Menguburkan Non Muslim di Pekuburan Muslim dan Sebaliknya

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Asalamualaikum ustad apa benar larangan seorang non muslim di kuburkan di pemakaman muslim ? Dan sebaliknya ?
Syukron (‪+62 821-3273-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak boleh mayit muslim dikubur di pemakaman non muslim, atau sebaliknya, kecuali darurat.

Imam Al Qalyubiy mengatakan:

لا يجوز دفن مسلم في مقبرة الكفار وعكسه

Tidak boleh mengubur Seorang muslim di pekuburan orang kafir dan tidak boleh pula sebaliknya.

فيحرم إلا لضرورة فيجوز ولو بجمع مسلم و كافر

Maka itu diharamkan, kecuali krn keadaan darurat, maka dibolehkan menggabungkan mayit muslim dan kafir (satu kubur).

( Hasyiyata Al Qalyubiy wal ‘Amirah, 1/409)

Darurat itu, misal muslim yg tinggal di daerah minoritas muslimnya, atau kondisi memang tdk ada pilihan.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah mengatakan:

ان دفن المسلم في مقابر غير المسلمين في بلاد غير إسلامية جائز للضرورة

Sesungguhnya mengubur seorang muslim di kuburan non muslim, di negeri non muslim, adalah boleh, karena darurat. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 7/109)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top