🐾🐾🐾🐾🐾🐾
Berikut ini adalah shaum yang dilarang dalam fiqih Islam, di antaranya:
Daftar Isi
1⃣ Shaum Hari Jumat Secara Menyendiri
Yaitu seseorang shaum di hari Jumat, tanpa dibarengi shaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Hal ini berdasarkan riwayat berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Janganlah salah seorang di antara kamu berpuasa di hari Jumat kecuali dia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. (HR. Al Bukhari No. 1985)
Namun, larangan dalam hadits ini bukan haram, tapi larangan tanzih (larangan ringan), sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:
وذهب الجمهور إلى أن النهي عن إفراد الجمعة بالصوم للتنزيه
Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan shaum hari Jumat secara ifrad (sendirian) adalah tanzih saja. (Subulus Salam, 2/170)
Begitu juga larangan ini tidak mutlak, dia menjadi boleh jika dibarengi oleh shaum sehari sebelumnya atau sesudahnya, atau bagi orang yang memiliki kebiasaan shaum lalu kebiasaannya itu bertepatan di hari Jumat, misal seperti shaum yaumul bidh, atau shaum sunah yang pas bertepatan di hari Jumat misal shaum hari ‘Arafah.
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:
ويؤخذ من الاستثناء جوازه لمن صام قبله أو بعده أو اتفق وقوعه في أيام له عادة بصومها كمن يصوم أيام البيض أو من له عادة بصوم يوم معين كيوم عرفة فوافق يوم الجمعة ويؤخذ منه جواز صومه
Termasuk dikecualikan adalah bolehnya berpuasa bagi yang berpuasa sehri sebelumnya atau sesudahnya, atau bertepatan dengan shaum menjadi kebiasaannya seperti shaum ayyamul bidh, atau bagi yang biasa shaum pada hari-hari spesifik seperti hari ‘Arafah, maka jika itu bertepatan dengan hari Jumat lalu dia berpuasa maka itu boleh. (Fathul Bari, 4/234)
Demikian. Wallahu A’lam
2⃣ Shaum Hari Sabtu Secara Menyendiri
Larangan ini berdasarkan hadits berikut:
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن صيام يوم السبت
Rasulullah ﷺ melarang shaum di hari sabtu.
(HR. Ibnu Khuzaimah No. 2164, Ath Thabarani, Al Kabir No. 1191Abu Nu’aim, Ma’rifatush Shahabah, 6/3380. Hadits ini shahih menurut Imam Ibnu Khuzaimah, juga dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1049)
Namun, tidak terlarang jika dibarengi dengan shaum sehari sesudahnya, atau sebelumnya, sebagaimana hadits berikut:
Kuraib –pelayan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma – bercerita:
أن ابن عباس و ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم بعثوني إلى أم سلمة أسألها الأيام كان رسول الله صلى الله عليه و سلم أكثر لها صياما قالت : يوم السبت و الأحد فرجعت إليهم فأخبرتهم و كأنهم أنكروا ذلك فقاموا بأجمعهم إليها فقالوا : إنا بعثنا إليك هذا في كذا و كذا و ذكر أنك قلت كذا و كذا فقالت : صدق إن رسول الله صلى الله عليه و سلم أكثر ما كان يصوم من الأيام يوم السبت و الأحد كان يقول : إنهما يوما عيد للمشركين و أنا أريد أن أخالفهم
Sesungguhnya Ibnu Abbas dan para sahabat Rasulullah ﷺ mengutusku kepada Ummu Salamah, untuk menanyakan hari-hari yang mana Rasulullah ﷺ banyak berpuasa. Beliau (Ummu Salamah) menjawab: “Hari Sabtu dan Ahad.” Lalu aku kembali kepada mereka dan mengabarkannya, tapi mereka tidak percaya itu, lalu mereka bangun dan ramai-ramai mendatangi Ummu Salamah. Mereka berkata: “Kami telah mengutus kepada Anda ini dan itu, dan dia bercerita Anda mengatakan ini dan itu.”
Ummu Salamah menjawab: “Dia benar, Rasulullah ﷺ lebih banyak berpuasa pada hari sabtu dan ahad, dan Beliau bersabda: “Kedua hari itu adalah hari raya kaum musyrikin dan aku hendak menyelesihi mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah No. 2167, hasan)
Juga diperbolehkan jika bertujuan qadha puasa, hal ini berdasarkan hadits Yazid bin Ash Shama Radhiallahu ‘Anhu:
لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ
Janganlah kalian berpuasa di hari Sabtu kecuali melaksanakan shaum yang qadha. (HR. Abu Daud No. 2432, shahih)
Lalu, apa makna larangan ini ? Larangan ini juga bernilai makruh tanzih.
Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi Rahimahullah berkata:
الكراهة فى صيام هذه الايام كراهة تنزيه
Kemakruhan pada puasa dihari-hari ini adalah makruh tanzih. (Minhajul Muslim, Hal. 235. Cet. 4, Darus Salam)
Demikian. Wallahu A’lam
3⃣ Shaum Hari Ahad Secara Menyendiri
Dalilnya adalah hadits Kuraib Radhiallahu ‘Anhu yang sudah kami sebut padi seri sebelumnya. Bahwasanya Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha menceritakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam banyak puasa Sabtu dan Ahad. Ini menunjukkan keduanya digandengkan tidak boleh menyendiri.
Tertulis dalam Al Mausu’ah:
ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ تَعَمُّدَ صَوْمِ يَوْمِ الأَْحَدِ بِخُصُوصِهِ مَكْرُوهٌ ، إِلاَّ إِذَا وَافَقَ يَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ
Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa menyengaja shaum hari Ahad secara khusus adalah makruh, kecuali jika itu adalah hari yang bertepatan dengan jadwal shaum yang menjadi kebiasaannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/15)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
والجمعة والسبت والأحد يكره إفرادها، وإفراد الجمعة أشد كراهة لثبوت الأحاديث في النهي عن ذلك بدون نزاع، وأما ضمها إلى ما بعدها فلا بأس
Puasa di hari Jumat, Sabtu, dan Ahad, dimakruhkan secara ifrad (menyendiri). Menyendirinya Jumat lebih kuat makruhnya karena telah shahih hadits-hadits yang melarangnya tanpa perbedaan pendapat lagi. Ada pun menggabungkan puasa tersebut dengan hari setelahnya, tidak apa-apa. (Syarhul Mumti’, 6/151)
Demikian. Wallahu A’lam
4⃣ Shaum Wishaal
Apa Shaum Wishaal ? Yaitu seseorang berpuasa beberapa hari secara bersambung tanpa berbuka. Ini terlarang bagi umat Islam, tapi dibolehkan khusus bagi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لا تُوَاصِلُوا . قَالُوا : إِنَّكَ تُوَاصِلُ . قَالَ : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي
“Janganlah melakukan wishaal.” Mereka berkata: “Engkau sendiri melakukan wishaal.” Beliau bersabda: “Aku tidak sama dengan kalian, sesungguhnya Rabbku memberikan aku makan dan minum saat di malam hari.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki keistimewaan yaitu Allah Ta’ala berikan kekuatan, sehingga tidak mengapa baginya. Ada pun bagi umatnya, hal itu bisa mencelakakan diri mereka.
📚 Bagaimana status larangan ini?
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
والوصال مكروه في قول أكثر أهل العلم
Shaum Wishaal adalah makruh menurut mayoritas ulama. (Al Mughni, 4/436)
Yaitu makruh tahrim, makruh yang mendekati haram. Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
أَمَّا حُكْمُ الْوِصَالِ فَهُوَ مَكْرُوهٌ بِلا خِلافٍ عِنْدَنَا , وَهَلْ هِيَ كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ أَمْ تَنْزِيهٍ ؟ فِيهِ ْوَجْهَانِ . . (أَصَحُّهُمَا) عِنْدَ أَصْحَابِنَا وَهُوَ ظَاهِرُ نَصِّ الشَّافِعِيِّ كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ اهـ
“Ada pun hukum wishaal adalah makruh menurut kami (Syafi’iyah) dan tidak ada perbedaan pendapat. Tapi, apakah itu makruh tahrim atau makruh tanzih? Ada dua pendapat …, dan yang lebih shahih menurut sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah), dan juga sebagai pendapat yang nampak dari Imam Syafi’iy, bahwa ini adalah tahrim.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/357)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata:
والذي يظهر في حكم الوصال التحريم
Pendapat yang benar dalam hukum wishaal adalah tahrim. (Syarhul Mumti’, 6/443)
Demikian. Wallahu A’lam
5⃣ Shaum Di Hari Raya
Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ
Nabi ﷺ melarang shaum pada hari raya Idul Fitri dan An Nahr (Idul Adha). (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Kenapa dilarang? Karena dua hari tersebut adalah hari raya untuk bersenang-senang, makan dan minum. Sebagaimana hadits lainnya:
وَهِىَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Dan itu adalah hari makan dan minum. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ad Darimi. Shahih)
Status larangan ini adalah haram, para ulama telah konsensus atas hal itu. Syaikh Muhammad Shalih Al Munjid Hafizhahullah berkata:
وقد أجمع العلماء على أن صومهما محرم
Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa shaum pada hari itu adalah diharamkan. (Fatawa Syaikh Muhammad Shalih Al Munjid No. 41633)
Demikian. Wallahu A’lam
6⃣ Shaum di Hari-Hari Tasyriq
Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Terlarang berpuasa di hari-hari ini berdasarkan dalil berikut:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله
Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah. (HR. Muslim No. 1141)
Dalam riwayat lain:
عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَلَى أَبِيهِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَرَّبَ إِلَيْهِمَا طَعَامًا ، فَقَالَ : كُلْ . فَقَالَ : إِنِّي صَائِمٌ . فَقَالَ عَمْرٌو : كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا ، وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا
Dari Abu Murrah -pelayannya Ummu Hani- bahwa dia bersama Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash menjumpai ayahnya, ‘Amr bin Al ‘Ash. Dia memberikan makanan kepada mereka berdua, lalu berkata: “Makanlah!”
Dia menjawab: “Saya sedang puasa.”
‘Amr berkata: “Makanlah, ini adalah hari-hari yang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kita diperintahkan untuk makan minum dan dilarang bagi kita untuk berpuasa. (HR. Abu Daud No. 2418, shahih)
Maksud “hari-hari” dalam hadits di atas adalah hari-hari tasyriq, seperti yang dikatakan Imam Malik Rahimahullah.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:
ولا يحل صيامها تطوعا , في قول أكثر أهل العلم , وعن ابن الزبير أنه كان يصومها . وروي نحو ذلك عن ابن عمر والأسود بن يزيد ، وعن أبي طلحة أنه كان لا يفطر إلا يومي العيدين . والظاهر أن هؤلاء لم يبلغهم نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صيامها , ولو بلغهم لم يعدوه إلى غيره
Tidak halal berpuasa sunnah di hari tasyriq, menurut mayoritas ulama. Diriwayatkan dari Ibnu Az Zubeir bahwa dia berpuasa di hari-hari tersebut. Diriwayat oleh Ibnu Umar, Al Aswad bin Yazid, dari Abi Thalhah, bahwa mereka tidak pernah berhenti shaum kecuali di dua hari raya. Namun, yang benar adalah hadits-hadits larangannya belum sampai kepada mereka, namun apabila sudah sampai kepada mereka maka mereka tidaklan melakukannya. (Al Mughni, 3/51)
Tapi, larangan ini tidak berlaku bagi jamaah haji yang tidak mendapatkan al hadyu (hewan qurban) untuk berqurban, bagi mereka boleh melakukan shaum di hari-hari tasyriq.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي
Tidak diberikan keringanan di hari-hari tasyriq untuk melakukan shaum, kecuali bagi yang tidak mendapatkan Al Hadyu. (HR. Al Bukhari No. 1998)
Namun, sebagian ulama tetap mengatakan tidak sah dan tidak boleh, tapi Imam An Nawawi Rahimahullah mengomentari:
واعلم أن الأصح عند الأصحاب هو القول الجديد أنها لا يصح فيها صوم أصلا , لا للمتمتع ولا لغيره . والأرجح في الدليل صحتها للمتمتع وجوازها له ؛ لأن الحديث في الترخيص له صحيح كما بيناه ، وهو صريح في ذلك فلا عدول عنه
Ketahuilah, yang paling shahih menurut sahabat-sahabat (Syafi’iyah) adalah qaul jadid (pendapat baru) yaitu pada dasarnya tidak sah berpuasa dihari tersebut, baik bagi haji tamatu’ atau lainnya. Tapi, yang dalilnya lebih kuat adalah itu sah dan boleh bagi haji tamatu’, karena hadits yang membolehkannya shahih sebagaimana penjelasan kami. Bagi kami itu sudah jelas maka jangan tinggalkan pendapat itu.
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/486)
Demikian. Wallahu A’lam
7⃣ Shaum Di Saat Sakit Berat
Dalam keadaan seperti ini, makruh seseorang memaksakan diri berpuasa, walau puasanya sah. Sebab dia telah mencelakakan dirinya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَة
Dan janganlah dirimu menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al Baqarah: 195)
Di sisi lain, dia telah membiarkan rukhshah (keringanan) yang telah Allah Ta’ala sediakan bagianya.
ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 184)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
وإذا صام المريض، وتحمل المشقة، صح صومه، إال أنه يكره له ذلك العراضه عن الرخصة التي يحبها ّللا، وقد يلحقه بذلك ضرر
“Jika orang sakit berpuasa dan hal itu membawanya pada keadaan yang menyulitkan, maka puasanya sah, tetapi hal itu makruh karena dia menentang rukhshah (dispensasi) yang Allah Taala sukai, dan dengan itu dia bisa jadi tertimpa hal yang buruk.” (Fiqhus Sunnah, 1/442)
Ada pun sakit yang ringan, maka tetaplah dia wajib berpuasa, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, kecuali segolongan salaf dan yang sepakat dengannya, yang membolehkan tidak puasa baik penyakit berat dan ringan.
Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi Rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Al Mughni:
“Diceritakan dari sebagian salaf bahwa dibolehkan berbuka bagi setiap jenis penyakit, sampai rasa sakit di jari-jari dan tergigit, lantaran keumuman ayat tentang hal ini. (Al Mughni, 6/149. Mawqi Islam)
Ini juga pendapat Imam Bukhari, Imam Atha, dan ahluzh zhahir seperti Imam Daud dan Imam Ibnu Hazm Al Andalusi.
Namun, pendapat yang lebih aman dan selamat adalah bahwa penyakit yang boleh bagi penderitanya untuk meninggalkan puasa adalah penyakit yang membuatnya sulit dan berat berpuasa, dia tidak mampu, dan bisa membahayakan dirinya jika dia berpuasa. Dengan demikian, seseorang tidak bermain-main dengan syariat, hanya dengan alasan sakit yang sebenarnya tidak menyulitkannya.
Imam Ibnu Qudamah mengomentari ayat di atas, katanya;
“Sakit yang dibolehkan untuk berbuka adalah sakit keras yang bisa bertambah parah karena puasa atau dikhawatiri lama sembuhnya.” (Ibid)
Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah pernah ditanya:
“Kapankah orang sakit boleh berbuka?” Dia menjawab: “jika dia tidak mampu (puasa).” Ditanyakan lagi: “semacam demam?” Beliau menjawab: “Sakit apa pun yang lebih berat dari demam.” (Ibid)
Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan tentang standar sakit yang boleh berbuka puasa:
هوالذي يشق معه الصوم مشقة شديدة أو يخاف الهالك منه إن صام، أو يخاف بالصوم زيادة المرض أو بطء البرء أي تأخره . فإن لم يتضرر الصائم بالصوم كمن به جرب أو وجع ضرس أو إصبع أو دمل ونحوه، لم يبح له الفطر
“Yaitu sakit berat yang jika puasa beratnya semakin parah atau khawatir dia celaka, atau khawatir dengan puasa akan menambah sakit atau memperlama kesembuhan. Jika seorang puasa tidaklah mendatangkan mudharat baginya seperti sakit kudis, sakit gigi, jari, bisul, dan yang semisalnya, maka ini tidak boleh berbuka. (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3/75. Maktabah Al Misykah)
Demikian. Wallahu A’lam
8⃣ Istri berpuasa sunnah tanpa izin suami saat suami membutuhkannya
Hal ini diharamkan menurut mayoritas ulama, disebabkan dia telah mengalahkan kewajiban oleh yang sunnah. Mentaati suami dalam hal yang bukan maksiat adalah kewajiban bagi istri, apalagi kewajiban itu adalah aktifitas yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain kecuali istrinya, maka sudah selayaknya istri mendahulukan itu.
Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ )
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang istri berpuasa dan suaminya sedang ada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Tetapi jika shaumnya adalah shaum wajib, seperti Ramadhan atau qadha, maka tidak perlu izin suaminya sebab Allah Ta’ala yang mewajibkannya dan mengizinkannya.
Sebagaimana hadits:
لا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ
“Janganlah seorang istri berpuasa sedangkan suaminya sedang ada di rumah, kecuali seizinnya, pada selain shaum. Ramadhan.” (HR. Abu Daud No. 4258, At Tirmidzi No. 782, shahih)
Syaikh Muhammad Shalih Al Munjid Hafizhahullah berkata:
( إِلا بِإِذْنِهِ ) يَعْنِي فِي غَيْر صِيَام أَيَّام رَمَضَان , وَكَذَا فِي غَيْر رَمَضَان مِنْ الْوَاجِب إِذَا تَضَيّقَ الْوَقْت . والحديث دليل عَلَى تَحْرِيم الصَّوْم الْمَذْكُور عَلَيْهَا وَهُوَ قَوْل الْجُمْهُور . وَفِي الْحَدِيث أَنَّ حَقّ الزَّوْج آكَد عَلَى الْمَرْأَة مِنْ التَّطَوُّع بِالْخَيْرِ , لأَنَّ حَقّه وَاجِب وَالْقِيَام بِالْوَاجِبِ مُقَدَّم عَلَى الْقِيَام بِالتَّطَوُّعِ
(Kecuali dengan izinnya) yaitu pada shaum selain Ramadhan, demikian juga puasa selain Ramadhan yang wajib jika waktunya sempit. Hadits ini menjadi dalil diharamkannya puasa tersebut atas seorang istri, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Hadits ini juga menunjukkan hak suami lebih ditekankan oleh istrinya dibanding ibadah sunnah. Sebab hak suami wajib dijalankan, dan menjalankan wajib lebih didahulukan dibanding menjalankan sunnah. (Selesai dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munjid)
Namun demikian, hal ini bisa dibicarakan dengan baik antara suami dan istri.
Demikian. Wallahu A’lam
9⃣ Shaum di hari Syak
Pada bulan Sya’ban, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada yaumusy syak (hari meragukan), yakni sehari atau dua hari menjelang Ramadhan. Maksud hari meragukan adalah karena pada hari tersebut merupakan hari di mana manusia sedang memastikan, apakah sudah masuk 1 Ramadhan atau belum, apakah saat itu Sya’ban 29 hari atau digenapkan 30 hari, sehingga berpuasa sunah saat itu amat beresiko, yakni jika ternyata sudah masuk waktu Ramadhan, ternyata dia sedang puasa sunah. Tentunya ini menjadi masalah.
Dalilnya, dari ‘Ammar katanya:
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barang siapa yang berpuasa pada yaumus syak, maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad) Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Bukhari, Bab Qaulun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Idza Ra’aytumuhu fa shuumuu)
Para ulama mengatakan, larangan ini adalah bagi orang yang mengkhususkan berpuasa pada yaumusy syak saja. Tetapi bagi orang yang terbiasa berpuasa, misal puasa senin kamis, atau puasa Nabi Daud, atau puasa sunah lainnya, lalu ketika dia melakukan kebiasaannya itu bertepatan pada yaumusy syak , maka hal ini tidak dilarang berdasarkan riwayat hadits berikut:
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
“Janganlah salah seorang kalian mendahulukan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang sedang menjalankan puasa kebiasaannya, maka puasalah pada hari itu.” (HR. Bukhari No. 1815)
Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.
☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷
✍ Farid Nu’man Hasan