Daftar Isi
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Ustadz Farid, izin bertanya lagi:
Bagaimana hukumnya pekerjaan perawat anjing dan penjual makanan anjing? (+62 857-2873-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Ini termasuk pekerjaan yang memang diperdebatkan.
Dari Abu Mas’ud al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun.” (HR. Bukhari No. 2237 dan Muslim No. 1567, 39)
Namun perawatan anjing tidak secara persis sama dengan jual belinya. Walau ada sisi syubhatnya seperti menyentuh anjing, yang sebagian Mazhab (yaitu Syafi’i) memasukannya sebagai najis mughallazhah (najis berat). Tentunya “merawat” tidak mungkin tanpa menyentuhnya.
Tapi, di sisi lain, Islam juga tidak melarang menjaga keberlangsungan hidup anjing. Sebagaimana hadits Bukhari dan Muslim bahwa ada anjing kehausan di gurun, diberikan minum dari sumur oleh seorang laki-laki. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
«فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ»
“Maka Allah berterima kasih kepadanya lalu mengampuninya”
Jika ragu, tinggalkan… Itu sikap yang lebih aman.
Wallahu A’lam
🖋 Farid Nu’man Hasan


