Kedudukan Pendapat “Jumhur” (Mayoritas) menurut Para Ulama

Hal biasa dalam persoalan cabang (furu’) terjadi perbedaan pendapat, lalu pihak yang berbeda ada yg mayoritas ikut pendapat tertentu dan berbeda dengan yg minoritas.

Dalam hal ini, tidak dibenarkan pihak yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas menggunakan ayat-ayat untuk orang-orang kafir berisikan celaan kepada mayoritas manusia yg tidak beriman, tidak berpikir, dsb. Misalnya ayat-ayat berikut:

Kebanyakan manusia tidak bersyukur. (QS. Al Baqarah: 243)

Kebanyakan mereka adalah orang-orang fasiq. (QS. Ali Imran: 110)

Kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Al A’raf: 187)

Maka, tidak pada tempatnya, tidak nyambung, menggunakan ayat-ayat ini untuk membela diri dikala berbeda pendapat dengan pendapat mayoritas ulama dan umat Islam.

Justru Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan mengikuti pendapat mayoritas umat Islam, berdasarkan hadits:

إن أمتي لا تجتمع على ضلالٍ فإذا رأيتم اختلافًا فعليكم بالسواد الأعظم

Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan, maka jika kalian melihat adanya perselisihan hendaknya kalian ikuti kelompok mayoritas (Sawadul A’zham). (HR. Ibnu Majah no. 3950, dan dishahihkan oleh Imam as Suyuthi, didhaifkan lainnya)

Imam as Suyuthi berkata:

وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي الْعَمَلُ بِقَوْلِ الْجُمْهُورِ

Hadits ini menunjukkan bahwa hendaknya amal itu berdasarkan pendapat mayoritas. (Hasyiyah As Sindi ‘ala Sunan Ibni Majah, jilid. 2, hal. 464)

Imam Al Munawi menjelaskan:

أي الزموا متابعة جماهير المسلمين فهو الحق الواجب والفرض الثابت الذي لا يجوز خلافه فمن خالف مات ميتة جاهلية

yaitu peganglah pendapat mayoritas kaum muslimin, itu adalah kewajiban, dan fardhu yang begitu kuat yang mana tidak boleh menyelisihinya dan siapa yang menyelisihi lalu mati maka matinya jahiliyah. (Faidhul Qadir, jilid. 3, hal. 547)

Para imam sejak masa salaf, sangat menghormati pendapat mayoritas dan menjadikannya sebagai hujjah, dan sangat berhati-hati untuk berbeda dengan mereka.

Imam Abu az Zinad (pembesar tabi’in) berkata:

وربَّما اختلفوا في الشيء فأخذنا بقول أكثرهم وأفضلهم رأيًا

Bisa jadi para mereka (ulama) berbeda pendapat dalam suatu hal, maka kami akan mengambil pendapat mayoritas mereka dan yang paling utama.

(Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, jilid. 12, hal. 214)

Imam Malik berkata:

إن حقّا على من طلب العلم أن يكون له وقار وسكينة وخشية، وأن يكون متبعًا لأكثر مَنْ مضى قبله

Adalah hal yg patut bagi para penuntut ilmu untuk memiliki kehormatan, tenang, dan takut (kepada Allah), dan hendaknya mengikuti mayoritas manusia yang telah mendahuluinya.

(Syaikh Muhammad Na’im Hani Sa’i, Mausu’ah Masail Al Jumhur fil Fiqh Al Islami, jilid. 1, hal. 15)

Syaikh Muhammad Na’im Hani Sa’i berkata:

ونقل عن ابن الحاجب أن إجماع الأكثر حجة ولكنه ليس إجماعًا

Dikutip dari Ibnu Al Hajib bahwa kesepakatan mayoritas ulama adalah hujjah, tetapi itu (kesepakatan mayoritas) bukanlah ijma’. (Ibid, jilid. 1, hal. 16)

Walau ada juga yang mengatakan kesepakatan mayoritas adalah lebih utama, walau bukan hujjah. (bid, jilid. 1, hal. 16-17)

Beberapa keputusan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun diambil berdasarkan pendapat mayoritas, seperti pembebasan tawanan perang Badar, itu pendapat Abu Bakar dan diikuti mayoritas manusia, walau kemudian Allah Ta’ala membenarkan pendapat minoritas yaitu pendapat Umar bin Al Khathab yg memilih utk membunuh semua tawanan.

Tempat terjadinya perang Uhud di Uhud pun ditentukan pendapat mayoritas, ada pun minoritas berpendapat perang di dalam kota, sebagai pendapat nabi dan sahabat senior namun umumnya memilih di luar kota yaitu Uhud.

Pendapat minoritas belum tentu salah, dan mesti diberikan ruang, sebagai mana pendapat Umar dlm hal tawanan Badar, namun seseorang memilih atau berhujjah dengan pendapat mayoritas adalah sikap yang lebih utama dan hati-hati serta tidak pada tempatnya dicibir dengan kalimat: “Kebanyakan manusia adalah tersesat, tidak paham, tidak tahu.”

Maka, jangan nyinyir kepada sesama muslim yang ikut pendapat mayoritas -semisal- tidak haramnya isbal, tidak wajibnya cadar, sampainya bacaan Al Quran untuk mayit, bolehnya membaca Al Quran di kubur, bahkan peringatan Maulid Nabi yg disetujui umumnya ulama Islam sejak beberapa abad lalu sampai sekarang di berbagai negeri Islam kecuali beberapa yang tidak menyetujuinya. Sebagaimana jangan nyinyir pula kepada yang mengikuti pendapat minoritas.

Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin Wa ‘ala Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top