Wanita Keputihan Gak Boleh Jadi Imam?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustad,
Saya ingin bertanya:
“Apakah benar jika seorang perempuan sedang mengalami keputihan maka ia tidak boleh menjadi imam dalam sholat berjamaah bersama (sesama perempuan)?”
Mohon penjelasannya ustad 🙏🙏
Sukron katsiron

Afwan , menambahkan pertanyaan mengenai keputihan. Keputihan termaksud najis atau bukan ya ustadz ? Bila sudah wudhu kemudian keluar keputihan apakah wudhunya perlu diulang ?
Syukron katsir ustadz

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah ..

Keputihan/Ar Ruthubah secara bahasa bermakna Al Ballal yang artinya basah, lembab, berembun.

Adapun secara terminologi, seperti yang dijelaskan ulama:

وَهِيَ مَاءٌ أَبْيَضُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْعَرَقِ

Yaitu cairan putih yang samar antara madzi dan keringat. (Nihayatul Muhtaj, 1/229)

Ada pun madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan ketika syahwat, dan lebih sering dialami wanita. Statusnya disepakati najisnya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memberikan penjelasan:

وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء

Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama. (Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Pembahasan tentang keputihan ada dua hal:

1. Najiskah keputihan?

Para ulama membedakan antara keputihan yang keluarnya dari dalam kemaluan, dengan yang keluarnya dari permukaan bagian luar kemaluan.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah:

وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إلَى نَجَاسَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ الْخَارِجَةِ مِنْ بَاطِنِهِ ، لأَِنَّهَا حِينَئِذٍ رُطُوبَةٌ دَاخِلِيَّةٌ ، أَمَّا الْخَارِجَةُ مِنْ ظَاهِرِ الْفَرْجِ وَهُوَ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الْغُسْل وَالاِسْتِنْجَاءِ فَهِيَ طَاهِرَةٌ .
وَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالْحَنَابِلَةُ : إِلَى طَهَارَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ مُطْلَقًا

Mayoritas ahli fiqih mengatakan najisnya keputihan yang keluar dari dalam kemaluan, karena itu merupakan cairan yang keluar dari dalam.

Ada pun yang keluar dari bagian permukaan, yaitu yg wajib dicebok, maka itu SUCI.

Ada pun Abu Hanifah dan Hanabilah mengatakan keputihan adalah suci secara muthlaq.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 32/85)

Sementara Malikiyah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, mengatakan najis, bahkan dzakar laki-laki juga jadi najis jika jima’, atau jari jemari dan pembalut yang masuk ke dalamnya. (Ibid, 22/260)

Sementara madzhab Syafi’i, menyatakan SUCI yg keluar dari permukaan kemaluan yg bisa keluar saat duduk.

Adapun keputihan yang dari dalam kemaluan adalah najis, itulah yg menempel dikemaluan laki-laki saat jima’.
(Ibid)

Pendapat yg paling kuat adalah SUCI, sebab tidak ada dalil khusus yg menyatakan itu najis. Dan ini pendapat mayoritas ulama.

2. Apakah membatalkan wudhu? (otomatis shalat pun batal karena wudhunya batal)

Mayoritas ulama mengatakan wudhu batal karena keluar keputihan, walau keputihan itu suci. Hal ini sama seperti air mani, walau suci, tetaplah membatalkan wudhu dan shalat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

أنها ناقضة للوضوء ، وهذا مذهب الجمهور ، واستدلوا بأن النبي – صلى الله عليه وسلم – أمر المستحاضة أن تتوضأ لكل صلاة ، وتلك الرطوبة أو السوائل ملحقة بالاستحاضة

Itu membatalkan wudhu, inilah madzhab Jumhur, mereka berdalil karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada wanita yg sdg istihadhah untuk berwudhu setiap akan shalat. Sedangkan keputihan akan ikut keluar bersamaan dgn istihadhah.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 44980)

Sementara ulama lain, seperti Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak batal. Juga salah satu pendapat Imam Ibnu Taimiyah. (Al Ikhtiyarat, Hal. 27), walau dalam kitab lain dia menyatakan tidak batal. (Majmu Al Fatawa, 21/221)

Jadi, jika dalam keadaan normal dan wajar sebagaimana umumnya keputihan itu membatalkan wudhu dan shalat, maka wajar jika ada yang melarangnya menjadi imam.

Bagaimana jika sudah jadi penyakit?

Ada wanita tertentu yang keputihannya tidak wajar. Sangat banyak dan keluar terus menerus, yang disebabkan sakit. Maka, ini kondisi masyaqqat (kesulitan) baginya, baginya boleh menjamak shalat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:

فإذا كانت هذه الريح التي ليس لها جرم وأنها هواء ناقضة للوضوء فما له جرم فهو أخبث منها وينقض الوضوء، لكننا نرى أن هذه الرطوبة الدائمة مع المرأة وإن نقضت الوضوء فإنها طاهرة لا يلزمها أن تغسل ثيابها منها. وأما جواز جمعها بين الصلاتين لمشقة الوضوء لكل صلاة فهو جائز، يجوز أن تجمع بين الظهر والعصر، وبين المغرب والعشاء إذا كان يشق عليها أن تتوضأ لكل صلاة، أما إذا كان لا يشق عليها، فإن الواجب أن تصلي كل صلاة في وقتها

Jika angin (yang keluar dari dubur dan kemaluan) yang tidak berbau saja bisa membatalkan wudhu, maka apa-apa yang keluar darinya dan berbau tentu lebih busuk lagi, maka itu juga membatalkan wudhu. Tapi kami berpendapat, wanita yang keputihan keluar terus menerus dan itu membatalkan wudhunya, tetaplah keputihannya itu suci tidak wajib mencucinya saat kena pakaian. Jika dia mau jamak karena kesulitan wudhu setiap mau shalat, maka itu boleh. Boleh baginya menjamak zuhur dan ashar, Maghrib dan isya, jika memang sulit wudhu tiap shalat.

Tapi, jika dia tidak kesulitan maka dia wajib shalat pada waktunya masing-masing.

(Liqa Asy Syahriy, 2/212)

Demikian. Wallahu a’lam

🌸🍀☘🌷🍃🎋🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top