Daftar Isi
PERTANYAAN:
Ustadz izin bertanya
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ خَاتَمِ الذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ وَأَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِهِ عَلَى الرِّجَالِ اِلَّا مَا حُكِىَ عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بنِ عُمَرَ بنِ مُحَمَّدِ بنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَبَاحَهُ وَعَنْ بَعْضٍ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ لَاحَرَامٍ
Artinya: “Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan untuk memakai cincin emas dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram,” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim)
Penjelasan hadist terkait emas untuk perempuan dan laki laki.
Apakah benar ada pendapat laki laki boleh gunakan perhiasan emas?
Bagaimana rinciannya
Jazakallahu
(+62 882-4283-xxxx)
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Ya, para ulama umumnya mengatakan haramnya laki-laki memakai emas adalah ijma’. Imam An Nawawi menerangkan:
أجمع العلماء على تحريم استعمال حلي الذهب على الرجال
Para ulama ijma’ atas haramnya memakai perhiasan emas bagi laki-laki. (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab)
Ada pun kutipan di atas bahwa Imam Ibnu Hazm dan sebagian ulama hanya memakruhkan, di komentari oleh Imam An Nawawi:
وهذان النقلان باطلان فقائلهما محجوج بهذه الأحاديث التي ذكرها
Kedua pendapat yang dinukil ini batil, dan orang yang mengatakannya telah dipatahkan hujjahnya oleh hadits-hadits yang telah disebutkan ini. (Syarh Shahih Muslim)
Wallahu A’lam
☘
🖋 Farid Nu’man Hasan


