[Adab Pada Rambut] Larangan Mencabut Uban

💥💦💥💦💥💦

Beruban? Jangan dicabut!! Karena …..

1⃣ Spesial bagi seorang muslim, dia cahaya baginya, bukan bagi non muslim.

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نتف الشيب، وقال ((هو نور المؤمن))

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban,” dan katanya: “Itu adalah cahaya bagi seorang mu’min.” (HR. Ibnu Majah No. 3721, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3721)

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نتف الشيب وقال إنه نور المسلم”. هذا حديث حسن وقد رواه عبد الرحمن بن الحارث وغير واحد عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban, dan bersabda: bahwa itu adalah cahaya bagi seorang muslim.”(HR. At Tirmidzi No. 2975, katanya: Hadits ini hasan. Abdurrahman bin Al Harits dan  selain dari satu orang telah meriwayatkannya dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14604. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih, dalamShahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2821)

2⃣ Beruban itu bisa mendatangkan pahala dan Menghapus dosa

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاتنتفوا الشيب ما من مسلمٍ يشيب شيبةً في الإِسلام” قال عن سفيان “إلاَّ كانت له نوراً يوم القيامة” وقال في حديث يحيى “إلا كتب اللّه [تعالى وجل] له بها حسنةً وحطَّ عنه بها خطيئةً”

“Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban  satu saja di dalam Islam.” (Beliau berkata, dari Sufyan): “Melainkan baginya cahaya di hari kiamat nanti.” (Dia bersabda dalam hadits Yahya): “melainkan Allah Ta’ala catat baginya satu kebaikan dan menghapuskan untuknya satu kesalahan.” (HR. Abu Daud No. 4202, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4202. Lihat juga Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14605)

3⃣ Uban Itu Kewibawaan

Imam Abul ‘Abbas Al Qurthubi mengatakan:

إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة

Sesungguhnya  uban adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),” Dia berkata: “Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al Mufhim, 19/56. Maktabah Misykah)

5⃣ Mencabutnya terlarang

Hadits-hadits di atas secara zahir menunjukkan larangan mencabut uban, dan hukum dasar dari larangan  menunjukkanharam. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al ‘Abbad Al BadrHafizhahullah:

فهذا يدل على منع أو تحريم نتف الشيب

“Maka, ini menunjukkan larangan atau keharaman mencabut uban.” (Syarh Sunan Abi Daud No. 472. Maktabah Al Miyskah)

Tetapi, tertulis dalam  berbagai kitab tentang  riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

عن عبد الله بن مسعود أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يكره الصفرة يعني الخلوق وتغيير الشيب يعني نتف الشيب وجر الإزار والتختم بالذهب…

Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan shafrah yakni wangi-wangian, merubah uban yakni mencabutnya, menjulurkan kain, dan memakai cincin emas …”(HR. Abu Daud No. 4222, An Nasa’i No. 5088, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 15464)

Keterangan dari Ibnu Mas’ud ini menyebutkan bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam ‘hanya’ memakruhkan mencabut uban. Tetapi hadits ini memiliki redaksi yang musykil sebab menyebutkan bahwa memakai cincin emas (buat laki-laki) adalah makruh, padahal telah ijma’ (konsensus) bahwa cincin emas adalah haram untuk laki-laki, bukan makruh. Dan, secara sanad hadits ini pun munkar (LihatShahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 4222),   oleh karena itu menurut para ulama, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kemakruhannya. Maka, mesti kembali kepada hukum asal larangan yaitu haram.

Namun, ada riwayat lain yang dijadikan alasankemakruhannya, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

يكره أن ينتف الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته

“Dimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya.” (HR. Muslim No. 2341,  Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14593)

Apa yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi penjelas, sekaligus dalil yang kuat makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut. Dan, ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki bahwa mencabut uban adalah makruh, tidak haram.  Inilah pandangan yang lebih kuat. Wallahu A’lam

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

قَالَ أَصْحَابنَا وَأَصْحَاب مَالِك : يُكْرَه وَلَا يَحْرُم

“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan: dimakruhkan, dan tidak diharamkan.”(Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 8/59. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Beliau juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi juga lainnya. Katanya:

ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس والشارب والحاجب والعذار من الرجل والمرأة

“Tidak ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi, baik pada laki-laki dan wanita.” (Lihat Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227)

Imam Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan:

وكراهته ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَتْف الشيب إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن7 أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan mencabut uban, karena dia adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),” Dia berkata: “Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al Mufhim, 19/56. Maktabah Misykah)

Maka lebih tepat dikatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh, sebagaimana langsung  dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, dan pernah menjadi pelayan di rumahnya, yakni Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu. Ada pula sebagian ulama yang mengatakan boleh mencabut uban, tetapi berbagai riwayat shahih di atas, dan juga fatwa sahabat ini sudah cukup mengoreksi pendapat mereka.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbhi Ajma’in.

☘🌺🍃🌴🌻🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Serial Adab Pada Rambut

Larangan Mencukur Rambut dengan Cara Qaza’

Memotong Rambut Bagi Muslimah Sesuai Syariat

Batasan Panjang Rambut Laki-Laki

Memakai Minyak Rambut Bagi Laki-Laki

Tarajjul (Menyisir Rambut)

Larangan Keras Menyambung Rambut (Wig, Konde, dan Semisalnya)

Menyemir Rambut

Larangan Mencabut Uban

Menutupi Rambut Bagi Wanita Karena Itu Adalah Salah Satu Aurat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top