💢💢💢💢💢💢💢💢💢
📌 Jika ingin tenar, lakukanlah atau ucapkanlah keanehan, dijamin Anda tenar.
📌 Kewajiban menutup aurat sudah menjadi hal yang diketahui secara pasti dalam agama ( _al ma’lum minad din bidh dharurah_), baik aurat laki-laki dan perempuan
📌 Wanita itu aurat, kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana hadits shahih, riwayat Imam At Tirmidzi. Ini tidak ada perbedaan pendapat.
📌 Yang para ulama berbeda pendapat adalah batasan auratnya, apakah wajah dan telapak tangannya termasuk aurat atau tidak. Di mana sebagian ulama mengatakan bukan aurat seperti yang dipilih oleh Imam Ibnu Jarir dan ini yg masyhur menurut umumnya ulama seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir, sebagian ulama lain mengatakan wajah dan telapak tangan aurat dan wajib ditutup.
📌 Tetapi, keyakinan bahwa seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan merupakan aurat, adalah hal yang telah disepakati dan diketahui oleh umumnya umat Islam, tanpa harus lelah buka-buka refrensi.
📌 Sampai akhirnya muncul pendapat syadz (janggal bin aneh) yang mengatakan wanita tidak wajib jilbab, lalu dengan enteng mengatakan: berarti masalah ini masih khilafiyah ulama.
📌 Kalau pun dikatakan khilafiyah, tidak semua khilafiyah itu diperhitungkan (mu’tabar).
📌 Jika perbandingannya adalah perbedaan antara para imam, seperti Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, atau Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal, atau Imam Al Qurthubi dan Imam Ibnu Katsir … Ini seimbang, sama-sama hight class, hight qualitiy. Di sinilah layak dikatakan: “Ini masih diperselisihkan para ulama.”
📌 Tapi, jika perbedaannya antara para imam tadi dengan pemikir liberal zaman now, atau “ustadz” zaman now, ya tidak apple to apple. Bukan kelasnya, sehingga tidak sepantasnya dikatakan: “Ini ‘kan khilafiyah”. Ini lebih layak dikatakan asbed (asal beda).
📌 Benar yang dikatakan Imam Ibnush Shalah Rahimahullah, saat dia mengatakan:
مع أنه ليس كل خلاف يستروح إليه، ويعتمد عليه، ومن تتبع ما اختلف فيه العلماء، وأخذ بالرخص من أقاويلهم، تزندق أو كاد
Disamping itu tidak semua perselisihan bisa kita cari-cari yang mudah lalu kita mengikuti hal itu, sebab barang siapa yang mengikuti perselisihan ulama lalu dia mencari-cari yang ringan dari pendapat-pendapat mereka, maka itu telah atau hampir zindik.
(Ighatsatul Lahfan, 1/228)
📌 Apa yang dikatakan Imam Ibnush Shalah adalah kecaman keras kepada mereka yang mencari-cari pendapat yang enak atau di antara perselisihan para ulama, lalu bagaimana dengan yang mencari yang enak-enak dari pendapat yang BUKAN ULAMA?
Wallahul Musta’an!
🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵
✍ Farid Nu’man Hasan