Shalat Gerhana Matahari; Jahr atau Sirr?

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Dalam hal ini, Para ulama berbeda pendapat.

Di sisi lain, mereka juga membedakan antara Gerhana Bulan (Khusul Qamar), dengan Gerhana Matahari (Kusufus Syams).

Untuk Gerhana Bulan, karena terjadinya di malam hari, maka dia sama dengan shalat malam lainnya yaitu dikeraskan (Jahr), sedangkan Gerhana Matahari, karena terjadinya di saat matahari muncul, maka dia sama seperti shalat-shalat siang yaitu dipelankan (Sirr), inilah pendapat mayoritas ulama.

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

يجهر بالقراءة في خسوف القمر؛ لأنها صلاة ليلية ولخبر عائشة – رضي الله عنها – قالت: إن النبي صلى الله عليه وسلم جهر في صلاة الخسوف

Shalat Gerhana Bulan, karena termasuk shalat malam, maka suaranya dikeraskan berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengeraskan suara saat shalat GERNAHA BULAN.”

ولا يجهر في صلاة كسوف الشمس؛ لما روى ابن عباس – رضي الله عنهما – قال: إن النبي صلى الله عليه وسلم صلى صلاة الكسوف، فلم نسمع له صوتا. وإلى هذا ذهب أبو حنيفة والمالكية والشافعية

Sedangkan shalat gerhana matahari tidak dikeraskan, sebagaimana riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma: “Rasulullah ﷺ shalat gerhana matahari, dan darinya tidak terdengar suara apa-apa. Inilah pendapat Abu Hanifah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 27/257)

Sementara itu ada pendapat lain yang mengatakan bahwa shalat gerhana matahari itu juga dikeraskan, berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha dan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, dan sahabat lainnya. Bahkan ini dianggap pendapat yang lebih kuat karena diriwayatkan dan dipraktekkan oleh para sahabat nabi yang lebih banyak.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وقال أحمد، وأبو يوسف: يجهر بها، وهو رواية عن مالك. وقالوا: قد روي ذلك عن علي – رضي الله عنه – وفعله عبد الله بن زيد وبحضرته البراء بن عازب، وزيد بن أرقم. وروت عائشة – رضي الله عنها -: أن النبي صلى الله عليه وسلم: صلى صلاة الكسوف، وجهر فيها بالقراءة

Imam Ahmad dan Abu Yusuf mengatakan: “Dikeraskan”. Ini juga salah satu riwayat dari Imam Malik.

Hal ini berdasarkan riwayat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, dipraktekkan oleh Abdullah bin Zaid, dihadiri oleh Al Bara bin’ Azib, dan Zaid bin Arqam.

Aisyah Radhiallahu ‘Anha meriwayatkan: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ shalat gerhana matahari dengan bacaan yang dikeraskan.” (Ibid)

Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa riwayat Aisyah (bacaan dikeraskan) lebih kuat dibanding riwayat Ibnu Abbas (bacaan dipelankan). (Al Awsath, 8/477)

Syaikh Al Albani Rahimahullah menjelaskan:

المتقرر أن صلاة الكسوف إنما صلاها رسول الله صلى الله عليه وسلم مرة واحدة وقد صح أنه جهر بها كما في البخاري ولم يثبت ما يعارضه ولو ثبت لكان مرجوحا “

“Shalat gerhana matahari adalah shalat yang pernah Rasulullah ﷺ lakukan SEKALI SAJA dalam hidupnya. Telah shahih bahwa Beliau membacanya secara keras sebagaimana riwayat Imam Bukhari. Tidak ada yg shahih riwayat yang berbeda dengannya, seandainya kuat maka itu pendapat yang marjuh (lemah).”

(Tamamul Minnah, Hal. 263)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

والصحيح من القولين : أن السنة الجهر بها ، لثبوت ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم ، كما في حديث عائشة رضي

Yg shahih dari dua pendapat ini adalah sunnahnya DIKERASKAN, karena hal itu telah shahih dari Nabi ﷺ sebagaimana riwayat Aisyah Radhiallahu ‘Anha.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 163920)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top