Mendulang Faidah Dari Surat Al Fatihah (Bag. 5)

💦💥💦💥💦💥

📘  Untuk shalat menjadi makmum, apakah juga wajib membaca Al Fatihah?

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menyebutkan ada tiga pendapat.

1⃣ Pertama. Wajib membacanya sesuai keumuman hadits perintah membaca Al Fatihah yang tidak membedakan menjadi imam atau makmum, baik shalat jahr atau sir.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداج” ثلاثا، غير تمام. فقيل لأبي هريرة : إنا نكون وراء الأمام. فقال: اقرأ بها في نفسك

“Barangsiapa yang shalat di dalamnya tidak dibacakan Ummul Quran maka khidaj (3x), yaitu tidak sempurna.” Lalu ditanyakan kepada Abu Hurairah: “Sesungguhnya kami shalat di belakang imam.” Beliau menjawab; “Bacalah pada dirimu (pelan-pelan).” 1]

Ini menunjukkan bahwa makmum juga membacanya, dan hadits seperti juga diriwayatkan oleh imam hadits lainnya secara shahih pula. Ini pendapat dari Umar, Ali, Abu Hurairah, dan Imam  Asy Syafi’i dalam Qaul Jadidnya, dan lainnya.

2⃣ Kedua. Tidak wajib makmum membacanya, baik Al Fatihah atau surat lainnya, baik shalat Jahr atau  Sir. Ini juga menjadi pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam Al Auza’I, dan lainnya.

Alasan mereka adalah:

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

“Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya juga.” 2]

Para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini. Imam Ibnu Katsir mengatakan sanad hadits ini lemah, lalu katanya:

وقد روي هذا الحديث من طرق، ولا يصح شيء منها عن النبي صلى الله عليه وسلم، والله أعلم

“Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalan, dan tidak ada satu pun yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wallahu A’lam. 3]

Syaikh Syu’aib Al Arnauth  menjelaskan bahwa salah seorang perawinya, yakni Hasan bin Shalih, dia tidak mendengarkan langsung dari Abu Zubeir, sanadnya munqathi’ (terputus). Di antara keduanya (Hasan bin Shalih dan Abu Az Zubeir) ada Jabir bin Yazid Al Ju’fi, dia seorang yang dhaif. Namun, hadits ini secara keseluruhan adalah hasan, karena banyaknya jalan dan syawahid (saksi penguat) baginya. 4]

Syaikh Al Albani juga menghasankan dalam beberapa kitabnya. 5]

Sementara itu, bagi kelompok ini apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah: bacalah pelan-pelan, merupakan pendapat dirinya sendiri setelah beliau ditanya, bukan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Selain itu kelompok ini juga berdalil dengan firmanNya:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. “ (QS. Al A’raf (7): 204)

Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya mengatakan bahwa meninggalkan surat Al fatihah tidaklah membatalkan shalat dan tidak wajib mengulanginya,  hanya saja shalatnya kurang sempurna sesuai hadits: khidaj yakni ghairu tamam (tidak sempurna).

Imam Sufyan Ats Tsauri memberikan komentar terhadap hadits: “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” Katanya:

لمن يصلي وحده

“(kewajiban membaca) Bagi orang yang salat sendiri.” 6]

Artinya jika dia menjadi makmum tidak wajib baginya membaca Al Fatihah dan selainnya.

3⃣ Ketiga. Wajib membaca Al Fatihah ketika shalat sir (seperti shalat zhuhur dan ashar, serta rakaat terakhir maghrib, dan dua rakaat terakhir Isya). Sebab ayat yang memerintahkan untuk mendengar dibacakan Al Quran tidaklah relevan, karena makmum tidak mendengarkan suara bacaan imam. Saat itu berlakulah bagi  imam dan makmum, keumuman hadits yang memerintahkan membaca Al Fatihah.

Jabir berkata –sebagaimana diriwayatkan Ibnu majah dengan sanad shahih:

كنا نقرأ في الظهر والعصر خلف الإمام في الركعتين الأوليين بفاتحة الكتاب وسورة وفي الآخريين بفاتحة الكتاب

“Kami membaca pada shalat zhuhur dan ‘ashar di belakang imam; dua rakaat pertama dengan Al Fatihah dan surat, dan dua rakaat terakhir hanya dengan Al Fatihah.” 7]

Ada pun ketika shalat jahr (shalat maghrib dan isya di rakaat pertama dan kedua) adalah wajib mendengarkannya, sesuai perintah di surat Al A’raf ayat 204 di atas.

Dan, saat itu bacaan imam telah mewakilinya, sesuai hadits Jabir: “Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya juga.”

Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتم به؛ فإذا كبَّر فكبّروا، وإذا قرأ فأنصتوا

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika dia bertakbir maka bertakbirlah kamu, jika dia membaca Al Quran maka diamlah.” 8]

Maka, hadits ini menjadi dalil yang kuat bagi pendapat yang ketiga. Inilah pendapat Imam Syafi’i dalam qaul qadim (pendapat lama)nya, Imam Ahmad, dan yang Nampak dari pendapat Imam Ibnu Katsir. Juga pendapat dari Imam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga adalah pendapat yang lebih komprehensif melihat semua dalil yang ada.

Ternyata ini pula yang dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah. 9]

Wallahu A’lam

(bersambung Insya Allah)

✏ Farid Nu’man Hasan


🌴🌴🌴🌴🌴

[1] HR. Muslim No. 395
[2] HR. Ahmad No. 14643, Ibnu Majah No. 850
[3] Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/109
[4] Musnad Ahmad pembahasan hadits No. 14643, cat kaki No. 3
[5] Shahihul Jami’ No. 6487, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 850
[6] Sunan Abu Daud No. 822
[7] Shifah Shalah An Nabi, hal. 100. Maktabah Al Ma’arif. Juga diriwaatkan oleh Ahmad No. 22595, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih sesuai syarat Syaikhan
[8] HR. Muslim no. 1775, dari Abu Musa Al ‘Asy’ari.  Ad Daruquthni, Kitabush Shalah No.10,  Ibnu Majah No. 846, Abu Daud No.604, An Nasa’i No. 921, semua dari jalur Abu Hurairah, kecuali riwayat Imam Muslim, dari Abu Musa Al Asy’ari
[9] Shifah Shalah An Nabi, Hal. 98-100

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top