Ibu Hamil dan Menyusui, Qadha atau Fidyah?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

assalamualaikum wr wb, maaf mau tanya, Thun 2020 saya hamil dan pda buln Ramadan tpatnya saya sakit 1 Mingguan lebih, beberpa bln kmudian anak sya lahir lalu menyusui, dan bertemu lagi d bulan Ramadan berikutnya,
Itu gimana y cara membayarnya soalnya belum sempat byar utang puasa yg lalu tpi udh ketemu lg dngan puasa berikutnya karna menyusui, itu gimana ya (N, sukabumi +62 857-9851-xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir -nya (jilid. 1, hal. 501) menyebutkan ada 4 pendapat bagi IBU HAMIL/MENYUSUI, apakah qadha atau fidyah:

1. QADHA dan FIDYAH sekaligus

2. TIDAK QADHA dan TIDAK FIDYAH

3. Qadha saja, TANPA fidyah. Ini pendapat mayoritas ahli fiqih.

4. FIDYAH saja, TANPA QADHA. Ini pendapat para sahabat nabi seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Mana pendapat yang lebih pas? Seorang ahli fiqih abad ini, Al Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus bahwasanya ini disesuaikan dengan kondisi wanita tsb. Apakah dia tipe wanita yang sering hamil ataukah jarang. Beliau berkata:

وهكذا كان كثير من النساء فى الأزمنة الماضية فمن الرحمة بمثل هذه المرأة ألا تكلف القضاء و تكتفى بالفدية، و فى هذا خير للمساكين وأهل الحاجة. أما المرأة التى تتباعد فترات حملها كما هو الشأن فى معظم نساء زمننا فى معظم المجتمعات الإسلامية و خصوصا فى المدن والتى قد لا تعانى الحمل والارضاع فى حياتها الا مرتين او ثلاثا، فالأرجح أن تقضى كما هو رأى الجمهور

“Demikianlah, Banyak ibu-ibu terdahulu (yang sering hamil) maka merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja, di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.
Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).”

(Fiqhush Shiyam, Hal. 73-74)

Jadi, jika wanita tersebut sulit puasa karena sering hamil dan selalu melalui bulan Ramadhan saat hamil, maka bagi dia fidyah saja. Ada pun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya kompromis dan adil, seimbang, dan sesuai ruh syariat Islam.

Demikian. Wallahu Alam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top