk keagamanya (Islam). Sesungguhnya Beliau hanyalah memerangi orang yang memeranginya, ada pun yang mau berdamai dengannya Beliau tidak akan memeranginya, selama perjanjian itu berlaku dan dia tidak melanggarnya. Bahkan Allah Ta’ala memerintahkan Beliau untuk menepati janji dengan mereka, sejauh mereka konsisten berlaku lurus dengan janji itu, sebagaimana firman Allah Ta’ala: maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. (QS. At Taubah (9): 7)
Ketika Beliau datang ke Madinah, Beliau berdamai dengan Yahudi dan mengakui agama mereka. Namun ketika mereka memeranginya dan melanggar janjinya serta memulai menyerangnya dengan peperangan, maka Beliau pun memerangi mereka, sebagian mereka diusir, sebagian lagi diperangi. Demikian juga ketika Beliau berdamai dengan Quraisy selama sepuluh tahun, Beliau tidak pernah memulai penyerangan terhadap mereka sampai mereka dahulu yang memeranginya dan melanggar janjinya. Nah, saat itulah Beliau memerangi mereka di negeri mereka padahal dahulu mereka dulu yang memerangi Beliau. (Lihat Imam Ibnul Qayyim, Hidaayah Al Hiyari fi Ajwibah Al Yahuud wan Nashaara, Hal. 12. Al Jami’ah Al Islamiyah, Madinah Al Munawarah)
Apa yang dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim amat jelas, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah memerangi orang kafir (offensive), kecuali jika mereka menyerang dulu (defensive). Dan, sikap dengan Yahudi di Madinah pun juga demikian, Beliau memeranginya lantaran mereka dulu yang menyerang dan melanggar janji, barulah Beliau menyerang mereka. Apa artinya ini? Islam tidaklah memerangi orang kafir karena aqidahnya, tapi karena mereka menyerang umat Islam terlebih dahulu. Demikianlah pandangan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah.
Selanjutnya ……….
📌Imam Ibnu Katsir Rahimahullah
Beliau menjelaskan dalam tafsirnya, ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 190:
قال أبو جعفر الرازي، عن الربيع بن أنس، عن أبي العالية في قوله تعالى: { وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ } قال: هذه أول آية نزلت في القتال بالمدينة، فلما نزلت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقاتل من قاتله، ويكف عَمَّن كف عنه حتى نزلت سورة براءة وكذا قال عبد الرحمن بن زيد بن أسلم حتى قال: هذه منسوخة بقوله: { فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ } [التوبة: 5] وفي هذا نظر؛ لأن قوله: { الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ } إنما هو تَهْييج وإغراء بالأعداء الذين همّتْهم قتال الإسلام وأهله، أي: كمايقاتلونكم فقاتلوهم أنتم
Berkata Abu Ja’far Ar Razi, dari Ar Rabi’ bin Anas, dari Abul ‘Aliyah, tentang firmanNya: (Berperanglah di jalan Allah terhadap orang-orang yang memerangi kalian), dia berkata: ini adalah ayat pertama tentang perang yang diturunkan di Madinah, maka ketika ayat ini turun RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerangi orang yang memeranginya. Dia menahan diri terhadap orang yang tidak mengganggunya, sampai turunnya surat Bara’ah. Demikian juga yang dikatakan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, katanya: ayat ini mansukh (dihapus) dengan ayat: (maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian menemukan mereka) (QS. At Taubah (9): 5), namun pendapat ini (yang mengatakan mansukh,pen) perlu dipertimbangkan. Karena firmanNya : (Orang-orang yang memerangi kalian), itu adalah sebagai penggerak dan pembangkit untuk melawan musuh yang telah menyusahkan mereka dengan memerangi Islam dan pemeluknya, yaitu sebagaimana mereka memerangi kalian, maka kalian perangilah mereka. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/523. Cet. 2, 1999M-1420H. Dar Ath Thayyibah. Tahqiq: Saami bin Muhammad Salaamah)
Sangat jelas, Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa peperangan dengan orang kafir terjadi karena kaum kafir memerangi Islam dan pemeluknya, bukan karena aqidah mereka yang kafir. Dan Beliau pun menyanggah pihak yang mengatakan bahwa ayat Al Baqarah 190 telah mansukh.
📌 Imam Muhammad Al Khathib Asy Syarbini Rahimahullah
Beliau salah seorang ulama bermadzhab Syafi’iyah, mengatakan:
وَوُجُوبُ الْجِهَادِ وُجُوبُ الْوَسَائِلِ لَا الْمَقَاصِدِ ، إذَا الْمَقْصُودُ بِالْقِتَالِ إنَّمَا هُوَ الْهِدَايَةُ وَمَا سِوَاهَا مِنْ الشَّهَادَةِ ، وَأَمَّا قَتْلُ الْكُفَّارِ فَلَيْسَ بِمَقْصُودٍ حَتَّى لَوْ أَمْكَنَ الْهِدَايَةِ بِإِقَامَةِ الدَّلِيلِ بِغَيْرِ جِهَادٍ كَانَ أَوْلَى مِنْ الْجِهَادِ
Kewajiban jihad adalah kewajiban yang bernilai sebagai sarana (al wasaail) bukan maksud (al maqaashid). Jika maksud dari peperangan adalah mengantarkan hidayah dansyahadah (kesaksian), maka memerangi orang kafir bukanlah tujuannya. Sehingga, jika memungkin hidayah dapat disampaikan dengan menegakkan dalil tanpa jihad, maka itu lebih utama dibanding jihad. (Imam Asy Syarbini,Mughni Muhtaj, 17/226. Mawqi’ Al Islam)
Ya, jika memang memerangi orang kafir karena kekafirannya, maka tentunya tidak ada kompromi dengan cara lainnya. Namun, di sini Imam Asy Syarbini mengatakan bahwa jika tujuan jihad adalah tersampaikannya hidayah dan mereka mau bersyahadat, dan ternyata ada cara lain yang lebih mungkin dan tepat, maka cara itulah yang digunakan, bukan dengan perang.
Wallahu a’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa shahbihi wa sallam.
🌴🍃🌸☘🌷🌺🌾🌻
✏ Farid Nu’man Hasan