Hukum Makan Tulang Lunak

💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Aslm. Ustad, Akhir-akhir ini banyak tempat makan yg menawarkan ayam atau ikan tulang lunak (tulang keras yg diberi bahan lain hingga lunak). Pertanyaan saya adalah apa hukum makan tulang baik tulang hewan darat maupun hewan air (tulang keras dan tulang lunak), adakah tuntunan dari Nabi saw? Jazakallahu khair atas penjelasannya ustad.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismilkah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:

Tidak kita dapati dalil pelarangan makan tulang, selama tidak melahirkan mudharat bagi pemakannya.

Allah ﷻ berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah yang menciptakan buat kalian apa-apa yang ada di bumi semuanya . (QS. Al Baqarah: 29)

Ayat ini menegaskan sebuah prinsip besar, bahwa semua yang ada di bumi adalah halal dan suci, selama belum ada dalil shahih dan tegas yang mengharamkannya.

Imam Asy Syaukani menjelaskan:

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Dalil As Sunnah:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 6124. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1726. Juga dihasankan oleh Syaikh Baari’ ‘Irfan Taufiq dalam Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, Bab Al Halal wal Haram wal Manhi ‘Anhu, No. 1 )

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.

Oleh karena itu, Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:

أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه

“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال

Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)

Kemudian ….

Tentang manusia makan tulang ikan, ayam, dan semisalnya, selain memang tidak ada dalil pengharamannya, justru kita dapati dalil pembolehannya.

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم

Setiap tulang yang disebutkan nama Allah padanya adalah buat makanan kalian, ketika dia ada di tangan kalian (untuk di makan) maka dia akan menjadi daging. Sedangkan semua kotorannya menjadi makanan buat hewan kalian. (HR. Muslim No. 450)

Hadits ini begitu jelas kebolehannya, sedangkan larangan yang ada adalah terlarang menjadikan tulang sebagai alat buat istinja (cebok).

Nabi ﷺ bersabda:

فلا تستنجوا بهما فإنهما طعام إخوانكم

Maka, janganlah kalian beristinja dengan keduanya (tulang dan kotoran yang sudah kering) karena keduanya adalah makanan saudara kalian (maksudnya jin). (HR. Muslim No. 450)

Informasi bahwa Jin juga makan tulang, tidaklah menjadikannya sebagai makanan haram bagi manusia. Tidak ada dasar atau kaidah yang membuat kesimpulan seperti itu.

Wallahu A’lam

🍃🌻🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top