Hukum Bel dan Lonceng di Rumah

🌸🏹🌸🏹🌸🏹

📨 PERTANYAAN:

Kalau kita pake lonceng atau bel di pintu rumah itu hukumnya bagaimana ya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal hamdulillah ..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

Lonceng adalah seruling-seruling syetan. (HR. Muslim No. 2114, Abu Daud No. 2556, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 8761)

Lonceng adalah alat komunikasi yang biasa dipakai oleh kaum Nasrani pada gereja-gereja mereka. Terbuat dari besi ada bandulan di dalam sebagai pematuk suara. Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menggunakan lonceng untuk memanggil orang shalat berjamaah, sebab itu menyerupai orang Nasrani. Dilarang pula menggantungkan lonceng dalam perjalanan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ الْعِيرَ الَّتِي فِيهَا الْجَرَسُ لَا تَصْحَبُهَا الْمَلَائِكَةُ

Malaikat tidaklah menyertai qafilah yang di dalamnya terdapat lonceng. (HR. Ahmad No. 26770. Ad Darimi No. 2717. An Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 8760, dll. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 44/355)

Sedangkan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, memakruhkan suara lonceng. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, No. 32594).

Ada pun bel, yang bukan lonceng, seperti yang ada disekolah, kantor-kantor, rumah, bukanlah lonceng yg dimaksud dlm hadits tersebut.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah mengatakan:

وقد أحدثت في هذا العصر أجراس متنوعة لأغراض مختلفة نافعة، كجرس ساعة المنبه الذي يوقظ من النوم، وجرس الهاتف “التليفون”، وجرس دوائر الحكومة، والدور، ونحو ذلك، فهل يدخل هذا في الأحاديث المذكورة وما في معناها؟ وجوابي: لا، وذلك لأنه لا يشبه الناقوس لا في صوته ولا في صورته. والله أعلم.

Pada zaman ini telah ada berbagai suara buatan dengan beragam tujuan. Ada suara alarm jam untuk membangunkan dari tidur, suara dering panggilan telepon, suara bel yang ada di kantor-kantor pemerintah, asrama, atau lainnya. Apakah suara-suara buatan tersebut termasuk dalam hadits-hadits larangan di atas dan hadits-hadits lain yang semakna? Jawabanku, tidak termasuk, karena suara-suara buatan tersebut tidak menyerupai suara lonceng baik dari sisi suara ataupun bentuk. Wallahu A’lam (Jilbab Mar’ah Muslimah, Hal. 169)

Wallahu A’lam

🍃🌾🌸🌻🌴☘🌷🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top