Hutang dan Perbedaan Nilai Uang

💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN

Saya Intan dari citayam mau bertanya tentang hutang piutang

kalau misal, dulu kakek kita punya utang 2.000.000. Nilai mata uang 2jt dl itu (thn 79 misalnya), bisa buat beli rumah..

Nah, baru mau diganti skrg… sdgkn mata uang 2jt skrg udah ga bs buat beli rumah.

Apakah wajar jika yg memberi hutang, meminta rumah sbg penggantian utang si kakek? atau harus dikembalikan 2.000.000 jg?


📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah ..

Untuk kasus seperti ini, tentu akan zalim hutang tahun 1979 Rp. 2.000.000, dipulangkan juga Rp. 2.000.000 pada tahun 2017. Karena perbedaan nilai dan kuasa uang itu yang berbeda antara tahun 1979 dan 2017.

Bagaimana caranya? Setarakanlah dengan emas. Th 1979, 2 juta itu dapat berapa gram emas, misalnya: dapat 200 gr emas.

Maka, 200 gr emas itu di tahun 2017, berapa harganya, maka sebesar itulah yang dibayarkan.

Wallahu a’lam

Tim Syariah Consulting Center, Depok


💥💦💥💦

 PERTANYAAN:

Zalimkah or Ribakah ?

Ustad ijin bertanya, ketika seseorang pinjam uang ketemannya 1 juta tahun 2020, baru bisa dikembalikan 1 juta tahun 2025.

Dimana nilai rupiah sdh jauh berubah(inflasi) selama 5 tahun tersebut. *Apakah yg minjam bisa dikatakan zolim* kalau hanya mengembalikan 1 juta sj?

Bagaimana kalau yg minjam mengembalikan lebih, *apakah dikatakan riba ?*

Terima Kasih
Abdillah

(+62 859-2071-xxxx)


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada prinsipnya nayar utang adalah sesuai dengan nominal utangnya berdasarkan kaidah:

Al-qarḍh yuraddu bimitslih (Hutang itu dibayar dengan nilai nominalnya)

Jadi jika seseorang berhutang Rp10.000, maka yang wajib dibayar adalah Rp10.000, meskipun nilainya secara ekonomi sudah sdh berubah setelah 5 tahun krn inflasi.

Namun, jika ternyata angka tsb sangat kecil krn inflasi bbrp tahun dan ZALIM jika dibayar dgn nominal yg sama, maka sebagian ulama kontemporer memperbolehkan penyesuaian nilai hutang berdasarkan: Nilai riil (daya beli), atau Nilai emas, atau mufakat bersama (kesepakatan yang adil antara kreditur dan debitur).

Ini berdasarkan kaidah:

“La darara wa la dirar” Tidak boleh ada bahaya atau membahayakan.

Asalkan jangan ada kesepakatan sejak awal saat dahulu berhutang bahwa akan ada tambahan nilai utang saat pengembalian. Ini yg tidak boleh.

Tapi jika tambahan itu murni inisiatif yg berutang tidak apa-apa.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

Aku mendatangi Nabi ﷺ dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu Beliau membayar hutang kepadaku dan memberikan tambahan untukku. (HR. Bukhari no. 2394)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top