Cadar Tidak Ada Dasarnya Dalam Agama?

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Imam Al Khathib Asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:

« ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺃﻥْ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ، ﻭﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣُﺘﻠﺜِّﻤًﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻨﺘﻘﺒﺔ : ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥَ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﻥٍ ﻭﻫﻨﺎﻙ ﺃﺟﺎﻧﺐُ ﻻ ﻳﺤﺘَﺮِﺯُﻭﻥَ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺭﻓﻊُ ﺍﻟﻨﻘﺎﺏ ‏»

Dimakruhkan seseorang shalat menggunakan pakaian yang bergambar, juga makruh shalat laki-laki yang memakai masker dan wanita yang memakai cadar, KECUALI jika wanita tsb berada di tempat yang tidak bisa dihindari bahwa laki-laki pasti melihatnya maka TIDAK BOLEH BAGINYA MELEPAS CADARNYA.

(Al Iqna’, 1/124)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah mengatakan:

ووجهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه

Hendaknya seorang pemimpin mengarahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin bahwa kaum wanita terlarang keluar rumah dengan membuka wajahnya.

(Tuhfatul Muhtaj, 7/193)

Sementara diceritakan dari Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah:

الإجماع على أنه لا يلزمها في طريقها ستر وجهها وإنما هو سنة وعلى الرجال غض البصر عنهن للآية

Telah ijma’ (kesepakatan) bahwa tidak harus bagi wanita menutup wajahnya dalam perjalanannya, itu adalah sunnah, dan bagi laki-laki wajib menundukkan pandangannya berdasarkan perintah dalam ayat.

(Ibid)

Dan masih banyak lagi kutipan dari para ulama Islam tentang wajib atau sunnahnya cadar. Terlepas dari pendapat mana yang lebih kuat wajib atau sunnah -dan kami tidak sedang membahas itu-, maka penjelasan para ulama ini sudah cukup menegaskan betapa ngawurnya pihak yang mengatakan bahwa cadar tidak ada dasarnya dalam agama.

Memangnya dari mana lagi para ulama kita memunculkan masalah hukum cadar ini kalau bukan dari sumber agama?

Apakah para ulama ini mengambil hukum cadar dari kitab-kitab persilatan atau komik Petruk?

Laa hawla walaa quwwata illa billah

Benar kata Rasulullah ﷺ, Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin/pejabat dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.

(HR. Bukhari no. 100)

Wallahu yahdina ilaas sawaa’is sabiil

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top