Hukum Berbicara Ketika Wudhu

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Tidak ada dalil larangan berbicara saat wudhu, hanya saja hal itu memang dapat meninggalkan keadaan yang lebih utama untuk dijaga, yaitu kekhusu’an saat wudhu. Sebab wudhu sendiri sebuah ibadah. Pemakruhan yang disampaikan sebagian ulama karena berbicara saat wudhu telah menyia-nyiakan yang lebih utama yaitu tenang saat berwudhu.

Syaikh Abdullah Al Faqih Haizhahullah berkata:

فيجوز الكلام أثناء الوضوء، ولم يرد ما يدل على النهي عن ذلك

Dibolehkan berbicara saat berwudhu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan larangan hal itu. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 11/934)

Tersebut dalam Al Mausu’ah:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ التَّكَلُّمَ بِكَلاَمِ النَّاسِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ أَثْنَاءَ الْوُضُوءِ خِلاَفُ الأَْوْلَى ، وَإِنْ دَعَتْ إِلَى الْكَلاَمِ حَاجَةٌ يَخَافُ فَوْتَهَا بِتَرْكِهِ لَمْ يَكُنْ فِيهِ تَرْكُ الأَْدَبِ

Mayoritas ali fiqih berpendapat bahwa berbicara dengan manusia saat wudhu dengan pembicaraan yang tidak diperlukan, adalah perbuatan yang menyelisihi hal yang utama. Jika memang ada keperluan yang membuatnya mesti berbicara, dan khawatir akan kehilangan hajatnya itu karena meninggalkannya, maka hal itu tidak termasuk meninggalkan adab. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 35/114)

Imam An Nawawi Rahimahullah menyebutkan sunah-sunah wudhu, di antaranya:

وأن لا يتكلم فيه لغير حاجة

Tidak berbicara tanpa adanya kebutuhan. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/465)

Maka, berbicara saat wudhu, sama juga meninggalkan salah satu sunah wudhu, walau itu bukan hal terlarang.

Imam An Nawawi juga berkata:

وقد نقل القاضي عياض في شرح صحيح مسلم أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل وهذا الذي نقله من الكراهة محمول علي ترك الاولى والا فلم يثبت فيه نهى فلا يسمي مكروها الا بمعنى ترك الاولى

Al Qadhi ‘Iyadh telah menukil pada Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama memakruhkan berbicara saat wudhu dan mandi. Pemakruhan ini dimaknai sebagai aktifitas yang meninggalkan perkata yang lebih utama, jika tidak maka belum ada larangan yang shahih dalam masalah ini, maka tidaklah dinamakan makruh kecuali dengan makna meninggalkan hal yang lebih utama. (Ibid, 1/466)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata:

الكلام في أثناء الوضوء ليس بمكروه ، لكن في الحقيقة أنه يشغل المتوضئ ؛ لأن المتوضئ ينبغي له عند غسل وجهه أن يستحضر أنه يمتثل أمر الله ، وعند غسل يديه ومسح رأسه وغسل رجليه ، يستحضر هذه النية ، فإذا كلمه أحد وتكلم معه ، انقطع هذا الاستحضار وربما يشوش عليه أيضاً ، وربما يحدث له الوسواس بسببه ، فالأولى ألا يتكلم حتى ينتهي من الوضوء ، لكن لو تكلم ، فلا شيء عليه

Berbicara saat wudhu tidaklah makruh, hal itu pada kenyataannya dapat menyibukkan orang yang berwudhu. Sebab seorang yang sedang berwudhu hendaknya saat dia membasuh wajahnya dia menghadirkan hatinya untuk menjalankan perintah Allah, begitu pula saat dia mencuci tangan, membasuh kepala, dan mencuci kaki, hendaknya dia hadirkan niat tersebut. Jika ada yang berbicara dengannya, maka terputuslah hal itu dan bisa jadi dia juga hatinya terganggu, dan gara-gara itu dia jadi was was. Maka, lebih utama adalah tidak berbicara sampai dia selesai wudhunya. Tapi, jika dia berbicara, itu tidak apa-apa. (Fatawa Nuur ‘Alad Darb, Bab Ath Thaharah No. 326)

Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌻🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top