PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum Ustadz, izin bertanya
Bagaimana hukum nya dengan wanita yang waxing bulu kemaluanya di klinik kecantikan dengan alasan untuk suami pada saat hamil karna sulit utk mengurus diri?
Dan apakah hukum nya berbeda jika tidak sedang hamil karna lebih mudah dalam mengurus diri?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Mencukur bulu kemaluan itu sunah, baik laki-laki mau pun perempuan. Baik dengan cara dicukur atau dicabut, baik dalam keadaan hamil atau tidak, semua tetap sunah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891)
Yang jadi masalah adalah jika diwaxing itu dilihat oleh orang lain, walau sesama wanita muslimah. Syariat hanya membolehkan “aurat berat” wanita dilihat oleh suaminya. Ada pun sesama wanita hanya boleh melihat “aurat ringan” seperti rambut, leher, betis, sebagian ulama mengatakan dada.
Ada pun area kemaluan hanya suami atau wanita lain hanya di saat darurat melahirkan atau pengobatan saja.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


