Shaum Qadha, Haruskah Seizin Suami?

💦💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Asslm, mb admin mau konsultasi dg ustadz ya. Apakah seorg istri ktk mau mengqodlo puasa ramadhan d hari lsin harus minta izin jg ke suami ? Krn mengqodlo kan wajib. Yg saya tahu ktk istri mau puasa sunnah hrs ijin suami terlebih dl. Jazakilla mb 😍

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah ..

Shaum qadha bagi seorang istri, apakah mesti izin suaminya? Dalam hal ini ada dua keadaan:

1⃣ Istri sedang berpuasa qadha, suami minta dibatalkan sebab dia sedang ada hajat/kebutuhan kepada istrinya

Maka, ini tidak boleh. Tidak boleh bagi seseorang merusak amal wajibnya tanpa uzur syar’i, baik shaum qadha atau nadzar. Sebab Allah ﷻ berfirman:

“Wahai orang-orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No.381, Alauddin Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 14401, Al Khathib, 10/22. Imam Al Haitsami mengatakan: para perawinya Ahmad dalah para perawi shahih. Majma’ Az Zawaid, 5/407. Syaikh Muhammad bin Darwisy mengatakan: diriwayatkan Ahmad dan sanadnya shahih. Lihat Asnal Mathalib, No. 1713)

2⃣ Kondisi kedua, istri baru berencana mengqadha puasa esok hari misalnya

Ini pun tidak wajib izin, sebab wajib izin itu adalah pada shaum sunnah. Karena yang wajib tidak bisa dikalahkan oleh yang sunnah. Sebagaimana, kewajiban (hutang) kepada Allah ﷻ -seperti mengqadha shaum Ramadhan- tidak bisa dikalahkan oleh kewajiban kepada manusia. Oleh karena itu dia boleh mengqadha walau tanpa izin suami.

Tapi, meminta izin tentu juga baik, apalagi jika mengqadha Ramadhan merupakan aktifitas yang sebenarnya lapang (Al Waajib Al Muwassa’).

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

قضاء رمضان لا يجب على الفور، بل يجب وجوبا موسعا في أي وقت، وكذلك الكفارة

Mengqadha shaum Ramadhan tidak wajib secara segera, bahkan ini kewajiban yang lapang waktunya di waktu kapan pun, begitu pula dengan membayar kaffarat. (Fiqhus Sunnah, 1/470)

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, bahwa dia boleh tidak mengqadhanya secara berturut-turut, Imam Ibnul Mundzir mengatakan itulah pendapat mayoritas ulama, juga Ali dan ‘Aisyah. Sedangkan zhahiriyah (tekstualist) mengatakan wajib berturut-turut. (Fathul Bari, 4/189)

Dengan demikian, istri bisa berdiskusi dengan suaminya dan sebaliknya, sehingga ada jalan yang sama-sama maslahat bagi keduanya.

Wallahu A’lam

🌹🌺🌸☘🌿🌻🌷🍃🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top