Pro Kontra Yasinan Malam Jumat

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh..ngapunten ustadz bgaimana hukum membaca surat yasin di hari jumat..? Jadza-Kallah Khairan Katsiiraa🙏🏻 (+62 823-3681-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Masalah Yasinan di malam Jumat, yang dilakukan sebagian umat Islam, adalah zona debatable para ulama, begitu pula terjadi di Indonesia. Hendaknya tidak menjadikan masalah ini sebab keributan sesama muslim.

Berikut ini rincian baik yang kontra dan pro.

📕 Pihak yang menolak, mereka beralasan bahwa:

– Tidak ada dalil yang shahih yang bisa dijadikan dasar kokohnya aktifitas Yasinan di malam Jumat. (silahkan buka tulisan kami di: http://kumpulanartikelsyariah.blogspot.co.id/2014/02/hadits-membaca-surat-yasin-pada-malam.html)

– Masalah ibadah itu hukum asalnya adalah batil, terlarang, sampai adanya dalil yang menunjukkan keberadaannya, baik perintah dalam Al Quran, atau dalam wujud contoh Nabi ﷺ, atau perkataannya, atau ijma’ para sahabat Nabi ﷺ.

– Jika tidak dasarnya maka hal itu terlarang. Dalam acara Yasinan, karena tidak ada sama kali dasarnya dalam Al Quran dan As Sunnah, dalam bentuk apa pun, maka itu terlarang.

Kaidah terkenal dalam hal ini, seperti yang disampaikan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:

ولا دينا إلا ما شرعه الله فالأصل في العبادات البطلان حتى يقوم دليل على الأمر

Tidak ada agama kecuali apa yang Alah syariatkan, maka dasar dari ibadah adalah batil, sampai adanya dalil yang menunjukkan perintahnya.

Kemudian Beliau juga berkata:

أن الله سبحانه لا يعبد إلا بما شرعه على ألسنة رسله فإن العبادة حقه على عباده

Sesungguhnya Allah ﷻ tidaklah diibadahi kecuali dengan apa-apa yang telah disyariatkan menurut lisan para RasulNya, karena ibadah adalah hakNya atas hamba-hambaNya.
(I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

– Alasan lain, karena Yasinan di malam Jumat adalah mengada-ngada, kreasi manusia, maka ini masuk kategori bid’ah, berdasarkan hadits yang cukup familiar:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ (مِنْهُ) فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa yang membuat hal baru dalam urusan kami ini (urusan agama, pen) padahal itu bukan berasal darinya maka itu tertolak. (HR. Bukhari No. 2697)

– Alasan lain yaitu hadits:

لا تختصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم

Janganlah mengkhususkan malam jumat untuk melakukan qiyamul lail. (HR. Muslim No. 1144)

Hadits ini tegas melarang mengkhususkan malam Jumat untuk ibadah.

Demikian diantara alasan pihak yang kontra terhadap Yasinan di malam Jumat.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

فلم يؤثر استحباب قراءة سورة (يس) في ليلة الجمعة ولا يومها ، وتخصيص قراءة سورة معينة في وقت معين من البدع التي لا يجوز فعلها

Tidak ada atsar tentang disukainya pembacaan Yasin di malam Jumat dan di hari Jumatnya. Pengkhususan membaca surat Yasin scara khusus dan di waktu khusus pula termasuk bid’ah yang tidak boleh dilakukan.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 66576)

📗 Pihak yang mendukung Yasinan malam Jumat, mereka memberikan sejumlah alasan:

– Kalau pun hadits tentang membaca Yasin di malam Jumat itu dhaif, para ulama menetapkan kebolehan menggunakan hadits dhaif dalam urusan Fadha-ilul A’mal (amal-amal utama), akhlak, kelembutan hati, ancaman dan kabar gembira, dan semisalnya, selama bukan untuk masalah aqidah dan halal-haram. Pembolehan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وقد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال

Para ulama telah sepakat kebolehan beramal dengan hadits dhaif dalam urusan fadhailul a’mal. (Muqadimah Al Arba’in An Nawawiyah)

Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Rahimahullah memberikan penjelasan bahwa pembolehan ini tidak mutlak, tapi terikat oleh syarat, yaitu:

أن لا يشتد ضعفه، بأن لا يخلو طريق من طرقه من كذاب أو مهتم بالكذب، وأن يكون داخلاً تحت: أصل كلي

Kedhaifannya tidak terlalu, yaitu dalam periwayatannya jangan sampai ada perawi yang pendusta atau tertuduh sebagai pendusta. Lalu isi haditsnya, masih mencakup kaidah umum (agama Islam, pen)._ (Syarh Al Arbain An Nawawiyah, Hal. 20)

Sementara itu, Faqihul Islam, Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy Hafizhahullah menjelaskan lebih lengkap lagi:

الرابع:أن العلماء الذين أجازوا العمل بالضعيف في مثل الترغيب والترهيب، لم يفتحوا الباب على مصراعيه لكل ضعيف، وإنما اشترطوا لذلك شروطًا ثلاثة:
1 – ألا يكون الحديث شديد الضعف.
2- أن يَنْدَرِج تحت أصل شرعي معمول به ثابت بالقرآن أو السنة الصحيحة.
3- ألا يُعْتَقَد، عند العمل به، ثُبوتُه عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ بل يُعْتَقَد الاحتياط.
ومن هذا يَتَبَيَّن أن أحدًا من علماء الأمة لم يفتح الباب على مصراعيه لرواية الأحاديث الضعيفة، بلا قَيْد ولا شرط، بل اشترطوا الشروط الثلاثة المذكورة، فضلاً عن الشرط الأساسي، وهو: أن يكون في فضائل الأعمال ونحوها مما لا يترتَّب عليه حكم شرعي.
وينبغي في رأيي أن يُضاف إلى هذه الشروط شرطان آخران:
ألا يَشْتَمِل على مُبالَغات وتَهْوِيلات يَمُجُّها العقل أو الشرع أو اللغة. وقد نص أئمة الحديث أنفسهم أن الحديث الموضوع يُعرَف بقرائن في الراوي أو المَرْوي.
ألا يُعارِض دليلًا شرعيًّا آخر أقوى منه

Ulama yang membolehkan menggunakan hadits dhaif dalam urusan targhib dan tarhib tidaklah membuka pintu bagi semua yang dhaif. Mereka memberikan syarat untuk itu, yakni ada tiga syarat:

1. Kedhaifannya tidak terlalu.

2. Hadits tersebut masih masuk ke dalam prinsip dasar syariat yang dapat diamalkan melalui Al Quran dan Sunah yang shahih.

3. Ketika mengamalkannya tidak memastikan itu dari Nabi ﷺ , justru hendaknya berhati-hati.

Dari sini telah jelas, bahwa tak satu pun ulama membolehkan menggunakan hadits dhaif dengan pembolehan tanpa ikatan dan syarat. Bahkan mereka memberikan tiga syarat sebagaimana yang telah disebutkan.

Sebagai tambahan dari syarat asasi ini, yaitu hendaknya hal itu pada fadhailul a’mal saja tidak berakibat pada hukum syariat. Dalam pandangan saya, hendaknya syarat ini ditambah dua syarat lagi, yakni:

1. Isinya tidak mengandung hal-hal yang bombastis dan ditolak oleh akal, syariat, dan bahasa. Para imam hadits telah menyebutkan bahwa hadits palsu dapat diketahui melalui qarinah (petunjuk) pada perawinya dan apa yang diriwayatkannya.

2. Tidak bertentangan dengan nash syar’i lain yang lebih kuat darinya.

Wallahu A’lam

(Lihat : http://www.qaradawi.net/site/topics/article.asp?cu_no=2&item_no=7540&version=1&template_id=230&parent_id=17 )

Nah, untuk hadits membaca Yasin di malam Jumat, sudah dianggap masuk kategori ini. Kedhaifannya tidak sampai disebut hadits yang dusta atau palsu, isinya tidak bertentangan dengan prinsip umum agama Islam, tidak pula bertentangan dengan dalil-dalil lain, dan saat mengamalkannya pun pelakunya tidak menganggapnya dari Nabi ﷺ.

– Alasan lainnya Hadits yang berbunyi:

من قرأ { يس } في ليلة أصبح مغفورا له

Barangsiapa yang membaca surat Yasin pada malam hari, maka dia akan diampuni pada pagi harinya.

Hadits ini dikeluarkan oleh:

– Imam Abu Ya’la dalam Musnadnya No. 6224, dengan sanad:

Berkata kepada kami Ishaq bin Israil, berkata kepada kami Hajaj bin Muhammad, berkata kepada kami Hisyam bin Ziyad, dari Al Hasan, katanya: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: … (disebut hadits di atas)

– Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 2626, dari Ibnu Mas’ud, tanpa disebutkan sanadnya
Imam Al Bushiri Rahimahullah mengomentari hadits di atas:

هذا إسناد ضعيف ، لضعف هشام بن زياد

Isnad ini dhaif, karena kedhaifan Hisyam bin Ziyad. (Al Ittihaf Al Khairah, 6/259)

Syaikh Al Albani juga mendhaifkannya. (Dhaiful Jami’ No. 5787), begitu pula Syaikh Husein Salim Asad menyebutnya: dhaif jiddan (sangat lemah). (Musnad Abi Ya’la No. 6224)

TETAPI, sebagian ulama menyatakan hadits ini SHAHIH. Imam Ibnu Katsir berkata: isnadnya JAYYID (bagus). (Tafsir Ibnu Katsir, 6/497)

Hadits ini dikomentari oleh Imam Ibnul Jauzi: BATIL, tidak ada asalnya. (Al Maudhu’at, 1/247)

Para ulama telah mengkoreksi pernyataan Imam Ibnul Jauzi ini, di antaranya:

– Dalam kitab Tadzkirah Al Maudhu’at, -sebuah kitab yang mengkritisi kitab Al Maudhu’at-nya Imam Ibnul Jauzi- hadits tersebut dinyatakan SHAHIH ..

Imam Al Fattaniy berkata:

Aku (Al Fataniy) berkata: hadits ini memiliki sejumlah jalur yang banyak, sebagiannya sesuai dengan syarat Ash Shahih, diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqiy.

(Tadzkirah Al Maudhu’at, Hal. 80)

– Imam Abul Hasan Al Kattaaniy, juga mengkoreksinya, dia berkata:

Hadits ini memiliki banyak jalur dari Abu Hurairah, sebagiannya sesuai syarat hadits Shahih, dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab dari sejumlah jalur.

Aku (Al Kattaaniy) berkata:

Aku lihat tulisan Al Hafizh Ibnu Hajar terhadap catatan pinggir Mukhtasar Al Maudhu’at, karya Ibnu Dirbaas, yg berkata: Aku berkata: diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam SHAHIHnya, dari hadits Hindun Al Bajaliy secara marfu’: “Barangsiapa yang membaca Yasin pada malam hari demi mencari wajah Allah maka Allah akan mengampuninya.

(Tanzih Asy Syari’ah, 1/329)

Walhasil .. para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini, dan ini hal biasa dalam dunia ilmu. Oleh karena itu, sebagian kaum muslimin ada yang membaca surat Yasin di malam hari, berdasarkan dua hadits ini. Kalau pun hadits yang menyebutkan membaca Yasin di malam Jumat tidak shahih, mereka berhujjah dengan hadits yang lebih umum yaitu yang diriwayatkan oleh Imam Abu Ya’la ini, di mana sebagian pakar hadits menshahihkannya.

– Pihak yang membolehkan juga mengoreksi pendalilan dengan hadits larangan mengkhususkan malam Jumat dengan ibadah. Sebab larangan itu jelas adalah larangan mengkhususkan malam Jumat untuk SHALAT MALAM (Qiyamul Lail). Bukan larangan membaca Al Qur’an.

Imam An Nawawi Rahimahumullah berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ النَّهْيُ الصَّرِيحُ عَنْ تَخْصِيصِ لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ بِصَلَاةٍ مِنْ بَيْنِاللَّيَالِي

Dalam hadits ini terdapat larangan jelas terhadap pengkhususan malam Jumat untuk shalat malam. (Syarh Shahih Muslim, 8/17)

– Pihak yang membolehkan juga menegaskan bahwa hadits dhaif masih lebih baik dibanding pendapat manusia.

Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah berkata:

الحديث الضعيف أحب إلي من الرأي

Hadits Dhaif lebih aku sukai dibanding pendapat manusia

Yaitu dalam perkara yang tidak ada dalam hadits shahih, tapi perkara itu ada dalam hadits dhaif, maka itu lebih baik dibanding pendapat manusia.

Sebagian ulama ada yang menakwilkan ucapan Imam Ahmad ini bahwa hadits dhaif yang dimaksud adalah hadits hasan, karena zaman Imam Ahmad belum ada hadits Hasan. Shgga standar dhaif masa Imam Ahmad bisa jadi adalah hasan dimasa imam selanjutnya. Dan orang pertama yang mengenalkan istilah hadits Hasan adalah murid dari Imam Ahmad yaitu Imam At Tirmidzi Rahimahullah.

Tertulis dalam kitab Ar Rasail As Salafiyah:

العادة الجارية فى بعض البلدان من الاجتماع في المسجد لتلاوة القرآن على الأموات و كذلك فى البيوت و سائر الاجتماعات التى لم ترد فى الشريعة لا شك أن كانت خالية عن معصية سليمة من المنكرات فهي جائز

Kebiasaan yang berlangsung disebagian negeri berupa berkumpul di masjid untuk membaca Al Qur’an atas orang yang sudah wafat, demikian juga berkumpul di rumah-rumah, dan semua perkumpulan yang syariat belum menyebutkan, tidak ragu lagi jika semua itu kosong dari maksiat dan bersih dari kemungkaran maka itu dibolehkan.

(Ar Rasaail As Salafiyah, Hal. 46)

Selanjutnya:

فقد الصحابة الراشدون يجتمعون فى بيوتهم و فى مساجدهم و بينهم نبيهم ﷺ و يتناشدون الأشعار ويتذاكرون الأخبار و يأكلون و يشربون

Dahulu para sahabat Nabi ﷺ berkumpul di rumah-rumah mereka, di masjid, dan Nabi ﷺ masih di sisi mereka, mereka menyenandungkan syair, saling mengingatkan dengan Khabar (hadits), serta makan dan minum.

(Ibid)

Demikian ..

📚 Maka, silahkan ambil pendapat yang lebih kuat dan kita yakini. Tapi, jangan ingkari saudara kita yang memiliki pendapat lain, apalagi saling serang dengan gelar-gelar buruk. Yang satu memanggil: “Dasar ahli bid’ah!” .. yang lain membalas: “Kamu Wahabi!”

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah berkata:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.”

(Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilaytul Auliya, 3/133)

Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan Rahimahullah berkata:

ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله ولا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه

Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu.

(Imam Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2/161)

Tidakkah cukup kondisi umat Islam saat ini membuat kita berfikir untuk lapang dada terhadap perbedaan furu’ (cabang), serta bersatu untuk melawan musuh-musuh Islam yang mereka pun bersatu untuk menerkam kaum muslimin?

Fa’tabiruu … !!

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top