💥💦💥💦💥💦
📨 PERTANYAAN:
Saya Intan dari citayam mau bertanya tentang hutang piutang
kalau misal, dulu kakek kita punya utang 2.000.000. Nilai mata uang 2jt dl itu (thn 79 misalnya), bisa buat beli rumah..
Nah, baru mau diganti skrg… sdgkn mata uang 2jt skrg udah ga bs buat beli rumah.
Apakah wajar jika yg memberi hutang, meminta rumah sbg penggantian utang si kakek? atau harus dikembalikan 2.000.000 jg?
📬 JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah ..
Untuk kasus seperti ini, tentu akan zalim hutang tahun 1979 Rp. 2.000.000, dipulangkan juga Rp. 2.000.000 pada tahun 2017. Karena perbedaan nilai dan kuasa uang itu yang berbeda antara tahun 1979 dan 2017.
Bagaimana caranya? Setarakanlah dengan emas. Th 1979, 2 juta itu dapat berapa gram emas, misalnya: dapat 200 gr emas.
Maka, 200 gr emas itu di tahun 2017, berapa harganya, maka sebesar itulah yang dibayarkan.
Wallahu a’lam
Tim Syariah Consulting Center, Depok