Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 3) – Lanjutan Hadits Pertama: Niat dan Ikhlas

Tulisan Sebelumnya: Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 2) – Hadits Pertama, Niat dan Ikhlas

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

SYARAH HADITS PERTAMA (Lanjutan)

Selanjutnya:

فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله

“Maka, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya”

Kalimat ‘faman’ (Maka barang siapa), secara khusus yang dimaksud dalam hadits ini adalah seorang laki-laki yang berhijrah dari mekkah ke Madinah bukan karena mencari keutamaan hijrah tetapi karena mengincar seorang wanita yang ingin dinikahinya. Berkata Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id:

نقلوا أن رجلا هاجر من مكة إلى المدينة لا يريد بذلك فضيلة الهجرة، وإنما هاجر ليتزوج امرأة تسمى أم قيس

“Mereka meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang berhijrah dari Mekkah menuju Madinah, dengan hijrahnya itu dia tidak menghendaki keutamaan hijrah. Dia hanya menghendaki agar dapat menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qais.” (Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Hal. 27. Maktabah Al Misykah. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 1/10. Darul Fikr)

Sehingga di dalam sejarah, laki-laki tersebut dikenal dengan sebutan Muhajir Ummu Qais.

Walaupun sababul wurud hadits ini karena laki-laki tersebut, namun nilai dan hukum yang terkandung di dalamnya juga berlaku bagi manusia lain secara umum. Hal ini sesuai kaidah: Al ‘Ibrah bi ‘umum al lafzhi laa bi khushush as sabab (Pelajaran bukanlah diambil dari sebabnya yang spesifik, tetapi dari makna lafaznya secara umum).

Kalimat ‘Kanat hijratuhu’ (yang hijrahnya), yakni hijrah dari Mekkah ke Madinah setelah tiga belas tahun da’wah di Mekkah mengalami penindasan. Dahulu Madinah dinamakan Yatsrib, dan hijrah tersebut adalah yang kedua, setelah hijrah pertama ke Habasyah (Etiopia). Peristiwa ini menjadi titik tolak awal penanggalan tahun Hijriyah.

Perintah hijrah ini langsung datangnya dari Allah Ta’ala, bahkan orang yang tidak mau ikut hijrah padahal mereka sanggup, oleh Allah Ta’ala disebut sebagai orang yang menganiaya dirinya sendiri.

Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya : “Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?”. mereka menjawab: “Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para Malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa (4): 97)

Yang dimaksud dengan orang yang Menganiaya diri sendiri di sini, ialah orang-orang muslimin Mekah yang tidak mau hijrah bersama Nabi sedangkan mereka sanggup. mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu. Imam Adh Dhahak mengatakan mereka adalah orang-orang munafiq yang memang berselisih dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, justru mereka ikut bersama kaum musyrikin ketika perang Badar. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/389. Dar An Nasyr wat Tauzi’)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun mencela mereka, dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من جامع المشرك وسكن معه فإنه مثله

“Barang siapa yang berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik maka dia adalah semisal dengannya.” (HR. Abu Daud No. 2787. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2787)

Hijrah secara bahasa artinya At Tarku (meninggalkan). Secara syariat, hijrah adalah Al Intiqal min baladil Kufri ilaa baladil Islam, wa min dar asy syirki ilaa dar at tauhid, wa min dar al khauf ilaa dar al amn (pindah dari negeri kufur menuju negeri Islam, dan dari negeri syirik menuju negeri tauhid, dan dari negeri yang tidak aman menuju negeri yang aman).

Para ulama berbeda pendapat, apakah hijrah itu wajib atau sunah? Namun pendapat yang lebih kuat adalah hijrah dari sebuah tempat di mana seorang muslim yang tidak dapat menjalankan agamanya secara sempurna adalah wajib. Hal ini sesuai kaidah :

ما لايتم الواجب إلا به فهوواجب

Kewajiban yang tidak sempurna kecuali oleh sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.

Menjalankan agama adalah kewajiban, tetapi baru bisa sempurna menjalankannya dengan hijrah dari daerah kufur tersebut, maka hijrah adalah wajib.

Hijrah ada dua model. Pertama, hijrah makani (pindah wilayah) yaitu dari negeri kafir ke negeri tauhid. Bisa juga pindah tempat dari daerah buruk, daerah maksiat dan kejahatan, yang tidak kondusif bagi agama dan akhlak, menuju daerah yang shalih dan aman buat agama. Kedua, hijrah ma’nawi (pindah secara nilai) yaitu berubahnya seseorang yang tadinya kafir menjadi muslim, ahli maksiat menjadi ahli tha’at, jahil (bodoh) menjadi ‘alim (berilmu) dan lainnya.
“kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya”

Makna ‘kepada Allah’ adalah orang yang hijrahnya karena Allah Ta’ala, untuk mencari balasan kebaikan dariNya, untuk mendapatkan ridhaNya, dan untuk membela syariatNya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“dan jika kamu sekalian menghendaki Allah dan Rasulnya-Nya.” (QS. Al Ahzab (33): 29).

Imam Asy Syaukani mengatakan: “yaitu (menginginkan) surga dan kenikmatannya.” (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 6/37. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin mengatakan: “yaitu menginginkan wajahNya dan menolong agamaNya. Ini adalah keinginan yang baik.” (Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Hal. 9. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Makna ‘dan RasulNya’ adalah orang yang berhijrah untuk memperoleh keberuntungan bersahabat dengannya, menjalankan sunahnya, membelanya, dan mengajak manusia kepadanya, serta menyebarkan agamanya. (Ibid)

Makna ‘maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya’ yaitu dia akan mendapatkan apa yang diniatkan itu yakni pahala dari Allah Ta’laa, ridhaNya, kemenangan dunia dan akhirat, sebagaimana yang dia niatkan sebelumnya.

Berkata Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari Rahimahullah:

إلى الله ورسوله : بأن يكون قصده بالهجرة طاعة الله عز وجل ورسوله صلى الله عليه وسلم
فهجرته إلى الله ورسوله : ثوابا وأجرا

“Kepada Allah dan RasulNya: yaitu menjadikan maksud hijrahnya adalah demi ketaatan kepada Allah dan RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. ‘Maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya: yaitu (mendapat) balasan dan pahala.” (At Tuhfah Ar Rabbaniyah Hal. 2)

Selanjutnya:

ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

“dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu.”

Makna ‘dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya’ yakni menginginkan kenikmatan kehidupan dunia seperti kekayaan, pangkat, perniagaan, jabatan, perhiasan, dan godaan dunia lainnya.

Secara bahasa dunia diambil dari kata danaa yang artinya dekat (Al Qarbu). Ini sekaligus menunjukkan singkatnya kehidupan dunia. Dinamakan Ad Dun-ya karena lebih dahulu dibanding akhirat, atau sangat dekat dengan zawal (tergelincirnya waktu). Kehidupan ini adalah di atas bumi yang di dalamnya terdapat udara dan angin dan apa pun yang ada sebelum datangnya kiamat. (Ibid)

Makna ‘atau wanita’ yakni Ummu Qais. ‘ yang ingin dinikahinya’ yakni dikawininya dan dijadikannya isteri Dan, pengkhususan wanita di sini, padahal wanita adalah bagian dari kenikmatan dunia juga, merupakan keistimewaannya sekaligus ‘daya goda’-nya yang seringkali lebih kuat terhadap laki-laki dibanding godaan lainnya.

Makna ‘maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu’ yakni dia akan mendapatkan dunia yang diinginkannya itu, tetapi dia tidak mendapatkan Allah dan RasulNya.

Oleh karena itu Allah Ta’alla berfirman:

وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ

“Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. dan Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imran (3): 145)

Ucapan Imam An Nawawi: Diriwayatkan oleh Imamul Muhadditsin, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi, dalam kitab shahih mereka yang merupakan kitab hadits paling shahih. Yaitu hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, yang berjudul sama, Jami’ush Shahih. Bukan kitab karya mereka yang lain.

Berkata Imam An Nawawi dalam kitab At Taqrib:

أول مصنف في الصحيح المجرد، صحيح البخاري، ثم مسلم، وهما أصح الكتب بعد القرآن، والبخاري أصحهما وأكثرهما فوائد، وقيل مسلم أصح، والصواب الأول

“Kitab pertama yang paling shahih adalah Shahih Al Bukhari, kemudian Shahih Muslim. Keduanya adalah kitab paling shahih setelah Al Quran. Dan Shahih Al Bukhari paling shahih di antara keduanya dan paling banyak manfaatnya. Ada yang mengatakan Shahih Muslim paling shahih, tapi yang benar adalah yang pertama.” (Imam An Nawawi, At Taqrib wat Taisir, Hal. 1. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Beliau menambahkan:

الصحيح أقسام: أعلاها ما اتفق عليه البخاري ومسلم، ثم ما انفرد به البخاري، ثم مسلم، ثم ما على شرطهما، ثم على شرط البخاري، ثم مسلم، ثم صحيح عند غيرهما، وإذا قاولوا صحيح متفق عليه أو على صحته فمرادهم اتفاق الشيخين

“Ash Shahih itu terbagi-bagi, paling tinggi adalah yang disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim, kemudian Al Bukhari saja, kemudian Muslim, kemudian hadits yang sesuai syarat keduanya, kemudian yang sesuai syarat Al Bukhari, kemudian Muslim, kemudian shahih menurut selain keduanya. Jika mereka mengatakan: Shahih Muttafaq ‘Alaih atau ‘Ala Shihatihi maksudnya adalah disepakati oleh Syaikhain (dua syaikh yakni Al Bukhari dan Muslim).” (Ibid)

Namun, tidak ada kitab yang melebihi kesempurnaan Al Quran. Oleh karena itu kitab mereka berdua pun juga tidak selamat dari kritik para ulama hadits. Ditengarai dalam kitab mereka berdua terdapat 210 hadits yang dikritik. Imam Al Bukhari kurang dari 80, sisanya adalah Imam Muslim. Ini sekaligus menujukkan kebenaran bahwa Shahih Bukhari lebih baik dibanding Shahih Muslim.

Bersambung .. (masih hadits 1)

Tulisan Berikutnya: Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 4) – Lanjutan Hadits Pertama: Niat dan Ikhlas

🍃🌴🌻🌸☘🌷🌾🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top