PERTANYAAN
Assalamu alaikum wr-wb…Ustat izin bertanya seputat sihir n perdukunan..
1. Bolehkah kita membunuh pelaku sihir pemisah n pelaku sihir penyakit?
2. Bagaimna batasan dalam islam dalam mensikapi pelaku sihir?
jazakallah khair..
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
1. Para ahli fiqih sepakat kafirnya ahli sihir, dan hukuman mati atas mereka.
Yang para ulama berbeda pendapat adalah hukuman matinya apakah karena murtadnya atau karena itu sebuah kejahatan pidana yang dihukum had.
Imam Ibnu Taimiyah menginformasikan:
أكثَرُ العُلَماءِ على أنَّ السَّاحِرَ كافِرٌ يجِبُ قَتْلُه، وقد ثبت قتلُ السَّاحِرِ عن عُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، وعُثمانَ بنِ عَفَّان، وحَفصةَ بنتِ عُمَرَ، وعبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ، وجُندَبِ بنِ عبدِ اللهِ
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir yang wajib dibunuh. Telah tetap (riwayat) bahwa tukang sihir pernah dibunuh oleh ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, Hafshah binti ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Umar, dan Jundub bin ‘Abdillah.” (Majmu’ Al Fatawa, 29/384)
Yang memiliki otoritas adalah pemimpin negara dan aparatnya, bukan individu atau lembaga masyarakat, sebagaimana kata Imam Ibnu Katsir:
فليس لأحد من آحاد الرعية أن يقتله، وإنما ذلك إلى الإمام أو نائبه
Maka bukanlah seseorang dari rakyat yang membunuhnya, sesungguhnya hal itu adalah tugas imam atau wakilnya (aparatnya). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/373)
2. Sama seperti menyikapi kemungkaran lainnya. Sebagaimana tertera dalam hadits Shahih Muslim:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَان
Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.
Ubahlah dengan tangan, artinya ubahlah dengan kekuatan, wewenang, dan otoritas.
Jika tidak mampu, maka dengan lisan yaitu nasihat dan peringatan.
Jika tidak mampu juga, maka dengan hati yaitu menunjukkan ketidaksetujuan, ketidaksukaan, tidakridha, dan benci di hati.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


