Daftar Isi
I. Definisi
Mujassimah, istilah kerennya antropomorfisme, yaitu sebuah paham yang meyakini Allah Ta’ala memiliki jism (gambaran tubuh) serta tasybih (menyerupakan Allah) dengan makhluk. Sehingga mujassimah sudah tentu musyabbihah (menyerupakan Allah dengan makhluk).
Imam Abu al Hasan Al Asy’ari berkata:
Menurut Mujassimah Allah memiliki dua tangan, dua kaki, wajah, dua mata, sisi badan, mereka berpendapat adanya organ dan anggota badan.
(Al-Asy’ari, Maqalat al- Islamiyyin, (Beirut: Al Maktabah Al ‘Ashriyah, 2015), juz. 1, h. 173)
Bagaimana dgn Ahli Hadits (Ahlus Sunnah) ? Imam Al Asy’ari mengatakan:
Kami tidak mengatakan tentang hal itu kecuali seperti apa yang Allah Ta’ala katakan, atau sebagaimana riwayat yang datang dari Rasulullah, maka kami katakan: (Allah) ada wajah tapi tanpa bertanya bagaimananya, begitu pula dua tangan dan dua mata dengan tanpa menanyakan bagaimananya.
(Al-Asy’ari, Maqalat al- Islamiyyin, juz. 1, h. 173)
II. Di antara Tokoh Yang Tergelincir Paham Mujassimah
– Hisyam bin Hakam ar Rafidhi, orang pertama berpaham mujassimah
Imam Ibnu Taimiyah berkata:
“Orang pertama yang berpendapat tajsim adalah Hisyam bin Al Hakam dari Rafidhah (Syiah).”
(Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, (Madinah: Majma’ Malik Fahd, 1416 H), juz. 3, h. 186)
– Muqatil bin Sulaiman, Beliau adalah seorang imam besar tafsir Al Quran.
Imam Al Alusi mengatakan: “Orang-orang mujassimah mengatakan: ‘Allah memiliki jism secara hakiki.’ Dikatakan: ‘(Allah) tersusun dari daging dan darah.’ Seperti pemahaman Muqatil bin Sulaiman dan lainnya.”
(Abul Barakat Al Alusi, Jala’ul Ainain, (Mathba’ah Al Madani, 1981), h. 384)
Imam Abu Hanifah berkata tentangnya: “Muqatil ekstrim dalam menetapkan sifat-sifat, sampai-sampai dia mengumpamakan Allah Ta’ala seperti makhluk.”
(Ibnu Hajar, Tandzib at Tahdzib, (India: Dairah Al Ma’arif, 1326 H), juz. 10, h. 281)
Imam Abu Hanifah juga berkata: “Datang kepada kami dari Timur dua pendapat yang buruk: Jahm Si Mu’aththil (mengingkari adanya sifat-sifat Allah), dan Muqatil Si Musyabbih.”
(Adz Dzahabi, Siyar A’lam An Nubala, (Muasasah at Risalah, 2015), juz. 7, h. 202)
– Al Qadhi Abu Ya’la al-Hambali
Beliau bukanlah Abu Ya’la pengarang Musnad Abi Ya’la, itu lain orang. Ada pun Al Qadhi Abu Ya’la di sini adalah seorang imam besar mazhab Hambali, Beliau dikritik sesama ulama Hanabilah sendiri seperti Imam Ibnul Jauzi yg menurutnya membawa paham mujassimah yang menodai mazhab Hambali.
Menurut Al Qadhi Abu Ya’la dalam Ibthalul Ta’wil:
“Allah itu pemuda, amrad (laki-laki yg belum numbuh kumis dan jenggot), rambutnya keriting, pakai mantel merah, pakai mahkota, dua sendal dari emas.” (Dikutip dalam At Tajsim wal Mujassimah, h. 329)
Berulang-ulang Imam Ibnul Jauzi menyebut “Al Qadhi Abu Ya’la Al Mujassim”, karena menurutnya Allah Ta’ala memiliki dua hasta, dada, dua mata, mulut, dua tangan, jari, kelingking, dan kaki, sehingga Ibnul Jauzi berkata: “Pendapat yang diikuti Al Qadhi Abu Ya’la benar-benar jelas tajsim.”
(Imam Ibnul Jauzi, Daf’u Syubah at Tasybih, (Jordan: Dar Imam An Nawawi, 1992), h. 241)
Imam Ibnu Tamim Al Hambali berkata: “Abu Ya’la Al Farra telah mengotori Hanabilah dengan kotoran yang air pun tidak bisa membersihkannya.”
(Ibnul Atsir, Al Kamil fit Tarikh, (Beirut: Dar Al Kitab al ‘Arabi, 1997), juz. 8, h. 209)
Dan masih banyak lagi.
III. Status Penganut Mujassimah Menurut 4 Mazhab
Berikut ringkasan dari Syaikh Abdul Fattah bin Shalih Al Yafi’i:
1. Hanafiyah:
– Jika mengatakan Allah Ta’ala memiliki jism seperti makhluk maka ini bid’ah mukaffirah (bid’ah yg membuat pelakunya kafir).
– Jika mengatakan Allah Ta’ala memiliki jism, tapi tidak sama dengan jism makhluk maka ini bid’ah mufassiqah (bid’ah yang fasiq). Ada juga yang mengatakan bid’ah yang kafir.
2. Malikiyah:
– Pandangan Malikiyah sama dengan Hanafiyah di atas.
3. Syafi’iyah:
Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah:
– Orang yang tajsim kafir secara mutlak
– Tidak kafir secara mutlak
– Dirinci dulu, jika tajsim-nya jelas maka ia kafir, jika tidak jelas maka ia tidak kafir.
Maksud dari “jelas” adalah Allah itu jism yang memiliki anggota badan seperti makhluk.
Maksud “tidak jelas” adalah menetapkan apa-apa yang berkonsekuensi makna tajsim, atau mengakui Allah itu memiliki jism tapi beda dengan jism-jism lain.
4. Hambaliyah
Mereka merinci sebagai berikut:
– Untuk mujassimah kalangan ulama dan mujtahidnya, maka kafir
– orang-orang awamnya dan ikut-ikutan, mereka tidak kafir
– Sebagian Hanabilah ada yang mengkafirkan secara mutlak
– Sebagian Hanabilah lain tidak mengkafirkan secara mutlak
(Lihat At Tajsim wal Mujassimah, (Markaz Al Khairat, 2018), h. 377 – 390)
Demikian. Wallahu A’lam
✍ Farid Nu’man Hasan